[0:02]Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat siang, salam sejahtera bagi kita semua. Baik, hari ini kita akan membahas tentang sistem konstitusi pada submateri tata urutan perundang-undangan. Nah, kalau kita bicara perundang-undangan secara etimologi, berasal dari kata undang-undang. Lalu kemudian diberi awalan per dan akhiran an. Jadi, boleh dikatakan bahwa perundang-undangan itu adalah segala hal yang berhubungan dengan undang-undang. Nah, secara maknawi, sebenarnya perundang-undangan ini bisa dimaknai sebagai proses pembuatan. Bisa juga dimaknai sebagai hasil atau produk dari pembentukan atau pembuatan perundang-undangan. Nah, kalau kita bicara apa definisi dari aturan perundang-undangan itu? Yang pertama bahwa aturan perundang-undangan itu tertulis. Jadi tertulis, bukan tidak tertulis. Seperti definisi yang kita bahas di materi pertama bahwa yang namanya konstitusi itu secara sempit tertulis dalam bentuk Piagam Dasar atau Undang-undang Dasar. Kemudian yang kedua adalah memuat norma hukum, memuat norma hukum. Yang ketiga, mengikat secara umum, tidak hanya mengikat secara khusus. Yang keempat, dia dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang. Jadi ada lembaga yang berwenang, ada pejabat yang berwenang yang menetapkan itu. Misalnya kalau kita bicara peraturan daerah provinsi, tentu ada pejabat yang berwenang di situ. Yang mana? Ya, gubernur bersama dengan DPRD. Kemudian yang kelima, ada prosedur yang ditetapkan. Jadi tidak begitu saja tiba-tiba lahir sebuah aturan perundang-undangan. Tapi dia melalui sebuah tahapan, ada prosedurnya, mulai dari penyusunan, perencanaan sampai pada pengundangannya. Nah, kalau kita bicara aturan perundang-undangan, tentu ada tiga landasan yang harus dipenuhi. Pertama ada landasan filosofis, yang kedua ada landasan sosiologis, yang ketiga ada landasan yuridis. Nah, kalau kita bicara landasan filosofis, bahwa setiap norma itu materi muatannya itu perlu mendapatkan justifikasi atau pembenaran secara filosofis. Kenapa aturan itu dibuat? Misalnya, dibuat aturan tentang kawasan bebas asap rokok. Nah, tentu ada alasan filosofis. Alasan filosofisnya adalah supaya setiap manusia itu mendapatkan hak asasinya. Yang merokok bisa merokok pada tempat yang disediakan, yang tidak merokok bisa mendapatkan atau menghirup udara segar. Sehingga dibuatlah kawasan tanpa asap rokok yang tentu di situ ada fasilitas atau ruang-ruang khusus merokok. Kemudian yang kedua adalah landasan sosiologis. Untuk siapakah itu hukum atau aturan itu? Untuk manusia dan bermasyarakat. Sehingga, tentu rumusan norma-norma hukum itu harus mencerminkan kenyataan, keyakinan umum, dan kesalahan hukum masyarakat. Jadi, dia kemudian menggambarkan hal-hal yang nyata dari masyarakat.
