Thumbnail for OTORITAS JASA KEUANGAN by dewi noor sani

OTORITAS JASA KEUANGAN

dewi noor sani

11m 10s1,047 words~6 min read
Auto-Generated

[0:13]Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Halo, Guys. Bertemu lagi dengan saya Dewi Nur Sani dalam pelajaran Ekonomi.

[0:21]Sebelum memulai pelajaran hari ini, kita berdoa dulu yuk. Let's open our program by reciting basmalah together.

[0:28]Bismillahirahmanirrahim. Semoga pelajaran hari ini berjalan dengan lancar ya.

[0:34]Simak video ini sampai akhir ya, Guys.

[0:40]Hari ini kita akan mempelajari materi tentang Lembaga Jasa Keuangan dalam perekonomian dengan sub materi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

[0:51]Adapun kompetensi dasar pada pertemuan kali ini adalah mendeskripsikan Lembaga Jasa Keuangan dalam perekonomian dan menyajikan tugas, produk dan peran Lembaga Jasa Keuangan dalam perekonomian Indonesia.

[1:05]Langsung ke materinya ya.

[1:08]Saya mulai dari sejarah berdirinya OJK ya.

[1:12]Otoritas Jasa Keuangan dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

[1:22]Lembaga ini merupakan badan independen yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.

[1:34]Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan merupakan upaya pemerintah Republik Indonesia menghadirkan lembaga yang mampu menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan sektor keuangan, baik perbankan maupun Lembaga Keuangan non-bank.

[1:53]Secara fungsi, lembaga ini menggantikan tugas Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bappepam-LK) serta mengambil alih tugas Bank Indonesia dalam hal pengawasan perbankan.

[2:10]Setelah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 disahkan, Presiden Republik Indonesia saat itu adalah Bapak Susilo Bambang Yudoyono, pada tanggal 16 Juli 2012 menetapkan sembilan anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan, termasuk dua anggota komisioner ex-officio dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

[2:37]Setelah itu, pada 15 Agustus 2012 dibentuklah Tim Transisi Otoritas Jasa Keuangan Tahap 1, untuk membantu Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melaksanakan tugas selama masa transisi.

[2:54]Mulai 31 Desember 2012, Otoritas Jasa Keuangan secara efektif beroperasi dengan cakupan tugas Pengawasan Pasar Modal dan Industri Keuangan Non-Bank.

[3:08]Setelah itu, pada 18 Maret 2013 dibentuk Tim Transisi Otoritas Jasa Keuangan Tahap II untuk membantu Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dalam pelaksanaan pengalihan fungsi, tugas dan wewenang Pengaturan dan Pengawasan Perbankan dari Bank Indonesia.

[3:31]Nah, pada tanggal 31 Desember 2013, Pengawasan Perbankan sepenuhnya beralih dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan, sekaligus menandai dimulainya operasional Otoritas Jasa Keuangan secara penuh.

[3:51]Nah, seperti itu sejarah berdirinya OJK.

[3:56]Menurut Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang OJK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah Lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang Ini.

[4:17]Adapun fungsi dari OJK yaitu untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

[4:30]Adapun tujuan didirikannya OJK yang pertama yaitu agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel.

[4:45]Yang kedua, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.

[4:52]Dan yang ketiga, OJK diharapkan mampu untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

[5:00]Otoritas Jasa Keuangan mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, Lembaga pembiayaan serta Lembaga jasa keuangan lainnya.

[5:17]Adapun wewenang dari Otoritas Jasa Keuangan terbagi menjadi empat sektor.

[5:23]Yang pertama wewenang dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengatur dan pengawas di sektor perbankan. Yang kedua, wewenangnya dalam melaksanakan tugas sebagai pengatur di sektor jasa keuangan dan yang ketiga, wewenangnya dalam melaksanakan tugas sebagai pengawas di sektor jasa keuangan.

[5:43]Nah, lebih rincinya tentang wewenang otoritas jasa keuangan, saya jelaskan di slide berikutnya.

[5:52]Yang pertama yaitu untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan, wewenang OJK adalah sebagai berikut.

[6:02]Yang pertama yaitu dalam rangka pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank.

[6:09]Nah, yang pertama meliputi perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank.

[6:27]Yang kedua, wewenangnya meliputi kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa.

[6:39]Yang kedua adalah wewenangnya dalam rangka pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank, yaitu meliputi likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank.

[7:01]Yang kedua meliputi laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank, sistem informasi debitur, juga wewenang mengenai pengujian kredit dan standar akuntansi bank.

[7:15]Yang ketiga yaitu wewenangnya dalam rangka pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, yaitu meliputi manajemen resiko, tata kelola bank, prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang, pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan.

[7:34]Dan yang keempat yaitu juga OJK melakukan pemeriksaan terhadap bank.

[7:42]Untuk melaksanakan tugas pengaturan sektor jasa keuangan, wewenang OJK sebagai berikut.

[7:49]Yang pertama yaitu menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang.

[7:53]Yang kedua, menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

[7:58]Yang ketiga yaitu menetapkan peraturan dan keputusan Otoritas Jasa Keuangan.

[8:04]Yang keempat yaitu menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan.

[8:09]Yang kelima yaitu menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas Otoritas Jasa Keuangan.

[8:17]Yang keenam yaitu menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga jasa keuangan dan pihak tertentu.

[8:27]Yang ketujuh yaitu menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga jasa keuangan.

[8:35]Yang kedelapan yaitu menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban.

[8:48]Dan yang kesembilan yaitu menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

[9:02]Adapun untuk melaksanakan tugas pengawasan sektor jasa keuangan, wewenang OJK sebagai berikut.

[9:09]Yang pertama yaitu menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan.

[9:16]Yang kedua yaitu mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh kepala eksekutif.

[9:23]Yang ketiga yaitu melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap Lembaga jasa keuangan, pelaku dan/ atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

[9:44]Yang keempat yaitu memberikan perintah tertulis kepada Lembaga jasa keuangan dan/ atau pihak tertentu.

[9:52]Yang kelima yaitu melakukan penunjukan pengelola statuter.

[9:57]Yang keenam yaitu menetapkan penggunaan pengelola statuter.

[10:01]Yang ketujuh yaitu menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

[10:12]Yang kedelapan yaitu memberikan dan/atau mencabut hal-hal berikut: izin usaha, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan pembubaran, penetapan lain-lain.

[10:37]Sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

[10:44]Jika kalian sudah menyelesaikan materi ini, silakan lanjut pada materi berikutnya ya, yaitu materi Lembaga Jasa Keuangan Perbankan dan Lembaga Keuangan bukan Bank yang link-nya bisa kalian lihat di kolom deskripsi.

[10:59]Terima kasih sudah menyimak video ini sampai akhir. Let's close our program by reciting hamdalah together. Alhamdulillahirabbil alamin. Semoga pelajaran hari ini bermanfaat ya.

[11:10]Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam Equilibrum.

Need another transcript?

Paste any YouTube URL to get a clean transcript in seconds.

Get a Transcript