[0:00]Baik, asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat pagi, salam sejahtera bagi kita semua. Baik, kita lanjutkan materi sistem konstitusi pada sub materi amandemen konstitusi. Nah, kalau kita bicara ee konstitusi Negara Republik Indonesia dalam hal ini Undang-Undang Dasar 1945, tentu ee konstitusi kita ini diharapkan bisa mengikuti perkembangan zaman. Nah, di Indonesia ini ada ee dinamika dalam hidup berbangsa dan bernegara. Ada masa reformasi ee di tahun 1998 dan ee akhirnya juga diikuti dengan amandemen konstitusi. Mulai tahun 1999 sampai ee 2002. Namun, sebelum kita bicara tentang amandemen konstitusi ini, kita bicara dulu sebenarnya ee apa sih ee sejarah dari ee lahirnya ee konstitusi. Nah, kalau kita bicara ee sejarah lahirnya konstitusi, tentu tidak bisa kita lepas dari ee pandangannya Hobbes. yang adagiumnya Homo Hominis Lupus, itu. Yang kuat mengalahkan yang lemah, yang banyak ee mengintimidasi, mengeksploitasi ee yang minoritas dan seterusnya. Nah, karena adanya fakta-fakta seperti itu, lalu kemudian ee muncullah pandangan Bellum Omnium Contra Omnes. perang semua lawan semua. Jadi ya ada kekacauan sosial terjadi, ada barbarism lah di situ. Akhirnya kemudian terjadi perjanjian antar sesama manusia, itu yang disebut dengan Pactum Unionis. Rakyat atau kebanyakan dari manusia itu menyerahkan kekuasaannya kepada penguasa untuk menjaga perjanjian rakyat. yang disebut dengan Pactum Subjectionis. Nah, ee dalam bukunya ee Leviathan ya, ee kewajiban politik disebut sebagai kontrak sosial itu mengimplikasikan pengalihan kedaulatan. Jadi ada pengalihan kedaulatan dari ee rakyat kebanyakan, manusia kebanyakan kepada primus interpares. Itulah yang kemudian berkuasa secara absolut. Lahirlah itu monarki absolut. di mana ada ee kerajaan-kerajaan ee mutlak dengan konsep Divine Right. Artinya apa? Bahwa ee penguasa di bumi ini merupakan pilihan Tuhan. Sehingga yang memiliki otoritas yang tidak tertandingi. Nah, itulah yang kemudian ee mendorong munculnya raja-raja tiran dengan mengatasnamakan primus interpares dan wakil Tuhan di bumi. mereka berkuasa sewena-wena dan menindas rakyatnya. Ah itu kita bisa lihat di contoh, misalnya ee Raja Louis ke-14, jadi Prancis, ya. Yang kemudian berkuasa di usia 5 tahun, selama bertahun-tahun, ya. Dan ada kemudian ee ungkapan populer pada saat itu ya, Negara adalah saya. Dia memerintah Prancis 72 tahun, tapi ya yang namanya penguasa yang zalim itu juga berakhirnya dengan dengan mengenaskan ya, dihukum dengan gergaji, begitu, ya. ee dengan tuduhan pengkhianatan. Ah, kemudian ee selanjutnya adalah setelah lama-kelamaan ee suasana itu terjadi, lalu kemudian ee ada perubahan kemudian terjadi dengan adanya ee Magna Charta. di Inggris ya, ada Bill of Rights, ee Declaration of Independence misalnya di sejarah Amerika, lalu ada deklarasi di Prancis. Di mana itu ee sudah menunjukkan adanya ee penghargaan terhadap hak-hak rakyat, hak asasi manusia. yang itu juga yang mereduksi kekuasaan absolut dari ee raja-raja tiran pada saat itu. Nah, kemudian, Naoki Kobashi mengatakan bahwa Undang-Undang Dasar itu kan mengendalikan dan membatasi kekuasaan politik. untuk apa? Untuk menjamin hak-hak rakyat. Melalui fungsi ini UUD dapat memberi sumbangan kepada perkembangan dan pembinaan tatanan politik yang demokratis. Jadi dikatakan bahwa Undang-Undang Dasar itu ya, memberi sumbangsih terhadap pembinaan tatanan politik yang demokratis. Seperti yang kita lihat di Undang-Undang Dasar kita ya, Pasal 1 ayat 2 bahwa kedaulatan itu di tangan rakyat. Dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar ya, memberi landasan konstitusional bagi demokrasi.