[3:59]Kemudian selanjutnya adalah landasan yuridis. Sebelum kita masuk ke sini, ada landasan yuridis. Landasan yuridisnya itu adalah bahwa ada dua sebenarnya di situ. Ada yuridis formal, ada yuridis materiil. Kalau bicara yuridis formal berarti norma-norma itu harus merujuk kepada ketentuan yang lebih tinggi, sesuai dengan derajat hierarkinya. Dia tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Jadi ada ketentuan hukum yang memberikan kewenangan kepada organ pembentuknya, itu yuridis formal. Jadi kalau diperintahkan oleh apa namanya? ketentuan hukum untuk membuatnya, maka dibuat. Misalnya, undang-undang itu biasanya ada peraturan pemerintah mengikutinya dan seterusnya sampai peraturan daerah. Kemudian secara yuridis materiil bahwa ketentuan hukum tentang masalah atau materi muatan harus diatur dalam peraturan perundang-undangan. Artinya apa? Ada masalah atau materi muatan yang harus sesuai. Jadi misalnya lingkupnya dilihat. Kemudian selanjutnya adalah ada yang disebut dengan stufen theorie dari Hans Kelsen. Nah, bahwa karakter dari norma itu adalah ada dua, bisa berkarakter dinamis, bisa juga berkarakter statis. Kenapa dikatakan dinamis? Ya, tentu kalau bicara dinamis dengan statis itu dua hal yang berbeda. Tapi dalam sebuah norma hukum, aturan perundang-undangan itu karakter ini ada secara bersama. Kenapa disebut statis? Karena ya setiap aturan itu harus runtut sampai aturan yang lebih rendah. Mengharuskan isi setiap norma itu memiliki kesamaan dengan norma di atasnya. Bentuknya merupakan kekhususan dari norma yang di atasnya yang umum, jadi yang lebih umum di atas yang lebih khusus adalah di bawah. Yang tentu yang di bawah berdasar kepada yang di atas, yang di atas mendasari pada yang di bawah. Kenapa? Karena bicara statis itu norma itu sebenarnya kekuatannya ada pada isi norma itu. Suatu norma umum dapat ditarik menjadi norma khusus. Jadi dia sebuah hierarki, sebuah jenjang, sebuah urutan-urutan yang tidak boleh bertentangan. Itu sebenarnya makna statisnya. Nah statis juga bisa dimaknai bahwa ya ada yang ada pejabat, ada lembaga yang berwenang untuk membuat aturan itu. Misalnya kalau kita bicara ketetapan MPR, tidak bisa yang buat selain MPR. Karena ada lembaga yang kemudian diberikan kewenangan untuk itu. Kemudian kalau kita bicara dinamis, dinamis itu artinya terkait dengan pembentukan dan penghapusannya. Norma itu kan tidak berlaku mutlak. Norma itu tentu sesuai dengan perkembangan zaman. Kalau normanya sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman, maka dia akan dirubah. Bisa saja bagian perbagian atau mungkin secara keseluruhan. Nah, kemudian norma yang ada itu tentu bisa memberikan kewenangan kepada lembaga atau pejabat yang ada di tingkatan lebih rendah untuk membuat aturan-aturan yang lebih khusus. Itu sehingga disebut sebagai dinamis. Tapi memang norma harus dinamis karena norma itu untuk masyarakat. Manusia yang hidup bermasyarakat, ubi societas, di mana ada masyarakat, di situ ada hukum. Bahwa kemudian masyarakat berkembang, hukum juga harus berkembang.
[8:29]Kemudian selanjutnya kita bicara mengenai tata urutan perundang-undangan di Indonesia. Nah, ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Nah, kalau kita bicara tata urutan perundang-undangan, tentu yang tertinggi itu adalah Pancasila. Pancasila sebagai sumber hukum, bukan hukum. Jadi hukum tertingginya adalah Undang-Undang Dasar, konstitusi kita. Pancasila itu adalah sumber hukum, sumber hukum jadi memberikan nilai kepada norma-norma itu. Artinya seluruh sila Pancasila, nilai-nilai Pancasila itu harus menjadi rujukan dari pembentukan aturan perundang-undangan. Kenapa? Karena Pancasila itu dasar negara, Pancasila itu ideologi nasional yang tentu ya menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi sekaligus dasar filosofis negara. Artinya apa? Setiap materi muatan dari aturan perundang-undangan itu tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Makanya ya namanya aturan itu tidak boleh hanya hanya mementingkan kepentingan kelompok, golongan atau individu, tapi harus untuk kepentingan bangsa dan negara.
