[0:00]Hukum laut, garis pangkal dan zona maritim. Itu yang akan kita pelajari hari ini. Tujuannya adalah pertama, mahasiswa harus bisa memahami hukum laut internasional terkait dengan batas maritim. Yang kedua, memahami jenis garis pangkal dan perannya dalam klaim zona maritim. Yang ketiga, jenis dan karakter zona maritim yang menjadi hak suatu negara dan semua itu harus dikaitkan dengan konteks Indonesia. Teman-teman kalau ini live, silakan bertanya sekarang saatnya silakan di scan QR code ini atau kunjungi link tersebut. Pertama kuis. Manakah yang disebut dengan tetangga kita dari negara-negara yang ada di pilihan ini? Silakan scan ini atau kunjungi link tersebut dan pause sekarang. Kalau teman-teman ingin melihat hasilnya, lihat di situ. Jawaban Anda benar atau salah? Cek di Google. Hukum laut, kenapa? Apakah kita perlu menyelesaikan sengketa antara lumba-lumba? Atau menyelesaikan perceraian antara anjing laut atau apa? Tentu saja itu adalah satu guyon tapi intinya banyak orang yang tidak begitu paham, tidak begitu mengerti kenapa kita harus belajar hukum laut. Mari kita lihat, manusia itu tadinya hanya menguasai daratan, tentu saja karena kita hidup di darat. Setelah kebutuhan berkembang, kemampuan juga berkembang, manusia ingin menguasai laut. Bertambah lagi, ingin lagi, dan bertambah lagi. Makanya istilahnya adalah land dominates the sea. Jadi manusia itu bisa menguasai laut karena dia menguasai daratan. Karena haknya atas daratanlah maka dia punya hak atas laut. Ada dua prinsip utama bagaimana negara atau manusia menguasai laut. Pertama dari Hugo Grotius, seorang dari Belanda mengatakan bahwa harusnya laut itu tidak dikuasai siapapun sehingga orang semua bebas ke mana saja melakukan apa saja di laut. Yang kedua ada John Seldon, punya pendapat yang berbeda. Laut harusnya dikuasai sehingga bisa dikelola dengan baik. Mana yang kita anut sekarang? Dua-duanya. Ada laut yang kita kuasai, ada laut juga laut bebas. Jadi kedua itu dikombinasikan dewasa ini. Penguasaan laut yang pertama adalah laut teritorial. Tadinya hanya selebar 3 mil laut. Kenapa? Karena 3 mil laut itu adalah jarak yang bisa dicapai oleh sebuah meriam karena tujuannya dulu adalah untuk melindungi maka laut teritorial itu diukur 3 mil saja untuk melindungi dari serangan meriam. Silakan dibaca lagi sejarahnya nanti ya. Bagaimana dengan evolusi laut Indonesia? Kita tahu Indonesia ketika merdeka tahun 1945, daratannya seperti itu yang kuning. Laut yang kita kuasai saat itu berdasarkan hukum yang ditetapkan oleh Belanda dan dunia yaitu hanya 3 mil saja dari masing-masing pulau. Jadi bisa dibayangkan laut kita hanya tipis sekali dari masing-masing pulau. Kalau kita zoom di tempat itu misalnya, kita tahu bahwa yang merupakan laut Indonesia, laut teritorialnya adalah yang biru, yang hijau itu bukan laut Indonesia tetapi laut internasional atau laut bebas. Semua orang boleh datang ke situ, boleh mancing, boleh menangkap ikan, boleh mengeksplorasi dan mengeksploitasi apapun. Itu dianggap kurang menguntungkan bagi Indonesia. Perdana Menteri kita waktu itu Juanda merasa itu tidak menguntungkan. Maka kemudian diusahakanlah bagaimana agar Indonesia bisa menguasai laut di antara pulau-pulaunya. Dengan bantuan Khairul Saleh, Menteri ketika itu dan juga seorang akademisi muda bernama Mukhtar Kusuma Atmaja, maka dibuatlah sebuah garis yang melingkupi seluruh Kepulauan Indonesia. Ini adalah klaim pertama, sehingga semua pulau laut di antara pulau-pulau itu menjadi milik