[0:16]Pemerintah akan mengambil langkah hukum untuk membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI karena sejumlah alasan, salah satunya berpotensi membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
[0:37]Dua dari tujuh saksi yang dihadirkan dalam sidang KTP Elektronik hari ini mengaku menerima uang dalam proses pengadaan proyek.
[0:50]Sebanyak 289 pegawai negeri terjerat narkoba. Kementerian PAN RB menggandeng Badan Narkotika Nasional.
[1:08]Halo pemirsa selamat berjumpa dalam program Prime Time News. Program ini akan memberikan informasi kepada Anda mengenai isu besar yang terjadi sepanjang hari ini. Dan kami akan menyajikannya dengan mengemas makna dalam sebuah berita. Saya Zakia Arfan. Ya dan saya Fitri Megantara akan menemani Anda selama 90 menit ke depan dan inilah Prime Time News selengkapnya.
[1:35]Pemirsa sidang dugaan korupsi proyek KTP Elektronik hari ini menghadirkan tujuh orang saksi. Di antaranya pengacara Hotma Sitompul dan auditor BPKP Mahmud Toha. Kedua saksi ini sempat ditanya terkait dugaan aliran dana proyek KTP Elektronik.
[1:55]Di awal persidangan Hotma Sitompul mengaku sempat membantu terdakwa Irman Sugiharto untuk melakukan klarifikasi menjelaskan tentang lelang proyek KTP Elektronik. Kemudian, Hotma menjelaskan menerima uang 400.000 dolar Amerika Serikat dan Rp 150 juta atas honor sebagai pengacara. Namun Hotma menjelaskan sudah mengembalikan uang yang dianggapnya tidak terkait honornya sebagai pengacara. Baik, kalau tadi saksi mengatakan yang 150 dan 400 US itu uang V. Iya, betul, honorarium. Honor. Kenapa yang dipulang yang dikembalikan KP hanya 400 kalau semuanya uang V? Saya bicara begini, Pak, ya. Kita ini advokat officio Nobile. Saya melakukan hal-hal yang terhormat, mendapat honor, penghormatan terhadap pekerjaan saya. Pada waktu belakangan diperiksa oleh KPK katanya itu tidak dari Kemendagri. Saya merasa itu kurang terhormat untuk saya terima. Saya kembalikan. Berbarengan dengan kesaksian Hotma ada auditor BPKP Mahmud Toha Siregar yang diminta kesaksiannya atas pengakuan saksi Derajat Wisnu bahwa Toha pernah menerima Rp 10 juta dari Rp 60 juta yang dibagi ke beberapa auditor. Namun Toha membantah uang tersebut terkait pengadaan proyek KTP Elektronik. Seingat saya Rp3 juta, Pak, dan sudah saya kembalikan, Pak. Rp3 juta atau Rp6 juta? Rp3 juta, Pak. Oh iya. Oke, Bapak terimanya dari siapa, Pak? Dari Pak Derajat Wisnu, Pak. Pak Derajat Wisnu. Waktu itu ada teken-teken apa. Tidak ada, Pak, karena Hotma Sitompul dan Toha Siregar adalah dua dari tujuh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek KTP Elektronik dengan terdakwa Sugiharto dan Irman di Palanti Pikor Jakarta Senin pagi. Liputan Metro TV.
[4:04]Advokat Hotma Sitompul mengakui pernah bertemu dengan Setia Novanto di Hotel Grand Hayat Jakarta terkait proyek KTP Elektronik. Hotma mengadukan persoalan yang dialami kliennya yakni Paulus Thanos, salah satu pemegang konsorsium proyek pengadaan KTP Elektronik. Persoalan persoalan yang disampaikan oleh Paulus Thanos itu. Apakah Saudara kemudian pernah melakukan pertemuan di Grand Hyatt?
[4:35]Dengan siapa, Bu? Dengan Setia Novanto Saudara pernah bertemu? Oh, iya, bertemu untuk menanyakan dan dia bilang dia tidak tahu apa-apa. Oke. Kenapa kemudian Saudara bertemu dengan Setia Novanto? Ini atas permintaan siapa kemudian terkait dengan persoalan? Kan ceritanya sudah ramai itu bahwa banyak orang terlibat dalam perkara ini. Kebetulan saya kenal Setia Novanto, saya coba bertemu saja. Saya nanya ini bagaimana sih? Ada apa yang terjadi ini? Dan menurut beliau, beliau tidak tahu apa-apa, ya sudah, sampai situ saja. Oke, ya. Pertanyaan kenapa kemudian yang ditemui Setia Novanto, Pak? Saya enggak tahu ada jalan lagi lagi. Ke mana saya mau bertanya, Bu. Terkait dengan proyek E-KTP ini, maksudnya kenapa pilihannya Setia Novanto? Karena kan. Oh, cuman saya kenalnya Novanto.
