[0:14]Di sini diberikan penjelasan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan hak ya. Hak adalah klaim yang sah atau hak adalah klaim yang dapat dibenarkan. Yang dapat, yang dibuat oleh seseorang atau individu atau kelompok terhadap yang lain atau masyarakat. Orang yang punya hak itu bisa mengajukan tuntutan penghormatan dan pemenuhan haknya pada orang lain. Ini ada contoh seorang pembeli yang sudah membayar dan mendapat bukti pembayaran atas suatu barang, berhak menuntut kepemilikan atas barang yang dibelinya jika penjual barang tersebut belum menyerahkannya. Anda sebagai mahasiswa punya hak menuntut kepada Universitas misalkan jika Anda sudah menunaikan kewajiban misalnya membayar Apa namanya? SPP gitu ya. Kemudian itu kewajibannya sudah ditunaikan. Berarti haknya boleh dituntut, boleh diklaim. Kita bisa meminta kepada Universitas untuk menyelenggarakan proses pendidikan, menyelenggarakan proses pembelajaran. Ya, seperti di era sekarang misalnya, ketika awal-awal pandemi, kewajiban dari mahasiswa tetap dikerjakan. Kemudian, Universitas tetap memberikan haknya. Sekalipun terbatas, kita tetap mengadakan proses pembelajaran.
[1:57]Kewajiban sudah ditunaikan oleh mahasiswa, maka hak mahasiswa juga dapat dipenuhi oleh Universitas. Nah, seiring berjalannya waktu, kemudian pemenuhan hak oleh Universitas misalnya Bukan saja melalui proses perkuliahan secara daring, tetapi mulai semester ini kita melaksanakan perkuliahan secara blended. Itu bagian dari pemenuhan hak bagi teman-teman mahasiswa setelah kewajibannya ditunaikan. Ya, banyak hak dan yang ditunaikan, yang dipenuhi gitu ya, setelah tentu saja kewajiban tidak dilaksanakan. Kemudian kalau tadi berkaitan dengan hak, sekarang apa yang dimaksud dengan hak warga negara? Hak warga negara merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara. Dengan demikian, hak warga negara Indonesia berarti hak yang melekat pada kita sebagai warga negara Indonesia. Jadi hak warga negara adalah hak kita karena kita menjadi warga negara Indonesia. Itu sederhananya ya. Kemudian, apa yang dimaksud dengan kewajiban? Kewajiban adalah beban pada pihak tertentu untuk memberikan sesuatu yang seharusnya diberikan. Prinsipnya kewajiban ini dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Itu kata Profesor Notonagoro. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan. Ya, dengan demikian, maka kewajiban warga negara adalah suatu keharusan yang tidak boleh ditinggalkan oleh warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kalau tadi hak adalah sesuatu yang boleh diklaim gitu ya, secara benar, secara sah, boleh dituntut kepada negara, maka kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan oleh warga negara kepada negara.
[4:19]Setiap hubungan hukum yang diciptakan oleh hukum selalu mempunyai dua segi yang isinya di satu pihak hak, sedangkan di pihak lain kewajiban. Tidak ada hak tanpa kewajiban, sebaliknya tidak ada kewajiban tanpa hak (Sudikno, 2008). Jadi hubungan hukum yang diciptakan itu pasti ada hak dan ada kewajiban. Tidak ada hak tanpa kewajiban. Sebaliknya tidak ada kewajiban tanpa hak. Tidak mungkin kita meminta mahasiswa untuk terus-menerus menunaikan kewajiban tanpa universitas, misalnya memenuhi hak-haknya untuk para mahasiswa. Jadi selalu ada timbal balik. Ada hak, ya ada kewajiban. Seorang warga negara melaksanakan hak dan kewajiban sesuai kedudukannya: 1) norma yang dihubungkan dengan posisi seseorang warga negara dalam masyarakat, yaitu peraturan yang membimbing seseorang dalam kehidupan kemasyarakatan. 2) Apa yang dapat dilakukan oleh individu dalam masyarakat sebagai organisasi? 3) perilaku individu yang penting bagi struktur sosial masyarakat (Soerjono Soekanto, 2000). Jadi melaksanakan hak dan kewajiban itu sesuai dengan kedudukannya sebagai norma yang dihubungkan dengan posisi seseorang. Kemudian tentang apa yang dapat dilakukan oleh individu dalam masyarakat sebagai organisasi dan yang ketiga tentang perilaku individu yang penting bagi struktur sosial masyarakat. Itu kata Surjono Sukamto, ya.
