[0:00]Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat siang, salam sejahtera bagi kita semua. Baik, kali ini kita akan membahas sub materi lembaga-lembaga negara. Nah, setelah amendemen, lembaga-lembaga negara itu mengalami perubahan. Ada beberapa lembaga baru yang lahir, kemudian lembaga-lembaga yang lama juga ada yang kemudian fungsinya berubah gitu. Nah, kalau kita lihat struktur yang ada ini, tidak ada lagi istilah lembaga tertinggi negara dan tinggi negara, yang ada adalah lembaga-lembaga negara. Apa yang membedakan? Yang membedakan adalah apa tugas pokok, fungsi dan kewenangannya. Nah, seperti ini, MPR terdiri atas DPR dan DPD. Jadi, keanggotaan MPR itu dari anggota DPR dan DPD, DPD sendiri lembaga baru. Walaupun dulu dikenal ada namanya utusan daerah, utusan golongan, fraksi Amri, kemudian menjadi anggota MPR, tapi itu tidak dipilih, tapi diangkat. Sekarang seluruh anggota MPR itu dipilih lewat pemilu. Cuma ada yang merepresentasi partai politik, ada juga yang merepresentasi perorangan, wakil dari setiap provinsi, empat per provinsi. Kemudian ada Mahkamah Konstitusi, ini lembaga baru juga, untuk menjaga marwah konstitusi. Sehingga kalau ada yang bertentangan dengan konstitusi, undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi, maka kemudian diuji materi oleh Mahkamah Konstitusi. Kemudian ada Komisi Yudisial, ini juga lembaga baru, lembaga yang diharapkan bisa menjaga integritas para hakim ya.
[1:46]Kemudian ada di eksekutif, misalnya Presiden dipilih secara langsung. Lalu tidak ada lagi istilah daerah tingkat satu, daerah tingkat dua, yang ada daerah provinsi dan daerah kabupaten atau kota. Tidak ada lagi kota madya, tidak ada lagi kota administratif ya. Nah, kemudian setelah amendemen ini, kekuasaan pemerintahan itu, kekuasaan negara itu, ada enam. Jadi, bukan hanya tiga, trias politica, karena kan dulu ada trias politica John Locke, ada trias politica Montesquieu ya. Bahwa ada perlawanan daripada bangsawan terhadap raja, yang mana menginginkan adanya pembagian kekuasaan. Lahirlah trias politica John Locke, ada, ada kekuasaan eksekutif, legislatif dan kekuasaan federatif. Walaupun akhirnya dikoreksi oleh Montesquieu bahwa federatif itu digabung di eksekutif. Eksekutifnya yang dipisah dengan yudikatif, sehingga lahirlah tiga, eksekutif, legislatif dan yudikatif. Tapi kita di Indonesia ini, setelah amendemen ada enam kekuasaan. Kekuasaan konstitutif, merubah atau mengamendemen konstitusi itu di tangan MPR. Kemudian kekuasaan eksekutif, kekuasaan pemerintahan di tangan Presiden. Ada kekuasaan legislatif, membentuk undang-undang di tangan DPR, walaupun tentu tidak terpisah tapi terbagi gitu. Artinya apa? Ada koordinasi di antara lembaga-lembaga yang ada, walaupun DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang, tapi mesti dengan persetujuan bersama Presiden. Kemudian ada kekuasaan yudikatif, kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman itu kan dipegang oleh Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan lembaga-lembaga peradilan. Kemudian ada kekuasaan eksaminatif, inspektif, ada BPK, Badan Pemeriksa Keuangan, untuk menjaga agar anggaran negara itu dijalankan dengan baik. Kemudian ada kekuasaan moneter di tangan Bank Indonesia. Ini menunjukkan bahwa ada pembagian kekuasaan. Diharapkan ada balance of power, ada check and balance, sehingga kemudian tidak bertumpu pada lembaga tertentu, tidak ada dominasi oleh lembaga tertentu. Karena Lord Acton mengatakan kekuasaan itu cenderung diselewengkan, apalagi kalau kemudian kekuasaannya absolut. Ah, ini bisa dilihat di Pasal 2 ayat 1 ya tentang keanggotaan MPR, kemudian ada Pasal 3 terkait dengan kewenangan dari MPR. Yang kalau kita lihat yang pasti kewenangannya melantik Presiden dan atau Wakil Presiden. Tapi apakah kemudian mengamendemen? Itu belum tentu. Apakah kemudian bisa memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden? Belum tentu. Kalau tidak ada hal yang dianggap melanggar konstitusi atau Presiden dan atau Wakil Presiden itu tidak berhalangan tetap. Kemudian Presiden dan Wakil Presiden tata cara pemilihannya berbeda dengan sebelum amendemen. Kalau dulu dipilih oleh MPR, sekarang dipilih oleh rakyat