[5:41]Kemudian selanjutnya kita masuk pada dinamika dan tantangan konstitusi kita. Di sinilah kita bicara tentang amandemen, ya. Bahwa kalau kita bicara dinamika, tentu di negara kita ini sejak merdeka, kita pernah menggunakan konstitusi RIS, kita pernah menggunakan konstitusi Undang-Undang Dasar Sementara 1950. kita menggunakan Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan oleh PPKI, dan sekarang ini kita ada di masa amandemen konstitusi. Jadi kalau kita bicara amandemen, itu kita sudah melakukan amandemen terhadap konstitusi kita sebanyak empat kali, itu, ya. Nah, kalau kita bicara cara perubahan sebuah konstitusi, memang ada banyak cara ya, menurut Strong, bisa melalui referendum, bisa melalui ee apa namanya, kesepakatan ee negara-negara bagian. Bisa juga lewat konvensi ketatanegaraan. Kemudian bisa juga melalui kekuasaan legislatif. Nah, di Indonesia, amandemen itu dilakukan oleh MPR. MPR. Nah, itu juga memang dimuat di dalam konstitusi kita di Pasal 37 ya, walaupun sekarang memang sudah berbeda. Kalau dulu bisa dilakukan per tahun, kalau sekarang ini setelah amandemen tidak bisa lagi dilakukan selama ee satu tahun sekali, tapi bisa dilakukan sekali 5 tahun atau pada saat ada sidang istimewa. Nah, kalau kita bicara amandemen, ada tiga hal yang mudah-mudahan kita bisa pahami. Pertama, apa yang melatarbelakangi? Kemudian apa tujuannya? Lalu apa hasilnya? Nah, kalau kita bicara latar belakang amandemen tentu itu didahului dengan reformasi. Jadi reformasi itu tuntutannya banyak, salah satu di antaranya adalah amandemen Undang-Undang Dasar. Karena ibaratnya kita mau membersihkan ruangan yang mungkin di situ ada ada kotoran di ruangan itu, tapi kalau sapunya juga tidak bersih, maka tidak akan pernah bisa membersihkan. Harapannya amandemen itu harus memberikan landasan legalitas dari sebuah perubahan yang kita mau lakukan. Sehingga tentu salah satu tuntutan reformasi amandemen Undang-Undang Dasar itu. Latar belakangnya apa? Kekuasaan tertinggi di tangan MPR, padahal kedaulatan itu di tangan rakyat. Kekuasaan yang sangat besar kepada Presiden. Jadi Presiden itu pemegang kekuasaan pemerintahan, dia juga memegang kekuasaan membentuk undang-undang pada saat itu. dan kemudian bisa juga mengintervensi kekuasaan kehakiman. Nah, ada beberapa pasal yang 'luwes', misalnya terkait dengan masa jabatan Presiden. Kalau dulu kan bisa dipilih kembali setelah lima tahun dan seterusnya dan seterusnya. Sekarang tidak bisa lagi, karena hanya maksimal dua periode.