[5:58]Bahwa hak dan kewajiban warga negara itu timbul atau bersumber dari negara. Maksudnya, negaralah yang memberikan ataupun membebankan hak dan kewajiban itu kepada warganya. Kita ingat pada pertemuan sebelumnya sudah disampaikan bahwa salah satu sifat negara adalah dia bisa memaksa, dia bisa mencakup semua.
[6:30]Dia juga mengatur. Nah, hak dan kewajiban ini adalah salah satu yang fungsi dari sifat negara yaitu mengatur gitu ya.
[6:43]Mengatur sekaligus juga memaksa, memaksa warganya untuk taat pada setiap aturan, untuk menunaikan kewajiban. Kemudian, pemberian atau pembebanan dimaksud dituangkan dalam peraturan perundang-undangan sehingga warga negara maupun memiliki peranan yang jelas dalam pengaplikasian dan penegakan hak serta kewajiban tersebut. Jadi ada aturan yang jelas, peraturan perundang-undangan yang jelas tentang apa hak dan kewajiban kita sebagai warga negara.
[7:23]Kita sering menyebut hak dan kewajiban kita sebagai warga negara adalah hak dan kewajiban konstitusional karena ia termuat di dalam konstitusi Undang-Undang Dasar 1945. Nah, hak dan kewajiban warga negara yang konstitusional yang langsung diatur melalui konstitusi yang berhubungan dengan posisi kita, peranan kita sebagai warga negara antara lain, Kita bisa baca di pasal 27 Undang-Undang Dasar ayat 2 dan ayat 3. Di sana ada hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
[8:06]Kemudian pasal 27 ayat 3, hak ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
[8:14]Ya, itu kemarin di hubungan antara negara dan warga negara dalam bidang pertahanan keamanan salah satunya dibuktikan atau diwujudkan dalam upaya pembelaan negara. Sebagai pelaksanaan dari hak dan kewajiban. Setiap warga negara berhak, ya dalam upaya pembelaan negara. Bahkan bela negara ini bukan hanya hak, tetapi sekaligus juga kewajiban. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Itu yang termuat di dalam pasal 27, ya Undang-Undang Dasar.
[8:58]Kemudian pasal 28. Pasal 28 mengatur bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran. Nah ini garis besarnya ya. Nanti rumusan bagaimana bunyi pasal 28 Undang-Undang Dasar 45 itu silakan teman-teman buka langsung di dokumen Undang-Undang Dasar, ya. Kemudian pasal 29. Pasal 29 ayat 2 mengatur tentang hak kita sebagai warga negara, yaitu hak kemerdekaan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya. Jadi memeluk agama itu adalah hak kita. Itu ya. Beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan juga adalah hak kita. Karena itu adalah hak kita, maka negara wajib memfasilitasi, wajib memberikan jaminan bahwa warga negara merdeka ketika memeluk agama dan merdeka pada saat melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Kemudian di pasal 30, setiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