secara langsung. Kemudian masa jabatan itu juga berbeda. Masa jabatannya dulu itu ya lima tahun bisa dipilih kembali sampai akhirnya Pak Harto berkuasa puluhan tahun, 30 tahun lebih. Nah, sementara sekarang ini tidak bisa. Jadi, sekali dalam lima tahun pemilu pemilihannya, masa jabatan lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan lagi. Jadi, bisa berturut-turut, bisa tidak berturut-turut, yang pasti maksimal dua kali masa jabatan. Nah, kemudian tata cara pemilihannya seperti ini. Nah, inilah yang yang bisa didiskusikan oleh mahasiswa, apakah ini adalah sesuatu yang yang sesuai dengan demokrasi Pancasila, apakah dengan ini kemudian akhirnya bisa mewujudkan keadilan bagi seluruh wilayah NKRI dan seterusnya, silakan. Kemudian, ada pemerintah daerah, ada pemerintah daerah yang diatur di dalam undang-undang pemerintahan daerah Nomor 23 tahun 2014 ya, ada kepala daerah dan ada DPRD sana. Kemudian ada DPR yang keanggotaannya semua dipilih lewat pemilu, sudah ada lagi kemudian fraksi Amri sudah ada. Semuanya dipilih lewat pemilu dari partai-partai politik. Kemudian ada fungsinya, ketiga itu fungsi legislasi, membentuk undang-undang, fungsi anggaran, salah satunya membahas APBN, RAPBN, kemudian melakukan pengawasan. Ada hak-hak yang dimiliki baik hak terkait kelembagaan DPR, kemudian ada juga hak terkait dengan keanggotaannya, anggota-anggota DPR. Kemudian DPD, nah ini DPD ada banyak pertanyaan sebenarnya, ada yang mengatakan kenapa DPD itu legitimasinya kuat, tapi kemudian kewenangannya lemah, nah itu kan memang disampaikan di di konstitusi. Memang dikatakan kuat legitimasinya karena Dapil ini provinsi, Dapilnya provinsi, sementara anggota DPD itu Dapilnya tentu hanya bagian-bagian dari provinsi itu saja. Bisa sekian kabupaten, tambah sekian kota menjadi satu Dapil untuk anggota DPR. Tapi DPD satu provinsi. Nah, kewenangan dimiliki ya tentu memang terbatas, terbatas, apalagi dalam pembahasan rancangan undang-undang. Anggota DPR itu ya DPD itu tentu DPD itu sesuai kewenangannya. Tidak ikut di dalam proses memutuskan. Kemudian Mahkamah Agung ini tentu sesuai dengan lembaga sebelumnya. Komisi Yudisial ya inilah yang akhirnya kemudian baru di masa konstitusi ya, yang kemudian Mahkamah Konstitusi juga. Lembaga baru, yang diharapkan untuk melakukan judicial review kalau ada aturan yang bertentangan dengan undang-undang dasar. Ada sembilan anggotanya. Ini yang kemudian ya mudah-mudahan tidak ada hal yang luar biasa dalam konteks pemerintahan negara ya.
[7:49]Karena kalau DPR bersidang ya bisa menyampaikan ke Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi juga bisa memutuskan terbukti atau tidak terbukti.
[8:35]Kalau terbukti, DPR bawa ke MPR, MPR juga bisa kemudian memutuskan itu diterima atau tidak. Kalau diterima berarti ada pemilihan, kalau kemudian tidak diterima berarti Presiden dan atau Wakil Presiden melanjutkan. Kemudian bagaimana kalau wapresnya berhalangan tetap? Nah maka Presidennya yang mengajukan calon, dua dua calon untuk dipilih oleh MPR. Tapi kalau dua-duanya berhalangan tetap, nah itu jadi masalah, kalau dua-duanya. Tentu ya ada prosedur yang diatur oleh konstitusi kita ya. Bagaimana konstitusi itu mengatur Pasal 8 ya ayat 3, bahwa ya parpol atau golongan parpol yang pasangan calon Presiden dan Wapresnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua itu yang mengusulkan masing-masing dua, masing-masing pasangan calon Presiden dan Wapresnya, lalu dipilih oleh MPR. Siapa menyelenggarakan pemerintahan di masa transisi itu? Ya ada ada Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan. Baik, saya pikir itu Adik-adik sekalian. Nah, tentu ya setelah kita melihat hasil amendemen dari konstitusi kita yang melahirkan struktur kelembagaan negara seperti itu, ya silakan didiskusikan, apakah kemudian lembaga-lembaga yang ada ini sudah sudah apa namanya? Sudah mumpuni untuk menjalankan ketatanegaraan kita, ya silakan didiskusikan saja ya. Baik, terima kasih. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
![Thumbnail for Sistem Konstitusi [4] by PEMBELAJARAN RJ](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fimg.youtube.com%2Fvi%2FRZUPoJW7zE4%2Fhqdefault.jpg&w=3840&q=75)


