Thumbnail for Simulasi Persidangan Perkara Pidana Pencurian by Mohammad Andre Gianny Putra

Simulasi Persidangan Perkara Pidana Pencurian

Mohammad Andre Gianny Putra

37m 52s2,206 words~12 min read
YouTube auto captions
Transcript source

YouTube auto captions

This transcript was extracted from YouTube's auto-generated caption track. The transcript below is server-rendered so it can be read, searched, cited, and shared without opening the original YouTube player.

Timestamped outline
Pull quotes
[0:01]Setiap pengunjung di ruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat pada pengadilan.
[0:01]Pengunjung tidak diperkenankan menerima ataupun menghubungi dengan mempergunakan HP saat persidangan.
[0:01]Dilarang membawa senjata api, senjata tajam maupun bahan peledak ataupun benda yang dapat membahayakan dalam persidangan.
[0:01]Pengambilan gambar atau foto dan atau mereka di ruang sidang seizin Majelis Hakim atau Hakim.
Use this transcript
Related transcript hubs

[0:01]Assalamualaikum Wr. Wb. Pengadilan Negeri Pekalongan kelas 1B tata tertib dalam persidangan. 1. Setiap pengunjung di ruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat pada pengadilan. 2. Setiap pengunjung wajib berpakaian sopan di persidangan dan tidak bertopi. 3. Pengunjung dilarang merokok, makan dan membaca koran di dalam ruang sidang. 4. Pengunjung dilarang membuat kegaduhan di dalam ruang sidang. 5. Pengunjung tidak diperkenankan menerima ataupun menghubungi dengan mempergunakan HP saat persidangan. 6. Dilarang membawa senjata api, senjata tajam maupun bahan peledak ataupun benda yang dapat membahayakan dalam persidangan. 7. Dilarang membawa anak di bawah umur ke dalam ruang persidangan. 8. Dilarang keluar masuk pada saat persidangan. 9. Pengambilan gambar atau foto dan atau mereka di ruang sidang seizin Majelis Hakim atau Hakim. 10. Siapapun yang di sidang pengadilan bersikap tidak sesuai martabat pengadilan dan tidak mentaati tata tertib. Setelah mendapat peringatan dari Hakim Ketua sidang atas perintahnya yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang (pasal 218 ayat 2 KUHP). 11. Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud ayat 3 bersifat suatu tindak pidana tidak mengurangi kemungkinan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya (pasal 216 ayat 3 KUHP).

[1:53]Praktek sidang peradilan dengan nomor perkara 4/Pid.B/2022/PN PKL. Dengan nama Terdakwa Huda Muzaki bin Fulan, Senin 1 Agustus 2022. Silakan Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum memasuki ruang sidang.

[2:25]Apabila Majelis Hakim memasuki ruang sidang hadirin dimohon untuk berdiri. Majelis Hakim dipersilakan memasuki ruang sidang.

[2:51]Hadirin dipersilakan duduk kembali.

[2:59]Assalamualaikum Wr. Wb. Waalaikumsalam Wr. Wb. Sidang peradilan Pengadilan Negeri Pekalongan yang memeriksa dan mengadili perkara pidana nomor 4/Pid.B/2022/PN PKL. Atas nama Terdakwa Hudha Muzaki bin Fulan dinyatakan terbuka dan terbuka untuk umum. Untuk Penuntut Umum, apakah terdakwa sudah bisa dihadirkan di persidangan? Bisa yang mulia. Silakan untuk bisa dihadirkan di persidangan. Kepada terdakwa silakan memasuki ruang sidang.

[3:44]Saudara terdakwa saya akan menanyakan identitas Anda terlebih dahulu.

[3:51]Nama terdakwa siapa? Hudha Muzaki bin Fulan. Tempat tanggal lahir Pekalongan, 26 April 2000. Kewarganegaraan? Indonesia. Agama Islam. Pekerjaan buruh. Jenis kelamin laki-laki. Saudara terdakwa apakah Saudara saat ini didampingi Penasehat Hukum Saudara? Didampingi yang mulia.