Indonesia. Itu yang kemudian kita kenal sebagai Deklarasi Juanda 1957. Jadi Indonesia mengklaim laut di antara pulau-pulaunya yang tadinya sebenarnya merupakan laut internasional atau laut bebas. Sedangkan laut teritorialnya tidak lagi diukur dari masing-masing pulau tapi dari garis pangkal tersebut dari garis terluar yang ditetapkan tadi. 12 mil. Jadi ini adalah sebuah tindakan yang agresif dalam tanda petik yang belum pernah dilakukan oleh negara manapun. Kita mengklaim sebagai negara kepulauan yang artinya kita ingin mendapatkan laut di antara pulau-pulau kita. Inilah yang merupakan cikal bakal dari wawasan nusantara juga. Apakah usulan ini diterima dunia? Tentu saja tidak. Ya, tapi kita adalah bangsa yang besar, kita adalah bangsa yang berjuang. Kalau tidak diterima kita berunding dengan bangsa-bangsa, kita duduk bersama, kita berusaha meyakinkan mereka di gedung PBB dan itu berlangsung sangat lama dari tahun 58 sampai tahun 82. Dan ada seorang surveyor seperti orang geodesi seperti kita, seperti kami. Itu yang ikut berperan di situ. Ketika para diplomat dan orang hukum itu mengajukan sesuatu itu harus bisa divisualisasi dalam bentuk peta maka inilah yang memvisualisasi itu. Beliau adalah lulusan Geodesi ITB yang bekerja di Hidros di Angkatan Laut. Sangat sekali beliau sekarang sudah meninggal. Ini adalah foto yang saya ambil ketika saya riset untuk S3 saya. Jadi seorang surveyor pun berperan di dalam memperjuangkan keinginan Indonesia terhadap penguasaan atas laut. Sampai tahun 1982 kemudian dunia menyetujui. Jadi dunia menyetujui sebuah hukum baru yang bernama United Nations Convention on the Law of the Sea. Yang juga disebut sebagai The Constitution of the Ocean alias Undang-Undang Dasarnya Laut. Apa yang baru dari itu yang baru adalah pertama, ada yang namanya negara kepulauan. Jadi negara yang bentuknya seperti Indonesia yang terdiri dari beribu-ribu pulau itu diberikan kewenangan untuk memiliki laut di antara pulau-pulaunya. Itu yang pertama. Yang kedua, dikenal sebuah zona maritim baru yaitu ZEE yang kita kenal sekarang. Zona ekonomi eksklusif yang tadinya lautan atau air laut yang bisa dikuasai suatu negara itu hanya 12 mil dari garis pangkal atau garis pantainya. Sekarang ditambah menjadi 200 mil dengan nama ZEE. Teman-teman wajib hukumnya mempelajari ini sudah saya taruh di link tersebut. ugm.id/UNCLOS. Silakan dilihat. Nah, mari kita ingat lagi apa yang diminta oleh Juanda dulu deklarasinya bentuknya seperti ini. Ini yang kita deklarasikan dulu. Setelah UNCLOS disetujui dan kita punya undang-undang, sorry. Kita punya konvensi baru di dunia, ini yang kita dapatkan. Ya. Ulangi, ini yang kita minta, ini yang kita dapatkan. Jauh lebih banyak dari yang kita minta. Itu adalah kekuatan diplomasi. Oke. Nah, sekarang UNCLOS yang kita punya sekarang atau yang dimiliki dunia sekarang berarti adalah sumbangan atau salah satunya juga sumbangan yang sangat besar dari negara-negara seperti Indonesia. Skema UNCLOS itu seperti ini. Ada garis pangkal atau garis pantai ketika air surut rendah. Di luar itu kita bisa mengukur 12 mil laut teritorial. Ingat 12 mil ini tidak hanya mencakup air laut saja tapi juga udara di atasnya, air laut dan dasar laut di bawahnya. Di luar itu ada namanya zona tambahan, kemudian ada ZEE, di luar itu ada namanya landas kontinen. Jadi kalau kita lihat kalau kita bicara soal air laut, negara itu hanya bisa menguasai 200 mil laut saja tapi kalau dasar lautnya itu bisa lebih dari 200 mil. Di luar itu namanya