[10:28]Nah ini mirip dengan pasal 27 tadi tentang bela negara. Kemudian pasal 30 ayat 1 itu tentang pertahanan dan keamanan negara. Ya, katakanlah menjadi kekuatan cadangan misalnya ketika negara dalam kondisi perang. Kekuatan utamanya adalah TNI misalkan gitu ya, maka kekuatan cadangannya nanti rakyat. Nah, ketika kondisi demikian, maka kita kena pada pasal 30. Kita punya hak serta kewajiban dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Kemudian di pasal 31 adalah hak untuk mendapatkan pendidikan. Secara garis besar, pasal 31 bicara tentang pendidikan. Ada beberapa ayat yang secara rinci mengatur tentang hak dan kewajiban kita sebagai warga negara dalam bidang pendidikan. Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan. Kemudian setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar. Itu kewajiban ya. Dan pemerintah wajib membiayainya. Kewajiban pemerintah untuk membiayai pendidikan, pendidikan dasar. Berikutnya, hak konstitusional kita sebagai warga negara diatur dalam pasal 33. Keseluruhan pasal 33 ini, ya ayat 1, 2, 3 dan 4, mengatur tentang bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial. Ya, jadi warga negara harus sejahtera. Karena itulah salah satu tujuan kita mendirikan negara. Ya, negara didirikan, ya untuk kesejahteraan rakyat. Maka kita punya hak untuk itu, menuntut kepada negara untuk kita menjadi sejahtera. Nah, maka diatur lah dalam pasal 33 ayat 1, 2, dan 3 dan 4. Kemudian yang berikutnya hak konstitusional warga negara adalah ada di pasal 34. Kita semua sebagai warga negara mendapatkan, berhak mendapatkan jaminan keadilan sosial. Ya, nanti teman-teman bisa dibuka bunyi lengkapnya di pasal 34 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3. Jadi semuanya berbicara bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan jaminan keadilan sosial. Jadi keadilan untuk semua. Bukan keadilan untuk segelintir orang, sekelompok orang atau pada individu tertentu. Ya. Nah ini dari mulai pasal 27 sampai pasal 34 adalah hak-hak konstitusional kita sebagai warga negara.
[13:27]Di samping ada hak, juga ada kewajiban. Di pasal 27 ayat 1, setiap warga negara wajib menaati hukum dan pemerintahan. Jadi kita harus taat pada aturan hukum dan harus menaati juga pemerintahan. Itu kewajibannya dan itu adalah haknya negara, haknya pemerintah. Jadi pemerintah boleh menuntut hak kepada warga negara agar dia taat pada pemerintah dan menaati pada aturan-aturan hukum. Apalagi dengan sifat negara yang bisa memaksa, mengatur, maka meminta, memaksa warga negara untuk taat pada hukum. Kemudian mengatur warga negara untuk tertib secara hukum gitu ya. Kemudian pasal 27 ayat 3 tadi saya sampaikan, setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Jadi bela negara itu di satu sisi dia adalah hak, ya, sekaligus juga kewajiban kita sebagai warga negara. Pasal 30 ayat 1, kita wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Jadi bela negara, kemudian pertahanan dan keamanan negara sama-sama merupakan hak sekaligus kewajiban kita sebagai warga negara. Dan terakhir adalah pasal 31 ayat 2. Warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar.