[9:44]Kemudian selanjutnya adalah ee apa yang terjadi sebelum amandemen? Nah, bisa kita lihat di Pasal 5 dari Undang-Undang Dasar kita sebelum amandemennya seperti ini. Pasal 5-nya mengatakan, “Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang.” Kalau sekarang kan yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang itu adalah DPR. dengan persetujuan bersama Presiden. Kalau ini di di Undang-Undang Dasar sebelum amandemen itu seperti ini bunyinya. Sebenarnya tidak ada masalah, walaupun kekuasaan itu di tangan Presiden, karena mesti dengan persetujuan DPR. Tapi dulu di masa Pak Harto, di masa Orde Baru sebelum amandemen, ada namanya penjelasan. Di penjelasan itu tertulis bahwa Dewan harus memberi persetujuannya kepada tiap-tiap UU dari pemerintah. Jadi makna Pasal 5 ayat 1 gugur karena tetap anggota Dewan itu harus memberi persetujuan. Ah di situlah sebenarnya ee apa namanya, celah dari ee Undang-Undang Dasar kita yang yang sebelum amandemen, ya. bisa melahirkan otoritarian, absolutisme, dominasi dan seterusnya, dominasi kekuasaan oleh eksekutif, ya. Kemudian, selanjutnya adalah apa tujuannya? Tentu tujuan amandemen itu bagus. Jadi setiap perubahan itu tentu tujuannya bagus, walaupun dalam faktanya belum tentu semuanya bagus, karena bisa bisa bersifat destruktif. bukan bersifat konstruktif. Nah, apa yang menjadi tujuan? Tentu untuk penyempurnaan. Apa yang mau disempurnakan? Banyak hal, kaitannya dengan tatanan negara, tatanan negara yang kedaulatan rakyat, hak asasi manusia, pembagian kekuasaan sehingga ada balance of power ya, ada keseimbangan kekuasaan, ada check and balance gitu. Nah, sebelum dan setelah amandemen itu ada hal yang berbeda, yang mudah-mudahan ya nanti ee mahasiswa bisa memahami itu dengan baik. Karena dulu ada istilah pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan. Sekarang ini setelah amandemen yang ada hanya pembukaan dan pasal-pasal. Jadi penjelasan yang dianggap urgent dijadikan pasal, yang tidak dihilangkan, karena kalau dijelaskan lagi bisa mengaburkan, sama tadi Pasal 5. Pasal 5 kabur, kenapa? Karena penjelasannya mengatakan harus disetujui seluruh rancangan undang-undang dari pemerintah. Nah, kemudian selanjutnya adalah apa tantangannya? Tentu tantangan besarnya dari undang-undang ini adalah bagaimana mengantar kita sampai di di cita-cita dan tujuan kita. Saya biasa mengatakan begini, bahwa jalanan itu adalah Pancasila. Rambu-rambu marka jalan itu adalah Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar. Jadi ya harapannya seluruh pengguna jalan taat dengan rambu-rambu lalu lintas supaya kita sampai tujuan dengan selamat. Nah, jadi kira-kira seperti itu analoginya, mudah-mudahan tepat menganalogikan ya. Bahwa bagaimana bangsa dan negara ini dibawa oleh pemerintah ke tujuan dan cita-citanya, tentu dengan berdasarkan Undang-Undang Dasar kita. Undang-Undang Dasar yang tentu sumber hukumnya dari Pancasila. Sehingga NKRI itu bisa eksis, sehingga Merah Putih tetap berkibar, lalu kemudian Bhinneka Tunggal Ika itu terintegrasi dengan baik. Nah, ee ya, apa cita-cita dan tujuan kita? Saya pikir jelas di pembukaan ya, telah di pembukaan.
[14:59]Nah, akhirnya kemudian, apa yang harus kita diskusikan kali ini, di materi ini, di sub materi ini adalah ya, silakan saja mahasiswa mencari. Masih adakah pasal-pasal yang belum mampu menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara? Misalnya dulu ada GBHN, sekarang tidak ada lagi GBHN. Apakah di masa reformasi hasil amandemen itu, lalu kemudian itu dianggap tidak membuat pembangunan menjadi terstruktur, ee apa namanya, terarah dan seterusnya. Ada yang mengatakan begitu, tapi silakan saja mahasiswa melakukan kajian mengenai itu. Karena ya harapannya tentu amandemen itu bisa menyempurnakan sistem ketatanegaraan kita. Baik, saya pikir itu untuk kali ini. Terima kasih. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahi rabbil alamin.
![Thumbnail for Sistem Konstitusi [3] by PEMBELAJARAN RJ](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fimg.youtube.com%2Fvi%2FWvan3CRep-8%2Fhqdefault.jpg&w=3840&q=75)


