[0:01]Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat pagi, salam sejahtera bagi kita semua. Semangat adik-adik mahasiswa yang kami banggakan. Kali ini kita akan membahas tentang konsep esensi dan urgensi dasar negara. Nah, kalau kita bicara konsep dasar negara, ini dari buku Diktia gambarnya, bahwa kalau kita bicara dasar negara, ibaratnya sebuah konstruksi bangunan, dia merupakan fondasi bagi bangunan tersebut, sehingga kokoh tidaknya bangunan itu tentu sangat ditentukan oleh fondasinya, dasarnya. Baik, secara etimologis, istilah dasar negara maknanya identik dengan istilah Grundnorm, norma dasar, kemudian ada cita hukum, ada cita negara, ada filosofi, dasar filsafat negara. Jadi, ya dasar negara itu bersifat universal. Artinya apa? Setiap negara pasti memiliki dasar negara. Kalau Malaysia itu dasar negaranya namanya Rukun Negara, ya. Jadi, ada juga lima. Kita punya lima juga sila di Pancasila, tapi tentu berbeda pemaknaannya sesuai dengan negara tersebut, ya. Kemudian, secara terminologis, dasar negara diartikan sebagai landasan dan sumber dalam membentuk dan menyelenggarakan negara.
[1:39]Sumber dari segala sumber hukum negara, makanya, ya kalau waktu kita bahas materi sejarah, sebelum kita merdeka kan BPUPKI itu di persidangan pertama, Dr. Dr. Rajiman Widyodiningrat sebagai Ketua BPUPKI sudah menegaskan bahwa yang mau dibahas ini dasar negara karena kita mau merdeka. Tidak mungkin kita menyatakan kemerdekaan kalau kita tidak punya landasan di mana bangunan negara itu akan didirikan, ya. Kemudian secara teoritik, istilah dasar negara mengacu kepada pendapat Hans Kelsen, disebut a basic norm atau Grundnorm. Jadi, ya norma dasar ini merupakan norma tertinggi yang mendasari kesatuan sistem norma dalam masyarakat yang teratur termasuk di dalamnya negara yang sifatnya tidak berubah.
[2:30]Nah, di sini kemudian ada yang mengatakan bahwa norma tertinggi kita, aturan tertinggi kita di Indonesia kan konstitusi, undang-undang dasar. Sementara Pancasila itu bukan norma, bukan aturan, tapi dia values, nilai. Nah, itu yang dimaksudkan ya, Ground norm itu sebenarnya adalah values, nilai, bahwa kedudukan dasar negara itu tentu berbeda dengan kedudukannya peraturan perundang-undangan. Kalau kita menengok itu undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang tata urutan perundang-undangan, yang paling tinggi itu kan undang-undang dasar. Konstitusi negara kita itu sebagai hukum tertinggi yang memberi tertib hukum kepada aturan-aturan lebih rendah. Nah, tapi itu pun bisa berubah karena konstitusi bisa diamandemen dan itu bisa dilihat di pasal 37 memang ada landasan konstitusionalnya bahwa bisa dirubah, sementara bicara dasar negara, dia dia bersifat permanen, dia bersifat tetap. Sepanjang NKRI namanya berarti dasar negaranya Pancasila, dia bersifat tetap. Bahwa kemudian, dia menjadi sumber dari peraturan perundang-undangan itu. Nah, sementara tentu peraturan perundang-undangan itu fleksibel, dia bisa menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Dan itu terbukti bahwa Undang-Undang Dasar kita pernah diamandemen tahun 1999 sampai 2002 sebanyak empat kali. Kenapa? Karena, ya dianggap belum apa namanya, sudah tidak bisa lagi merespon bagaimana ketatanegaraan kita bisa berjalan dengan baik itu, kaitannya dengan hukum, kaitannya dengan demokrasi, kaitannya dengan HAM dan seterusnya. Kemudian, dalam karyanya yang berjudul Nomoi (The Law), Plato berpendapat bahwa "Suatu Negara Sebaiknya Berdasarkan atas Hukum dalam Segala Hal". Dan itu juga di apa namanya di sampaikan oleh Aristoteles, bahwa suatu negara yang baik adalah negara yang diperintahkan oleh konstitusi dan kedaulatan hukum.