[10:11]Kemudian selanjutnya adalah pembukaan. Ini pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 kan disebut sebagai Staatsfundamentalnorm, bahwa pokok kaidah yang fundamental. Kenapa fundamental itu pembukaan? Sampai-sampai memang ditegaskan di dalam amandemen bahwa pembukaan itu tidak bisa diamandemen. Kenapa? Karena ya di situ ada pernyataan kemerdekaan, di situ ada cita-cita negara, di situ ada pernyataan mengenai hak asasi manusia, di situ ada tujuan negara, ada dasar negara. Sehingga itu tentu menjadi pokok kaidah yang fundamental. Kemudian selanjutnya adalah Undang-Undang. Nah, inilah yang menjadi hukum tertinggi, jadi hukum dasar dalam pembentukan aturan perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
[11:18]Kemudian ada ketetapan MPR. Siapa yang buat? Ya, Majelis Permusyawaratan Rakyat. Kemudian setelah ketetapan MPR ada undang-undang. Ya, undang-undang ini kan peraturan perundang-undangan dibentuk oleh DPR dengan persetujuan presiden. Walaupun kemudian yang bisa mengusulkan itu bisa saja anggota DPR, bisa DPR secara kelembagaan, bisa juga pemerintah, presiden dalam hal ini. Kemudian bisa juga DPD sesuai dengan kewenangannya, karena ada kewenangan tertentu yang bisa diusulkan oleh DPD. Kemudian ada peraturan pemerintah, peraturan pemerintah ini kan ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Lalu ada peraturan presiden, ingat bahwa presiden itu pemegang kekuasaan pemerintahan. Jadi peraturan presiden itu adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. Kemudian yang selanjutnya adalah peraturan daerah. Nah, ini peraturan daerah akan ada dua, ada peraturan daerah provinsi, ada peraturan daerah kabupaten kota. Nah, peraturan daerah provinsi dan kabupaten kota ini ya, tentu melibatkan DPRD. Cuma sekarang ini ada hal yang baru dari undang-undang pemerintahan daerah yang baru, yang 2014, nomor 23 tahun 2014 adalah bahwa peraturan daerah itu tidak bisa, tidak bisa ditetapkan menjadi peraturan daerah, diundangkan kalau kemudian belum mendapat persetujuan. Walaupun sudah disetujui bersama oleh DPRD dan kepala daerah, tapi kalau belum mendapat persetujuan dari menteri atau kemudian dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat maka tidak akan bisa ditetapkan. Diberi nomor registrasi tapi tentu nomor registrasi tidak hanya sekadar nomor, tapi di situ ada ada evaluasi. Apakah ini tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan seterusnya ya? Dan ada juga pembatalan, jadi bisa saja ada pembatalan. Kalau kemudian harus dibatalkan lalu tidak dibatalkan, tentu ada sanksi yang diberikan ya, oleh pemerintah tingkatan di atasnya. Kemudian pertanyaannya adalah bagaimana kalau terjadi pertentangan di antara aturan-aturan itu? Karena bisa saja, kenapa? Karena ada lembaga dan pejabat yang berbeda yang membuatnya. Ini menjadi pertanyaan, tentu ya karena setelah reformasi ada ada Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga baru yang dibentuk. Itulah yang diharapkan menguji materi kalau ada undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Sementara kalau ada aturan di bawah undang-undang bertentangan dengan undang-undang yang menguji adalah Mahkamah Agung. Itu sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya ya.
[15:30]Nah, apa yang menjadi tugasnya mahasiswa untuk menindaklanjuti materi ini adalah diharapkan untuk Anda menemukenali apa undang-undang yang berkaitan dengan bidang ilmu Anda? Misalnya orang-orang kesehatan ini, mahasiswa yang prodinya kesehatan, apa itu? Silakan dicari, temukenali itu. Kenapa? Karena ya kita harus tahu aturannya. Kenapa? Karena aturan itu yang melandasi interaksi. Aturan itulah yang melandasi hubungan baik antar warga negara maupun negara dengan warga negara. Kemudian yang kedua yang perlu harus didiskusikan adalah ya, Anda harus apa namanya? melihat materi-materi uji konstitusi dari sebuah aturan. Hal-hal apa? Coba dicari tahu yang mana yang sudah berubah dan kalau itu tidak dirubah, kira-kira apa yang terjadi? Itu sudah tahapan mahasiswa. Oke, baik Adik-adik sekalian, terima kasih. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
![Thumbnail for Sistem Konstitusi [2] by PEMBELAJARAN RJ](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fimg.youtube.com%2Fvi%2FaKCRBPnOxjc%2Fhqdefault.jpg&w=3840&q=75)