The Area. Ini bukan milik satu negara tetapi ini adalah milik semua orang. Sedangkan untuk air lautnya di luar 200 mil itu namanya laut bebas. Teman-teman harus juga tahu sekarang mana yang namanya kedaulatan, dari mana hak berdaulat. Kedaulatan itu adalah darat ditambah 12 mil dan hak berdaulat itu adalah sisanya. Jadi tidak semua kawasan itu adalah kedaulatan, hak berdaulat misalnya kalau ada kapal Malaysia datang ke ZEE kita. Dia tidak sedang mengusik kedaulatan kita tapi hak berdaulat kita. Itu satu contoh saja. Sekarang kita akan pelajari soal garis pangkal. Tadi kita sudah tahu bahwa zona maritim itu yang 12 mil, 24 mil, 200 mil dan seterusnya itu diukur dari garis pangkal. Apa itu garis pangkal dan bagaimana menentukannya? Itu diatur di UNCLOS juga. Ada beberapa jenis garis pangkal. Kalau kita lihat ilustrasi seperti ini maka ini adalah garis pangkalnya. Garis pangkal itu merupakan kombinasi dari garis pangkal normal, lurus, penutup sungai, reef, penutup teluk dan garis pangkal kepulauan. Jadi garis pangkal normal misalnya adalah garis pangkal yang mengikuti lekuk garis pantai. Garis pangkal lurus itu berarti kalau dia bergerigi, kemudian bisa menghubungkan titik-titik terluar dan seterusnya dan seterusnya. Jadi itu semua ada di UNCLOS diatur sedemikian rupa dijelaskan dengan sangat rinci. Dari situlah kemudian zona maritimnya diukur. Oke, mari kita lihat satu-satu. Garis pangkal normal itu pasal 5 UNCLOS. Garis pangkal normal adalah garis pangkal yang mengikuti lekuk garis pantai ketika air surut. Permukaan laut itu tentu saja berubah-ubah. Kita tahu sebagai orang geodesi. Kita tahu kapan dia tinggi sedang atau rendah. Nah, rendah ini adalah merupakan garis pangkal normal. Jadi itu adalah garis pangkal normal. Artinya itu adalah titik yang lebih sering tenggelamnya dibandingkan kelihatannya. Kita tahu itu karena yang lebih sering kelihatan adalah yang garis permukaan laut rata-rata. Berarti artinya garis pangkal normal itu adalah garis pangkal yang hampir tidak pernah kita lihat sebenarnya kenyataannya. Garis yang imajiner. Bagaimana sekarang dari garis pangkal normal itu kita mengukur zona maritim yang ada 12 mil, 24 mil, 200 mil itu tadi? Caranya adalah menggunakan envelope of arcs seperti ini. Jadi jika ini adalah misalnya jari-jarinya 12 mil maka itu adalah batas terluar laut teritorial. Kalau tadi jari-jarinya 24 mil berarti ini adalah zona tambahan. Kalau tadi 200 mil berarti ini adalah ZEE. Ini penting untuk dipahami namanya envelope of arcs. Banyak orang yang mengira mengukur 12 mil atau 24 milnya seperti itu. Jadi garis pantainya dicopy ditarik 12 mil, tidak seperti itu bedakan klaimnya ya. Bagaimana kalau garis pantainya bergerigi seperti ini tidak teratur maka negara ini berhak untuk menentukan garis pangkal lurus. Sehingga air yang ada di dalamnya itu namanya perairan pedalaman baru kemudian laut teritorial, zona tambahan ZTEE diukur dari garis pangkal tersebut sejauh jarak yang sudah didefinisikan sebelumnya. Maka kalau ini 12 misalnya, ini adalah laut teritorial. Nah, yang lain tadi kita sudah lihat juga bagaimana garis pangkal di teluk. Teluk itu boleh ditutup mulutnya sehingga dia menjadi garis pangkal kalau syaratnya satu, penutup teluknya tidak boleh lebih dari 24 mil laut. Dan setengah lingkaran yang dibentuk oleh garis penutup teluk itu lebih kecil luasnya dibandingkan luas teluk itu sendiri. Yang sebelah kiri adalah teluk yang boleh ditutup. Ayo perhatikan yang sebelah kanan. Kita lihat ternyata