[4:24]Sebagai suatu ketentuan peraturan yang mengikat, norma hukum memiliki sifat yang berjenjang atau bertingkat. Artinya, norma hukum akan berdasarkan pada norma hukum yang lebih tinggi dan bersumber lagi pada norma hukum yang lebih tinggi lagi, demikian seterusnya. Sampai pada sebuah norma dasar atau norma yang tertinggi dalam sebuah negara disebut dengan Grundnorm. Dalam konteks Indonesia, ya Grundnorm itu adalah ya Pancasila sebagai sumber hukum, dasar negara kita. Kemudian ada beberapa ahli yang kemudian bicara juga tentang ini, ya. Ada Hans Nawiasky yang menyebut dengan istilah Staat Fundamental Norm. Artinya, ya pokok kaidah yang fundamental, jadi menjelaskan bahwa dalam suatu negara merupakan suatu kesatuan tatanan hukum. Terdapat suatu kaidah tertinggi yang kedudukannya lebih tinggi daripada undang-undang dasar. Kaidah tertinggi dalam tatanan kesatuan hukum dalam negara tersebut disebut dengan Staat Fundamental Norm. Nah, di Indonesia ini ya kita selama ini mengenal yang namanya Staat Fundamental Norm itu adalah pembukaan undang-undang dasar. Di mana dalam pembukaan itu ada dasar negara. Nah, kenapa disebut fundamental? Karena di situ ada pernyataan kemerdekaan, di situ ada cita-cita negara, di situ ada tujuan negara, di situ ada kedaulatan rakyat, di situ ada tentang konstitusi, tentang bentuk negara Republik diatur di alinea keempat dan yang paling utama adalah bahwa di situ ada dasar negara Pancasila. Kemudian, Supomo juga waktu persidangan BPUPKI itu menyebutkan istilah Cita Negara, ya, Staat Side. Dan itu sebenarnya menerjemahkan dasar pengertian negara atau aliran pikiran negara dan itu sejalan dengan Openheim, ya. Yang mana ya dia mengatakan bahwa hakikat yang paling dalam dari negara sebagai kekuatan yang membentuk negara, Staat Side itu dan itulah yang kemudian disebut dengan Ground Norm, itulah yang disebut dengan Staat Fundamental Norm, dan itulah yang disebut dasar negara. Jadi intinya bahwa dasar negara itu merupakan suatu norma dasar dalam penyelenggaraan bernegara yang menjadi sumber dari segala sumber hukum sekaligus sebagai cita hukum (rechtsidee), baik tertulis maupun tidak tertulis dalam suatu negara. Jadi, ya bagaimana cita hukum itu tentu akan mengarahkan hukum pada cita-cita bersama dari masyarakatnya, yang mencerminkan kesamaan-kesamaan kepentingan di antara semua warga negara. Tapi jangan kemudian dimaknai sebagai aturan perundang-undangan. Pancasila itu bukan aturan perundang-undangan, Pancasila itu sumber hukum karena Pancasila itu dasar negara. Konstitusi, undang-undang dasarlah yang disebut sebagai norma tertinggi. Nah, ini ada bagannya, silakan nanti Adik-adik menjelaskan itu apa fungsi konstitutif, fungsi regulatif Pancasila sebagai dasar negara di Indonesia. Nanti pada saat pekan diskusi kita akan melihat itu. Baik, selanjutnya kita akan melihat tentang esensi Pancasila sebagai dasar negara. Nah, penerimaan Pancasila sebagai dasar negara itu membawa konsekuensi diterima dan berlakunya kaidah penuntun dalam pembuatan kebijakan negara, terutama dalam politik hukum nasional. (Mahfud M.D.) dari Pancasila Dasar Negara itulah lahir sekurang-kurangnya 4 kaidah penuntun dalam pembuatan politik hukum/ kebijakan negara lainnya, yaitu sebagai berikut: Yang pertama, bahwa kebijakan hukum dan politik hukum kita itu harus tetap menjaga integrasi atau keutuhan bangsa, baik secara ideologi maupun secara teritori. Jadi, ya tentu hukum itu kan menjadi political instrumen, bagaimana menjadi sarana pencapaian tujuan. Tentu hukum itu diharapkan bisa mengintegrasikan karena dia juga tool of social control. Bagaimana kemudian hukum itu bisa menilai sebuah perilaku atau tindakan dan menentukan mana perilaku tindakan yang benar. Sehingga kemudian, setiap orang akan mengarahkan perilakunya menjadi benar menurut hukum sehingga mengintegrasikanlah bangsa itu. Kemudian yang kedua adalah kebijakan umum dan politik hukum itu haruslah didasarkan pada upaya membangun demokrasi dan nomokrasi secara sekaligus.