[15:02]Jadi pendidikan dasar kita berapa tahun misalnya 9 tahun, kemudian 12 tahun. Nah, warga negara itu wajib mengikuti. Dan ada penekanan di sana pemerintah wajib membiayainya, membiayai pendidikan, pendidikan dasar yang diikuti oleh warga negara. Teman-teman semua, di samping hak dan kewajiban konstitusional warga negara, sebenarnya pada bagian lain kita juga akan membahas tentang hak asasi manusia. Ada hak asasi, kemudian ada kewajiban asasi manusia. Semuanya juga diatur di dalam konstitusi Undang-Undang Dasar 1945. Karena ada hak konstitusional, kemudian ada hak asasi di dalam konstitusi, para pengajar hukum tata negara di Jember beberapa waktu yang lalu bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Kemudian menyusun hak konstitusional warga negara yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945. Ya, ada H K W N, ya. Ada ikon H K W N, ikon Hak Konstitusional Warga Negara. Hak konstitusional warga negara ini, artinya setiap hak warga negara itu dibuat ikonnya, ikonnya. Teman-teman bisa menelusuri ada sekitar 60-an hak konstitusional warga negara. Jadi bukan hanya pasal 27 sampai pasal 34, tetapi juga ada gabungan dengan hak konstitusi apa, hak asasi manusia. Ya, uraian lengkapnya nanti teman-teman bisa buka hak konstitusional warga negara di internet. Yang diluncurkan oleh Mahkamah Konstitusi dan Asosiasi Pengajar Hukum di Jember kalau tidak salah, ya. Jadi ini semakin lengkap karena gabungan antara hak warga negara plus hak asasi manusia. Jadi yang hak warga negara karena dia hanya berlaku untuk setiap warga negara. Kemudian hak asasi dia berlaku bukan hanya untuk warga negara tetapi juga untuk seluruh umat manusia. Diatur dia dalam konstitusi, maka disebutlah hak konstitusional warga negara. Oke, itu yang bagian pertama, ya. Tentang hak dan kewajiban kita sebagai warga negara secara garis besar. Dari Undang-Undang Dasar 1945 ini kemudian pada bagian-bagian yang lebih rinci diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lainnya. Ada hak dan kewajiban kita sebagai warga negara misalnya dalam hubungannya dengan pendirian organisasi kemasyarakatan. Apa hak dan kewajiban kita sebagai warga negara. Kemudian ada rincian-rincian lebih lanjut berkaitan dengan hak dan kewajiban warga negara ini yang menjadi turunan dari setiap pasal yang yang berbicara tentang hak dan kewajiban warga negara. Misalnya, di pasal 28 kita memiliki hak berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran. Kemudian ada undang-undang yang didasarkan pada pasal 28 ini yang mengatur tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum. Dengan tulisan, dengan lisan gitu ya. Bagaimana cara kita agar hak kita tetap dapat terpenuhi oleh negara?
[19:08]Kemudian kewajiban-kewajiban kita dalam menyampaikan pikiran dengan lisan dan tulisan itu ya, pendapat dengan tulisan dan lisan itu juga dapat sesuai dengan aturan yang berlaku. Nah, salah satu contohnya misalnya, ketika teman-teman akan menyampaikan orasi secara umum gitu ya, di depan publik dalam bahasa lain misalkan teman-teman akan demonstrasi. Maka, sebelum melaksanakan demonstrasi, menurut peraturan perundang-undangan itu teman-teman harus jelas melaporkan ke kepolisian. Bukan minta izin, ya, tapi melapor. Melapor bahwa kita akan melaksanakan demonstrasi, orasi terbuka, misalkan gitu ya. Aksi terbuka. Di mana aksinya? Misalkan di titik 0 kilometer.
[20:10]Kemudian siapa pemimpin aksi gitu ya. Kemudian siapa yang orasi? Apa tuntutannya, ya. Apa saja tuntutan-tuntutannya? Kemudian siapa pesertanya? Berapa orang pesertanya, itu dilaporkan, diberitahukan sejak awal kepada kepolisian. Sehingga pihak kepolisian yang punya tugas menjaga ketertiban masyarakat nanti akan mengatur sedemikian rupa. Misalkan karena menggunakan titik 0 kilometer di Jogja misalnya. Kemudian nanti akan mengatur, oh jam sekian sampai jam sekian ada aksi. Titik 0 kilometer akan terganggu karena ada masa misalkan jumlahnya 200 orang. Maka arus lalu lintas akan diatur oleh kepolisian agar masyarakat yang lain tidak terganggu oleh aksi demonstrasi itu. Ya, juga sebagai antisipasi kalau misalkan aksi demonstrasi yang dilaporkan itu 200 orang, ternyata yang hadir lebih banyak. Kemudian tuntutannya 1 2 3 4, ternyata keluar dari tuntutan dan lain sebagainya yang tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan, maka kepolisian itu punya hak untuk membubarkan.