luas setengah lingkarannya lebih besar dibandingkan luas teluknya sendiri, berarti itu tidak boleh ditutup. Artinya untuk yang sebelah kanan garis pangkalnya bukan menggunakan garis pangkal lurus seperti ini tapi mengikuti bentuk teluknya. Oke. Mari kita lihat sekarang detailnya. Yang paling utara, paling atas itu bukan teluk. Kita tahu alasannya kenapa. Yang di bawahnya atau di selatannya itu teluk. Bagaimana kalau ada mulutnya tiga seperti ini? Kita tutup dulu ketiga-tiganya lalu kita jumlahkan panjangnya kemudian kita buat setengah lingkaran. Kita cek dengan luas keseluruhan teluk. Kalau dia lebih kecil dari luas keseluruhan teluk berarti itu adalah teluk yang boleh ditutup ketika mulutnya. Bagaimana dengan yang paling selatan atau paling bawah? Kita inginnya menutup di situ tapi kalau dia lebih dari 24 mil misalnya maka itu harus ditarik ke belakang sampai ketemu titik yang 24 mil sehingga itulah teluk. Sehingga kalau di sini berarti ini adalah teluk, ini bukan teluk. Oke. Sehingga dari garis pangkal yang dibentuk sekarang itu adalah laut teritorialnya. Oke, saya harap ini jelas ya. Nah, bagaimana dengan sekarang pulau, karang atau low tide elevation? Bagaimana perannya dalam mengklaim laut? Bagaimana perannya di dalam garis pangkal? Kita tahu bahwa permukaan laut itu tidak diam dia bisa rata-rata, dia bisa juga surut, dia bisa juga pasang. Kita tahu itu semua. Nah, objek yang selalu kelihatan ketika air pasang itu disebut dengan pulau atau karang. Objek yang hanya kelihatan ketika air surut tapi tenggelam ketika air pasang namanya low tide elevation. Atau yang lainnya tidak diberi nama secara hukum. Nah, artinya kalau kita bicara soal definisi pulau itu di pasal 121 UNCLOS itu syaratnya ada empat. Pertama dia harus naturally formed land, dia harus merupakan daratan terbentuk alami. Kedua harus dikelilingi air. Ketiga harus selalu ada di permukaan laut ketika air pasang dan keempat yang paling penting dia harus bisa mendukung kehidupan manusia secara alami. Nah, itu bedanya antara pulau dengan karang. Kalau karang dia memenuhi ketiga syarat pertama tapi dia tidak bisa mendukung kehidupan manusia secara alami. Bedanya apa? Kalau pulau itu dia berhak atas 12 mil, 24 mil laut, 200 mil dan seterusnya. Kalau karang dia hanya berhak atas 12 mil laut saja. Oke, sekarang mari kita lihat apa sumbangannya low tide elevation dalam hal itu. Apakah low tide elevation yang kita punya itu bisa juga nambah laut teritorial? Mari kita lihat ilustrasinya. Ini adalah daratan dan lautan. Kita tahu bahwa laut teritorial itu 12 mil diukur dari daratan. Itu sudah jelas. Tapi bagaimana kalau kita sekarang punya empat low tide elevation di sini? Masih ingat low tide elevation tadi adalah objek yang tenggelam ketika air pasang tapi muncul ketika air surut. Mana di antara low tide elevation ini yang akan membantu negara ini mendapatkan tambahan laut teritorial? Jawabannya adalah low tide elevation yang ada, yang seluruh atau sebagiannya berada di dalam laut teritorial yang diukur dari daratan utama. Dalam hal ini 1, 2, dan 3. Kita lihat menjadi seperti itu tambahannya. Itu dari satu, itu dari dua, itu dari tiga. Bagaimana dengan yang empat? Bukankah empat sekarang berada di dalam laut teritorial juga? Enggak, karena dia tidak berada di dalam laut teritorial yang diukur dari daratan utama tapi diukur dari low tide elevation yang lain. Maka itu adalah laut teritorial final negara tersebut. Oke. Nah, sekarang ada zona tambahan setelah laut teritorial.