[9:00]Jadi, negara demokrasi dan negara hukum itu tidak bisa dipisahkan, makanya di di konstitusi kita di pasal 1, itu pasal yang paling utama tentu karena dia di pasal 1, itu bicara tentang kedaulatan rakyat dan bicara tentang negara hukum. Karena demokrasi tanpa hukum, a itulah yang melahirkan anarkisme. Kemudian hukum tanpa demokrasi itu juga berbahaya karena bisa menjadi alat kekuasaan, makanya ya itu juga dalam rangka check and balance ya, dalam rangka balance of power, dalam rangka distribution of power ya. Kemudian yang ketiga, kebijakan umum dan politik hukum itu haruslah didasarkan pada upaya untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Indonesia itu bukanlah penganut liberalisme melainkan secara ideologis menganut prismatika antara individualisme dan kolektivisme dengan titik berat pada kesejahteraan umum dan keadilan sosial. Kemudian yang keempat, kebijakan umum dan politik hukum itu haruslah didasarkan pada prinsip toleransi beragama yang berkeadaban. Perlu dipahami, Indonesia itu bukan negara agama, sehingga tidak boleh melahirkan kebijakan atau politik hukum yang berdasar atau didominasi oleh agama tertentu atau atas nama apapun. Tetapi Indonesia juga bukan negara sekuler, jadi ya harus ada titik optimum di situ ya. Bahwa kemudian, setiap kebijakan atau politik hukum kita harus dijiwai oleh ajaran berbagai agama secara universal yang bertujuan mulia bagi kemanusiaan. Ya, karena kita negara yang plural, negara Bhinneka. Nah, selanjutnya kedudukan Pancasila sebagai dasar negara itu dapat dirinci sebagai berikut. Di antaranya, dia tentu sumber dari segala sumber hukum. Jadi dia menjadi asas kerohanian hukum Indonesia, yang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar dijelmakan lebih lanjut dalam empat pokok pikiran. Jadi ada empat pokok pikiran, ada pokok pikiran terkait persatuan, keadilan, kemudian terkait dengan Ketuhanan, terkait dengan demokrasi dan seterusnya, ada empat. Kemudian yang kedua, meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar kita. Jadi Undang-Undang Dasar itu tentu menjadi terjemahan dari sila-sila Pancasila. Bahwa seluruh sila-sila Pancasila itu terinfiltrasi ke dalam konstitusi kita, ke dalam Undang-Undang Dasar kita. Kemudian yang ketiga, mewujudkan cita-cita hukum bagi dasar negara. Jadi, ya baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis. Kemudian yang keempat, mengandung norma yang mengharuskan undang-undang dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Jadi, ya undang-undang dasar itu mengatur tentang kewenangan, tugas pokok dan fungsi dari lembaga-lembaga negara, seperti misalnya kekuasaan pemerintahan di tangan presiden, kekuasaan membentuk undang-undang di tangan DPR, kekuasaan kehakiman di Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan lembaga-lembaga peradilan di bawahnya. Kemudian, yang kelima, merupakan sumber semangat Undang-Undang Dasar bagi penyelenggaraan negara, para pelaksana pemerintahan. Bahwa kemudian, tentu ya zaman ini mengalami dinamika, masyarakat kita berkembang. Sehingga hukum juga, norma-norma dasar ini harus bisa menjawab tantangan zaman dan tentu, ya di saat ada perubahan dalam tata kehidupan masyarakat maka tidak boleh ada kekosongan hukum. Harus ada upaya untuk selalu mengatur setiap sendi-sendi kehidupan itu dengan norma-norma yang ada, makanya kemudian itu yang disebut dengan sifat dinamis dari norma-norma hukum itu. Kemudian, kalau kita bicara tentang rumusan Pancasila, itu secara imperatif itu harus dilaksanakan oleh rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bahwa setiap sila Pancasila itu merupakan satu kesatuan yang integral, jadi saling mempengaruhi. Jadi Ketuhanan dijunjung tinggi dalam kehidupan bernegara tetapi diletakkan dalam konteks negara kekeluargaan yang egaliter yang mengatasi paham perseorangan dan golongan. Ini selaras dengan visi kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan kebangsaan, demokrasi permusyawaratan, kemudian keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jadi, ya memang Pancasila ini masalahnya bukan hanya pada rakyat, tapi masalahnya ada pada seluruh warga negara Indonesia, baik itu pemerintah maupun rakyat biasa. Karena justru sebenarnya Pancasila ini masalah pokoknya ada pada mereka yang membuat kebijakan, membuat aturan. Karena di saat aturan sudah dibuat maka kemudian aturan itu pastilah bisa mengatur masyarakat kita sepanjang