[21:47]Ya, membubarkan, membubarkan aksi demo itu karena tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan. Jadi dalam pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara itu memang ada dinamikanya. Tidak selalu warga negara itu menunaikan kewajibannya. Begitupun sebaliknya, tidak selalu negara dapat memenuhi hak dari setiap warga negara. Adanya dinamika pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara itu terjadi karena adanya pengingkaran hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Pengingkaran itu ya boleh jadi dilakukan oleh masyarakat warga negara sendiri atau bahkan oleh negara. Contoh pengingkaran hak warga negara. Proses penegakan hukum masih belum optimal dilakukan, misalnya masih terjadi kasus salah tangkap. Ya, akhir-akhir ini salah tangkap atau salah menetapkan tersangka kan, ada ya. Sudah digambar, disebarkan foto yang diduga tersangka, eh ternyata bukan keliru gitu ya. Nah proses penegakan hukum masih belum optimal. Hukum masih tumpul ke atas, tajam ke bawah. Itu berarti masih pengingkaran akan hak warga negara. Sebab di dalam pasal 27, setiap warga negara memiliki kesamaan kedudukan di muka hukum, ya.
[23:37]Nah, tapi masih ada pengingkaran salah satunya itu dan contoh-contoh lain gitu ya. Kemudian tingkat kemiskinan dan angka pengangguran di negara kita masih cukup tinggi. Berarti ini pengingkaran terhadap hak mendapatkan kesejahteraan. Pasal 33. Kemudian makin merebaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia seperti pembunuhan, kekerasan dalam rumah tangga dan lain sebagainya. Berarti ini melanggar hak hidup dalam hak asasi manusia. Kemudian hak untuk tidak diperlakukan kasar. Kemudian masih terjadinya tindak kekerasan mengatasnamakan agama. Misalnya penyerangan tempat peribadatan, padahal negara harusnya menjamin. Berarti ini pertama warga negara belum menunaikan kewajibannya. Gitu ya. Kemudian negara juga belum dapat menjamin hak kebebasan warga negara dalam beribadah, memeluk agama dan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Kemudian angka putus sekolah yang cukup tinggi mengindikasikan belum terlaksana secara sepenuhnya amanat pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Dasar 45. Kemudian ada pengingkaran kewajiban warga negara. Tadi artinya negara belum memenuhi secara optimal hak kita sebagai warga negara. Nah, berikutnya bagaimana sebaliknya? Ya, dinamika pelaksanaan hak dan kewajiban itu bukan sekedar negara yang belum memenuhi hak-hak warga negara tetapi juga warga negara yang belum bisa menunaikan kewajibannya sebagai warga negara.
[25:34]Misalnya kita masih membuang sampah sembarangan. Nah, itu pengingkaran kewajiban warga negara. Padahal kita wajib menaati hukum misalkan, hukumnya, aturannya melarang membuang sampah sembarangan. Misalnya begitu. Kemudian warga negara masih melanggar aturan berlalu lintas, tidak memakai helm misalkan bagi pengendara roda dua mengemudi, tetapi tidak mempunyai surat izin mengemudi atau tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
[26:36]Itu pengingkaran kewajiban kita sebagai warga negara. Dan yang terakhir adalah tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Misalkan contoh sederhana di lingkungan sekitar kita, di rumah gitu ya, di kampung, di dusun, termasuk juga di kota, satu kawasan, satu lingkungan, ada kegiatan siskamling. Dibagi misalkan ada jadwal untuk kita melaksanakan siskamling, tapi kita mengingkari. Mengingkari kewajiban itu dan berarti pelaksanaan hak dan kewajibannya tidak terlaksana dengan dengan baik gitu ya, karena kita mengingkari hak dan kewajiban kita dalam pertahanan dan keamanan negara. Nah, itulah teman-teman semua, dua kajian tentang apa saja hak dan kewajiban kita sebagai warga negara.


![Thumbnail for Cómo los AGENTES GEOLÓGICOS EXTERNOS modelan el paisaje - Parte 1 by Bio[ESO]sfera](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fimg.youtube.com%2Fvi%2F-yGp4T4j924%2Fhqdefault.jpg&w=3840&q=75)
