[0:12]Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahi rabbil alamin washolatu wassalamu ala Rasulillahi ajmain amma ba'du. Halo sahabat Harakah, Hak asasi manusia atau yang dikenal juga dengan HAM sering diartikan sebagai hak yang melekat pada setiap manusia. Tanpa ada hak ini, manusia sulit sekali hidup sebagai manusia seperti biasanya. Semua agama termasuk Islam meyakini bahwa hak asasi manusia adalah anugerah yang diberikan oleh Tuhan. Tentunya ini tidak bisa diganggu apapun itu bentuk kekuasaannya, otoritasnya apapun kekuatannya tidak bisa mencabut hak-hak yang dimiliki setiap orang. Islam sebagai agama kemanusiaan meletakkan posisi manusia sebagai makhluk yang sangat mulia, perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam Islam merupakan ajaran yang wajib dilaksanakan setiap pemeluknya. Itu sebabnya, Islam tidak membeda-bedakan martabat manusia berdasarkan afiliasi, primordial dan identitas. Sebagaimana dijelaskan dalam Quran Al-Isra ayat 70.
[1:32]Tafsir kata Allah, Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan. Ada dua konsep penting yang diajarkan dalam Islam mengenai hak-hak yang dimiliki setiap manusia. Pertama ada yang disebut sebagai hak manusia, haqqul insan atau disebut juga sebagai haqqul Ibad. Yang kedua ada juga disebut sebagai haqqullah. Dua hak ini saling terkait dan saling melandasi sehingga dalam praktiknya tidak bisa dipisahkan. Misalnya, hak Allah kita melaksanakan ibadah salat dalam praktik sosialnya setiap kita mengucapkan salam. Dalam salat itu artinya kita diajarkan untuk menebarkan keselamatan bagi setiap orang. Begitu juga dengan hak manusia yang sering dicontohkan adalah hak kepemilikan. Setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang ia miliki. Namun yang harus kita perhatikan juga Islam menekankan bahwa setiap manusia itu memiliki hak terhadap hak Allah. Sekalipun seseorang berhak memanfaatkan hartanya, tetapi ia tidak boleh menggunakan hartanya untuk tujuan yang justru bertentangan dengan ajaran Allah. Contoh yang lain juga yang mungkin relevan bagi kita semua yang mungkin sering dilupakan di sekitar kita adalah menghormati kehadiran non-muslim sebagai bentuk kebebasan beragama. Kebebasan beragama adalah hak setiap individu. Al-Qur'an menjelaskan la ikraha fiddin, tidak ada jenis paksaan dalam agama. Tidak hanya Al-Qur'an yang menjelaskan, Nabi pun juga pernah mempraktikkannya. Sebagaimana yang telah direkam dalam Piagam Madinah, bahwa Islam sangat menghormati kebebasan beragama. Oleh karenanya, kebebasan beragama harus kita hormati dan kita bangun hubungan baik dengan non-muslim. Bahkan dalam Piagam Madinah diajarkan beberapa prinsip yaitu di antaranya saling membantu, membela mereka yang teraniaya, saling memberikan nasihat dan tentunya berinteraksi dengan secara baik. Mungkin ini yang dapat saya sampaikan lebih dan kurang saya mohon maaf. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.


![Thumbnail for Google Ads Suspended for Unacceptable Business Practices Policy [2025] by Ali Raza Marketing | Google Ads | Aarswebs](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fimg.youtube.com%2Fvi%2FGEzeTRJEbx8%2Fhqdefault.jpg&w=3840&q=75)