[4:25]Penasehat Hukum Terdakwa, apakah Saudari membawa surat kuasa untuk terdakwa dan kartu tanda Advokat milik Anda? Membawa yang mulia. Bisa ditunjukkan? Bisa.

[5:00]Saudara dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan? Sehat yang mulia. Saudara terdakwa apakah Saudara sampai saat ini pernah ditahan apa belum? Sudah pernah. Dari kapan Anda ditahan? Dari bulan Mei. Tanggal? Dari tanggal 20-an.

[5:26]Sampai saat ini Anda masih ditahan? Masih.

[5:31]Untuk Penuntut Umum apakah sudah siap membacakan surat dakwaan? Siap yang mulia. Sebelum itu apakah Terdakwa sudah menerima salinan surat dakwaan? Sudah yang mulia. Sudah siap mendengarkan dakwaannya?

[5:53]Sudah siap. Kalau begitu silakan untuk Penuntut Umum bisa membacakan dakwaannya. Terima kasih.

[6:09]Identitas terdakwa nama Hudha Muzaki bin Fulan. Tempat lahir Pekalongan, usia tanggal lahir 22 tahun, 26 April 2000. Jenis kelamin laki-laki, kebangsaan Indonesia. Tempat tinggal Desa Babalan Lor Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan. Agama Islam, pekerjaan buruh.

[6:36]Bahwa terdakwa Hudha Muzaki bin Fulan pada hari Rabu tanggal 4 Mei 2022 sekitar pukul 23.30 WIB. Atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022. Bertempat Jalan Jawa gang 13 Nomor 25A RT 04 RW 18 Desa Kergon Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan. Atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum PN Pekalongan, telah mengambil suatu barang milik orang lain, dengan maksud menguasai barang sepenuhnya dengan melawan hukum. Perbuatan yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut. Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 4 Mei 2022 sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa Hudha Muzaki hendak pergi berjalan-jalan. Menggunakan sepeda motor merk Jupiter warna merah maron dengan Nomor Polisi G 3487 MA ke arah Kota Pekalongan. Bahwa selanjutnya terdakwa Hudha Muzaki sekitar pukul 23.30 WIB terdakwa sampai di teras rumah saksi Fitron Kevin. Yang beralamatkan Jalan Jawa gang 13 Nomer 25A RT 04 RW 18 Desa Kergon Kec. Pekalongan Barat, Kota Pekalongan. Melihat 6 ekor burung yang tergantung di teras rumah tersebut. Kemudian terdakwa menepikan sepeda motor Jupiter warna merah maron dengan Nomor Polisi G 3487 MA lalu memarkirkannya di pinggir jalan raya. Selanjutnya terdakwa turun dari sepeda motornya sambil melihat situasi sekitar sepi. Terdakwa kemudian berjalan kaki menuju rumah yang ada 6 ekor burung. Selanjutnya terdakwa mengambil 1 ekor burung branjangan beserta sangkarnya warna putih yang terbuat dari besi yang tergantung di teras rumah. Terdakwa lalu membawa 1 ekor burung dengan menggunakan tangan kanan menuju ke sepeda motornya. Selanjutnya terdakwa menyalakan sepeda motor dan terdakwa membawa menggunakan tangan kiri ke warung dekat rumah saksi Fitron Kevin. Kemudian terdakwa membeli tali raffia dan sebungkus rokok. Terdakwa lalu menggunakan tali rafia untuk mengikat burung beserta sangkarnya di belakang punggung. Terdakwa lalu terdakwa menyalakan motornya kembali untuk pulang ke rumahnya. Bahwa kemudian sekitar pukul 23.50 WIB, saksi Fitron Kevin yang mengetahui burung miliknya telah hilang. Lalu saksi Fitron Kevin sempat menanyakan ke saksi Kharisa Nabila binti Supriono dan saksi Fajar Shodik bin Sholeh yang pada saat itu berada di warung. Yang letaknya tidak jauh dari rumah saksi Fitron Kevin dan menanyakan perihal 1 ekor burung yang hilang. Dan saksi melihat ada seseorang yang membawa burung seperti yang saksi Fitron Kevin miliki. Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 ekor burung beserta sangkarnya untuk dijual guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa mengakibatkan kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp 5.000.000. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.