[15:02]Zona tambahan adalah sifatnya ada dua. Dia itu berdampingan dan menghubungkan atau terhubung dengan laut teritorial. Mari kita lihat sekarang. Kita ulangi, ini ada garis pangkal, itu adalah laut teritorial. Kita sudah tahu tadi ZEE, ZEE adalah mulai dari laut teritorial sejauh 200 mil. Itu ZEE. Dan kemudian ada landas kontinen. Kemudian ada The Area, kita sudah tahu tadi ada laut bebas. Mana yang disebut dengan kedaulatan, mana yang kedaulat. Lalu zona tambahannya di mana? Zona tambahannya adalah di situ, 24 mil. Berarti sebenarnya yang dimaksud dengan zona tambahan itu bukannya menambah luas karena memang pada dasarnya itu sudah menjadi milik negara tersebut tadinya yang merupakan ZEE. Jadi zona tambahan bukan berarti menambah luas tapi dia diberikan satu ruang di seperti kue lapis di pisah sedikit disebut dia zona tambahan untuk kepentingan tertentu karena di situ negara diberi hak yang lebih. Apa itu? Mari kita lihat. Ini silakan nanti dipelajari bahwa zone atau zona tambahan itu itu adalah yang digunakan untuk menghindari adanya pelanggaran dari negara luar di laut teritorial kita. Jadi sebenarnya kita ingin melindungi laut teritorial yang 12 mil itu. Tapi kalau misalnya dia tidak dikasih zona tambahan kita tidak akan bisa mengantisipasi karena kita tidak bisa mencegat dia di luar laut teritorial. Bagaimana kalau sekarang kita tambahi dengan adanya zona tambahan? Sehingga dengan adanya zona tambahan negara bisa datang ke situ untuk memeriksa atau atau mengantisipasi datangnya kapal asing. Jadi sekarang di stopnya di sana. Sehingga kemudian bisa dilindungi lebih baik perairan pedalamannya.
[17:04]Oke, itu salah satu gunanya zona tambahan. Nah, sekarang mari kita lihat. Dari ketiga ini ada laut teritorial, zona tambahan dan eksklusif economic zone atau ZEE. Itu adalah semuanya kapal boleh lewat di situ, jangan salah. Semua kapal asing boleh lewat di situ dengan nama berbeda. Kalau dia di laut teritorial namanya innocent passage atau lintas damai, di luar itu namanya freedom of navigation atau kebebasan berlayar. Jadi jangan sampai salah teman-teman bahwa walaupun itu adalah laut teritorial kita, jangan sampai kita pikir orang lain tidak boleh masuk atau harus izin. Tidak, mereka tetap boleh masuk, boleh lewat tapi mereka harus mengikuti aturan yang ada. Negara kepulauan sekarang, itu adalah garis pangkal kepulauan. Sehingga laut di antaranya itu menjadi perairan kepulauan. Indonesia misalnya contohnya. Itu adalah internal waters atau perairan pedalaman yang ditutup dari teluk. Di luar itu baru ada 12 mil laut teritorial, kita ingat lagi zona tambahan 24 mil. Ada ZEE 200 mil, ada juga di luar itu untuk landas kontinen itu dasar lautnya boleh lebih dari 200 mil. Nah, itu namanya kedaulatan. Jadi kalau kita daratan lalu perairan kepulauan ditambah 12 mil laut teritorial, itu namanya kedaulatan atau sovereignty. Di luar itu namanya sovereign rights.
[18:43]Oke, agar teman-teman bisa lihat ini mana yang namanya kedaulatan, mana hak berdaulat. Jadi begitu teman-teman sekalian kita sudah membahas tentang hukum laut, kemudian garis pangkal dan jenis-jenis zona maritim. Ingat semua itu ada aturan hukumnya. Semua itu ada ketentuannya, silakan dilihat di UNCLOS di mana tadi di ugm.id/UNCLOS. Terima kasih, thank you.



