[0:00]Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Seperti biasa sebelum memulai pembelajaran, jangan lupa untuk subscribe, like, and comment serta share video ini ya.
[0:11]Dan terima kasih banyak buat kamu yang sudah subscribe. Bagi kamu yang belum, mohon subscribe ya. Oke.
[0:18]Dalam pertemuan kali ini kita akan membahas mengenai Indonesia sebagai negara Kesatuan.
[0:26]Apakah kalian sudah memahami bahwa Indonesia memenuhi syarat sebagai sebuah negara merdeka?
[0:32]Apakah kalian sudah memahami bahwa Indonesia memenuhi syarat sebagai sebuah negara merdeka?
[0:41]Ya, Indonesia sebagai sebuah negara merdeka secara de facto sejak diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 sudah memiliki wilayah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat.
[0:56]Begitu juga secara de jure negara Indonesia sudah mendapatkan pengakuan dari negara lain sehingga dapat melakukan hubungan kerja sama internasional baik antara dua negara maupun banyak negara yang tergabung dalam organisasi internasional.
[1:14]Dalam pembangunan negara Indonesia, para pendiri negara merumuskan bentuk negara yang akan dibangun melalui musyawarah di BPUPK. Soepomo mengusulkan bentuk negara Indonesia berupa negara kesatuan atau integral, dengan pemimpin yang bersatu jiwa dengan rakyat.
[1:34]Menurut Soepomo, antargolongan rakyat harus diliputi semangat gotong royong dan kekeluargaan.
[1:42]Dalam sidang BPUPK, sebagian besar anggota setuju dengan usulan Soepomo mengenai negara kesatuan. Namun, Drs. Mohammad Hatta berpendapat bahwa sebaiknya Indonesia menjadi negara federal atau serikat.
[1:58]Negara federal terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat. Setiap negara bagian memiliki pimpinan, parlemen, konstitusi, dan kabinet sendiri, tetapi yang berdaulat adalah negara federasi.
[2:14]Negara bagian bebas mengatur urusan dalam negeri, asalkan tidak bertentangan dengan konstitusi federal, sementara hubungan luar negeri menjadi wewenang pemerintah federal.
[2:27]Muhammad Hatta berpendapat bahwa negara federal atau serikat lebih cocok untuk Indonesia yang memiliki keragaman suku, bangsa, dan budaya. Dengan bentuk negara serikat, setiap daerah akan lebih merdeka dalam mengatur urusan daerahnya sendiri.
[2:45]Muhammad Yamin dan Ir. Soekarno lebih mendukung pendapat Soepomo agar Indonesia menjadi negara kesatuan. Muhammad Yamin berpendapat bahwa negara kesatuan sejalan dengan semangat Sumpah Pemuda, sementara negara serikat justru akan melemahkan Indonesia.
[3:05]Agenda sidang BPUPK tentang bentuk negara menunjukkan perbedaan pendapat di antara para tokoh. Meskipun demikian, para pemimpin tersebut menunjukkan sikap cerdas, santun, dan saling menghargai perbedaan, sehingga memberikan keteladanan dalam proses musyawarah demi kepentingan bangsa dan negara.
[3:28]Penegasan Indonesia sebagai negara kesatuan tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan, "Negara Indonesia ialah negara Kesatuan yang berbentuk Republik."
[3:44]Dalam negara kesatuan, pengelolaan daerah diatur oleh pemerintah pusat yang memegang kedaulatan sepenuhnya, baik dalam negeri maupun luar negeri. Hubungan antara pemerintah pusat, rakyat, dan daerah dijalankan secara langsung. Negara kesatuan memiliki ciri satu konstitusi, satu kepala negara, satu parlemen, dan satu kabinet.
[4:10]Indonesia termasuk negara kesatuan, di mana seluruh pemerintahan dikoordinasikan oleh pemerintahan terpusat di ibu kota negara. Tidak ada pemerintahan lain selain pemerintahan yang sah, yang dipimpin oleh presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
[4:31]Konstitusi yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Semua peraturan perundang-undangan harus mengacu pada UUD 1945.
[4:47]Lembaga perwakilan di tingkat pusat terdiri dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
[5:02]Negara kesatuan memiliki dua sistem, yaitu sentralisasi dan desentralisasi. Dalam sistem sentralisasi, semua urusan diatur oleh pemerintah pusat, dan daerah hanya melaksanakan perintah dari pusat.
[5:19]Sedangkan dalam sistem desentralisasi, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengatur urusan daerahnya sendiri, memiliki parlemen daerah, namun pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
[5:35]Bentuk negara Indonesia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia dijamin dalam Pasal 37 ayat (5) UUD 1945, yang menyatakan bahwa bentuk negara tersebut tidak dapat diubah. Keputusan ini didasari oleh pertimbangan bahwa negara kesatuan paling tepat untuk menjaga persatuan bangsa yang majemuk.
[6:03]Setelah proklamasi kemerdekaan, Indonesia menghadapi agresi militer Belanda yang berusaha menguasai kembali wilayah Indonesia. Perjuangan bangsa Indonesia untuk mempertahankan kemerdekaan terus berlanjut, baik di medan perang maupun melalui perundingan dan perjanjian.
[6:24]Belanda mengakui kedaulatan Indonesia melalui perundingan Konferensi Meja Bundar pada 27 Desember 1949, yang menghasilkan penyerahan kedaulatan kepada Indonesia. Struktur ketatanegaraan Indonesia kemudian berbentuk negara federal, yaitu Republik Indonesia Serikat (RIS), berdasarkan konstitusi RIS 1949.
[6:57]Bentuk negara serikat di Indonesia tidak bertahan lama karena mayoritas rakyat menginginkan negara kesatuan. Pada 17 Agustus 1950, Ir. Sukarno membubarkan Republik Indonesia Serikat (RIS) dan kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan UUDS 1950.
[7:25]Badan Konstituante yang dibentuk berdasarkan UUDS 1950 gagal menyusun UUD baru. Oleh karena itu, pada 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang menetapkan berlakunya kembali UUD 1945, membubarkan Badan Konstituante, dan membentuk MPRs serta DPAS. Setelah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diamandemen maka bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia didasarkan pada 1. Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
[7:49]2. Pasal 25A UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan kepulauan dengan wilayah yang batas dan hak-haknya diatur oleh undang-undang. Pasal 37 ayat (5) UUD 1945 menegaskan bahwa bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat diubah.
[8:18]Seiring waktu, Indonesia sempat mengalami perubahan bentuk negara dari kesatuan menjadi serikat atau federasi, sesuai dengan perubahan undang-undang dasar. Mungkin itu ya untuk pertemuan kali ini, mudah-mudahan apa yang telah disampaikan dapat bermanfaat. Sampai bertemu di video selanjutnya. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Bye bye.



![Thumbnail for Mother Africa - History Of Africa with Zeinab Badawi [Episode 1] by BBC News Africa](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fimg.youtube.com%2Fvi%2FETnIsBnNRr0%2Fhqdefault.jpg&w=3840&q=75)