[10:05]Sekian yang mulia. Terima kasih Penuntut Umum. Terdakwa apakah sudah mengerti isi surat dakwaan yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum? Sudah yang mulia. Apakah Saudara akan mengajukan Eksepsi? Untuk pengajuan Eksepsi saya serahkan ke Penasehat Hukum saya. Untuk Penasehat Hukum terdakwa apakah akan mengajukan Eksepsi? Tidak yang mulia. Karena tidak mengajukan Eksepsi. Sidang selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi. Untuk Penuntut Umum apakah saksi sudah siap untuk dihadirkan? Siap yang mulia. Kalau begitu Terdakwa bisa duduk di samping Penasehat Hukum Saudara.

[11:04]Untuk Penuntut Umum ada berapa saksi yang mau dihadirkan? Tiga yang mulia. Silakan untuk bisa dihadirkan ke persidangan. Baik, kepada para saksi dipersilakan untuk memasuki ruang sidang.

[11:24]Para saksi apakah dalam keadaan sehat? Sehat. Sudah siap memberikan kesaksiannya? Siap. Untuk saksi pertama. Saya akan bertanya identitas saksi pertama terlebih dahulu. Namanya siapa? Fitron Kevin. Alamat? Jalan Jawa Desa Kergon, Pekalongan Barat. Pekerjaan sekarang, apa? Buruh.

[11:48]Di sini sebagai saksi apa? Saksi korban. Saksi kedua. Nama? Fajar Shodik. Alamat? Sama, di Jalan Jawa Desa Kergon Kota Pekalongan. Pekerjaan? Masih kuli bangunan.

[12:12]Untuk saksi ketiga. Namanya siapa? Kharisa Nabila. Alamat? Alamatnya juga sama, di Jalan Jawa Desa Kergon Pekalongan Barat.

[12:29]Pekerjaan? Pekerjaan berjualan di warung. Untuk para saksi, agamanya agama apa? Islam. Islam semua ya. Ada hubungan keluarga tidak dengan Terdakwa para saksi? Tidak ada.

[12:51]Hubungan pekerjaan? Tidak ada.

[12:57]Siap memberikan kesaksiannya? Siap. Siap disumpah ya. Siap. Untuk petugas kerohanian bisa mempersiapkan diri. Silakan untuk para saksi bisa berdiri untuk disumpah.

[13:32]Baik, terima kasih. Untuk para saksi, mohon dengarkan dan tirukan apa yang saya katakan. Wallahi. Wallahi. Saya bersumpah. Saya bersumpah. Bahwa saya. Bahwa saya. Akan menerangkan. Akan menerangkan. Dengan sebenarnya. Dengan sebenarnya. Dan tiada lain. Dan tiada lain. Daripada yang sebenarnya. Daripada yang sebenarnya. Cukup. Oke untuk petugas kerohanian bisa kembali ke tempat dan para saksi bisa duduk kembali. Saksi pertama, kapan terakhir kali saksi merasa burung peliharaannya telah dicuri? Pada malam hari jam 22.40. Di mana itu lokasinya? Di depan rumah. Di depan rumah? Di mana itu? Di Jalan Jawa. Selain dari korban apakah ada saksi lain yang melihat kejadian pas pencurian? Ada. Siapa? Di samping saya ada penjual warung dan Mas Fajar, tetangga saya. Untuk hakim anggota 1, silakan untuk bertanya kepada para saksi yang lain. Saksi 2 pada jam berapa Anda melihat kronologi tersebut? Izin menjawab yang mulia. Untuk kronologi yang pastinya saya tidak melihat dengan mata kepala saya sendiri. Tetapi yang saya lihat. Dari terdakwa ini membawa burung dengan sangkarnya. Kemudian mampir di warung dan pas kebetulan pada saat itu saya sedang mengopi di situ.