isi normanya materi muatannya betul-betul kemudian tidak bertentangan atau diilhami oleh nilai-nilai Pancasila. Sehingga rakyat tinggal menjalankan di saat aturannya beres, di saat pembuat aturan itu betul-betul membuat aturan dengan sumbernya nilai-nilai Pancasila maka sebenarnya 80% nilai Pancasila itu akan diterapkan. Karena kalau tidak akan ada sanksi dari aturan itu. Baik, yang ketiga kita bicara tentang urgensi Pancasila sebagai dasar negara, urgensinya. Nah, Bung Karno di saat persidangan BPUPKI dia sudah mengatakan tentang Pancasila itu adalah Weltanschauung, satu dasar falsafah. Bahwa Pancasila itu alat pemersatu bangsa yang juga pada hakikatnya sebagai satu alat mempersatukan dalam perjuangan melenyapkan segala penyakit dalam hal ini adalah imperialisme ya. Bahwa ya itu menunjukkan corak, jadi Pancasila itu menunjukkan corak, menunjukkan karakter, menunjukkan ciri khas dari bangsa itu. Sehingga Pancasila tentu menjadi apa namanya, menjadi instrumen di dalam bagaimana menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Misalnya kalau bicara ekonomi, ekonomi Pancasila, ekonomi kerakyatan di situ, demokrasi, demokrasi Pancasila, demokrasi yang berdaulat rakyat dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar secara konstitusional. Nah, kemudian untuk memahami urgensi Pancasila sebagai dasar negara, ada dua pendekatan. Ada pendekatan institusional, ada pendekatan human resources ya, personal atau sumber daya manusia. Nah, mari kita lihat satu-satu. Kalau kita bicara pendekatan institusional, membentuk atau menyelenggarakan negara yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila. Jadi ini kaitannya dengan bagaimana aturan-aturan, bagaimana lembaga-lembaga negara ya, sehingga negara Indonesia memenuhi unsur-unsur sebagai negara modern yang menjamin terwujudnya tujuan negara atau terpenuhinya kepentingan nasional yang bermuara pada terwujudnya masyarakat adil dan makmur. Jadi ini secara formal, institusional kelembagaan, bagaimana pemerintah kita, bagaimana aturan-aturan negara kita, bagaimana lembaga-lembaga negara lainnya, itu menjalankan apa namanya nilai-nilai Pancasila gitu ya. Kemudian secara human resources ya, pendekatan personal atau sumber daya manusia, a tentu di sini ada dua aspek. Ada pemegang jabatan aparatur negara, kemudian ada warga negara. Jadi ya bagaimana kemudian setiap pemegang jabatan aparatur negara itu bisa bisa memformulasi kebijakan negara dan mengimplementasinya tentu ya tentu sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Bahwa kemudian ada prinsip-prinsip good governance seperti transparan, akuntabel, fairness ya. Sehingga terhindar dari korupsi, kolusi dan nepotisme, harusnya demikian secara ideal normatifnya. Kemudian warga negara tentu juga begitu. Jadi bagaimana Pancasila itu dijadikan sebagai pedoman dalam beraktivitas dalam bidang bisnis misalnya menjadi sumber nilai-nilai etika bisnis. Sehingga kemudian terhindarlah dari apa namanya monopoli, monopsoni ya. Dalam konteks organisasi kemasyarakatan, a juga begitu di infrastruktur politik kita, bagaimana kemudian nilai Pancasila menjadi kaidah penuntun sehingga tidak ada manipolitik, tidak ada kampanye hitam dan seterusnya. Sehingga dia menjadi fatum atau etika politik dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nah, kedudukan Pancasila ini sebagai sumber hukum tentu menjadi ruh bagi berbagai peraturan perundang-undangan Indonesia. Jadi, ya bagaimana kemudian nilai-nilai Pancasila ini diamalkan secara konsisten, baik oleh penyelenggara negara maupun oleh seluruh rakyat Indonesia, sehingga akan terwujudlah tata kelola pemerintahan yang baik, yang pada gilirannya tentu akan membawa bangsa ini kepada pencapaian tujuannya ya, masyarakat adil dan makmur. Baik, nanti Adik-adik dalam diskusi, silakan melihat mana kebijakan pemerintah terkait dengan ekonomi dan politik, yang mana sesuai dengan nilai-nilai Pancasila atau yang mana tidak sesuai, lalu kemudian bagaimana perilaku warga negara, apakah sudah mengikuti aturan yang ada sebagai cerminan dari pelaksanaan nilai-nilai Pancasila. Nanti lah di pekan diskusi kita akan bahas hal ini. Baik, terima kasih. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
![Thumbnail for Pancasila Sebagai Dasar Negara [2] by PEMBELAJARAN RJ](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fimg.youtube.com%2Fvi%2FNRa_LQ-HNTU%2Fhqdefault.jpg&w=3840&q=75)