[15:31]Untuk kronologi yang sedetailnya memang saya tidak melihat secara langsung. Saksi yang ketiga, Anda mengetahui hal tersebut pada saat apa? Pada saat jam berapa mungkin? Pada saat malam hari jam 23.50. Terus apa yang dilakukan oleh Tersangka?

[15:58]Pada malam itu terdakwa menghampiri warung saya dengan membawa burung beserta sangkarnya menggunakan tangan sebelah kiri. Lalu terdakwa membeli rokok dan juga tali rafia di warung saya. Kemudian, tali rafia tersebut diikatkan pada ke sangkar burungnya. Lalu diletakkan di punggung terdakwa. Namun sebenarnya saya juga kurang tahu kalau burung tersebut adalah milik korban. Baik, terima kasih. Sudah yang mulia. Untuk terdakwa apakah yang sudah disampaikan para saksi benar atau ada yang salah? Benar yang mulia. Berarti tidak ada yang salah? Tidak ada. Untuk Penuntut Umum ada yang ingin ditanyakan atau tidak untuk para saksi? Ada yang mulia. Kepada saksi pertama, apakah sebelumnya Anda tahu siapa yang mencuri burung Anda? Tidak tahu. Berapa ekor burung yang diambil oleh Terdakwa? Satu ekor. Dan apa jenis burung tersebut? Jenis burung Branjangan. Untuk saksi ke-2, apakah Anda tahu kerugian yang dialami oleh korban? Untuk nominal pastinya saya tidak mengetahui karena saya juga bukan pengoleksi burung. Mungkin ketika burung tersebut dijual bisa ditaksir dengan harga kisaran Rp 3.000.000. Baik, terima kasih yang mulia. Oke, untuk Penasehat Hukum Terdakwa apakah ada pertanyaan untuk saksi? Ada yang mulia. Oke, kalau tidak ada, apakah ada saksi lagi yang akan dihadirkan untuk Penuntut Umum? Tidak ada yang mulia. Oke, kalau begitu, untuk para saksi terima kasih sudah memberikan kesaksiannya dan berkenan datang ke pengadilan. Apabila ada yang dibutuhkan bisa untuk dipanggil kembali. Untuk para saksi bisa meninggalkan ruang sidang. Baik, terima kasih yang mulia.

[18:12]Baik, untuk Penasehat Hukum terdakwa apakah ada saksi yang akan dihadirkan? Tidak ada yang mulia. Baik, kalau begitu acara selanjutnya yaitu pemeriksaan terdakwa. Untuk terdakwa silakan kembali ke kursi pemeriksaan.

[18:41]Untuk hakim anggota 1 bisa mengajukan pertanyaan kepada terdakwa.

[18:50]Terdakwa Hudha, kapan Anda mengambil burung tersebut? Jam 23.30-an, sekitar jam segitu yang mulia.

[19:05]Barang apa yang Anda ambil? Satu ekor burung branjangan beserta sangkarnya berwarna putih.

[19:14]Apakah Anda tahu siapa pemilik burung tersebut? Tidak tahu yang mulia. Apakah Anda tahu perbuatan Anda melawan hukum? Tahu yang mulia. Baik, cukup itu yang mulia. Untuk terdakwa bagaimana kronologi kejadian pertama?

[19:39]Apakah Anda sudah biasa bermain di sekitar rumah korban atau baru pertama kali? Saya baru pertama kali yang mulia. Ada tujuan apa ada alasan apa Anda ke sana? Saya hanya ingin main yang mulia dan tidak ada tujuan untuk mencuri. Kemudian mengapa Anda melakukan tindakan pencurian? Yang pertama karena keadaan ekonomi, yang kedua karena ada kesempatan dan yang ketiga karena saya tahu burung itu harganya mahal. Maka dari itu saya ambil yang mulia. Untuk Penuntut Umum apakah ada yang ingin ditanyakan kepada terdakwa? Ada yang mulia. Silakan. Apakah terdakwa sebelumnya mengetahui jenis-jenis burung? Sedikit paham.

[20:45]Waktu kejadian Anda menggunakan motor apa? Saya menggunakan motor Jupiter dengan nomor Polisi G 3487 MA warna merah marun. Setelah kejadian pencurian Anda ke mana? Saya pulang ke rumah. Apakah burung itu langsung dijual atau di rumah? Masih di rumah. Itu setelah kejadian pencurian langsung pulang ke rumah sampai pagi gitu? Setelah itu saya ke warung dulu untuk membeli tali untuk mengikat sangkar burung ke tubuh saya. Kemudian membeli rokok setelah itu pulang ke rumah. Burung itu dijual ke siapa? Belum sempat dijual. Belum sempat dijual kenapa? Karena sudah tertangkap. Baik, cukup yang mulia. Terima kasih. Sama-sama untuk Penasehat Hukum Terdakwa apakah ada yang ingin ditanyakan? Ada yang mulia. Silakan. Apakah Terdakwa menyesali dengan peristiwa tersebut? Menyesal.

[21:52]Bagaimana kronologi kejadian tersebut? Kronologinya, sekitar jam 19.00 saya keluar dari rumah dari Desa Babalan Lor Kecamatan Bojong dengan mengendarai motor Jupiter merah maron dengan nomor G 3487 MA dengan niat berjalan-jalan. Namun ketika melintas di lokasi kejadian ada kesempatan untuk mengambil barang orang lain tanpa seizin pemiliknya berupa burung.

[30:01]Menuntut supaya majelis hakim PN PKL yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan bahwa menyatakan terdakwa Hudha Muzaki bin Fulan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP.

[30:26]Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hudha Muzaki bin Fulan dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dikurangkan selama terdakwa dalam masa penahanan dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti berupa 1 ekor burung Branjangan dengan sangkarnya, 1 unit sepeda motor Jupiter warna merah maron dengan nomor polisi G 3487 MA, tali rafia sepanjang kurang lebih 4 meter dikembalikan kepada pemiliknya saksi Fitron Kevin bin Mahmud. Tali rafia sepanjang 4 meter dirampas untuk dimusnahkan. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000,-. Demikian surat tuntutan ini kami bacakan dan diserahkan kepada majelis hakim. Dibuka persidangan PN PKL dalam sidang pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2022.

[31:25]Baik, untuk terdakwa sudah mengerti ya tuntutan dari Penuntut Umum? Mengerti yang mulia. Dituntut 1 tahun dan 3 bulan dikurangi selama masa tahanan. Apakah dari terdakwa akan mengajukan pembelaan? Saya akan berdiskusi terlebih dahulu dengan Penasehat Hukum saya.

[32:04]Baiklah, karena tidak ada yang ingin bertanya lagi untuk Penuntut Umum, apakah tuntutannya sudah siap untuk dibacakan? Belum siap yang mulia. Karena tuntutan belum bisa dibacakan, maka sidang kami tunda selama 1 minggu.

[32:38]Yaitu pada hari Senin 8 Agustus 2022, dengan agenda pembacaan tuntutan. Untuk itu kami beritahu kepada Penuntut Umum agar menyiapkan tuntutannya.

[32:57]Serta menghadirkan terdakwa pada saat persidangan yang akan datang dan untuk Penasehat Hukum terdakwa untuk bisa hadir dipersidangan yang akan datang.

[37:29]Dengan demikian, pemeriksaan perkara pidana Nomor 4/Pid.B/2022/PN PKL dengan terdakwa Hudha Muzaki dinyatakan selesai dan sidang kami nyatakan ditutup.

Need another transcript?

Paste any YouTube URL to get a clean transcript in seconds.

Get a Transcript