[5:56]Mana persoalan yang lebih dulu? Persoalan Paulus Thanos dulu dengan, atau persoalan dengan Khairuman dan Pak terdakwa Irman? Paulus Thanos belakangan. Paulus Thanos ini persoalannya lebih belakangan. Iya. Oke. Di persidangan I-KTP pekan lalu terungkap peran tersangka Andi Narogong untuk mengatur mega proyek I-KTP. Penyidik KPK menyebutnya sebagai tim Fatmawati karena pengaturan dilakukan di salah satu ruko di Jalan Fatmawati Jakarta Selatan.
[6:29]Dalam sidang ke-12 perkara mega proyek I-KTP, jaksa menghadirkan tujuh orang saksi dari konsorsium PNRI pemenang tender proyek KTP Elektronik. Di antaranya adalah Isnu Edhi Wijaya, mantan Direktur Utama Perum PNRI, Arif Safari, mantan Dirut PT Sucovindo dan Abraham Mose, mantan Dirut PT Line Industries. Dalam persidangan, saksi Isnu Edhi Wijaya mengungkapkan jika terdakwa Irman memintanya untuk berkoordinasi dengan Andi Narogong terkait proyek I-KTP. PNRI pernah tiga kali mengikuti pertemuan dengan Andi Narogong di Ruko Fatmawati Jakarta Selatan sebelum pemenang tender diumumkan. Menurut Isnu, Andi berperan penting untuk mengumpulkan pihak yang kompeten untuk proyek tersebut seperti Yohanes Tan dan Paulus Tanos. Keterlibatannya bagaimana? Tadi kan kalau PNRI terlibatnya nyata kartu. Iya. Kalau Andi ini keterlibatannya bagaimana? Ya, kami pernah diundang dia ya, di ruko Fatmawati ya di mana dia mengundang beberapa pihak yang lain dan kami sharing atau kami hanya datang diundang ke sana, demikian. Dalam pelaksanaannya, Isnu menyebut jika konsorsium PNRI kerap menghadapi beberapa kali kendala saat menjalankan proyek. Kendala tersebut berujung dengan adanya perubahan kontrak atau addendum hingga sembilan kali selama proyek berlangsung. Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut konsorsium PNRI sengaja dibentuk untuk memenangkan tender proyek I-KTP. Dalam dakwaan tertulis jika manajemen konsorsium pemenang tender mendapat keuntungan lebih dari Rp 137 miliar, sedangkan Perum PNRI mendapatkan keuntungan senilai lebih dari Rp 107 miliar. Konsorsium PNRI terdiri dari beberapa perusahaan, yakni PNRI sebagai pencetak kartu, PT Lembaga Elektronika Nasional atau PT Len sebagai pensuplai alat biometrik, PT Quadra Solution bertugas sebagai pusat data dan software, PT Sucofindo untuk penggabungan teknis, dan PT Sandipala Artaputra juga sebagai pencetak KTP. Tim liputan Metro TV. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Miriam S Haryani karena tidak dihadiri oleh pihak KPK. KPK diketahui tidak hadir karena belum menerima surat panggilan pengadilan.
[8:52]Sejatinya sidang pengadilan gugatan praperadilan yang diajukan Miriam S Haryani akan berlangsung pada pukul 9.00 pagi tadi. Namun sidang molor hingga 3 jam karena menunggu pihak termohon KPK. Sidang akhirnya dibuka pukul 13.00 kurang seperempat siang oleh majelis hakim. Melihat tidak ada satu pun perwakilan dari pihak KPK, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang. KPK beralasan belum menerima surat panggilan persidangan, sementara pihak pengadilan sudah memastikan telah mengirimkan surat kepada KPK. Sidang selanjutnya akan digelar pada 15 Mei mendatang dengan agenda pembacaan gugatan oleh pihak termohon. Baik, saya kira.
[9:40]KPK menghormati praperadilan yang diajukan Miriam S Haryani ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK tetap bersiku menetapkan Miriam sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan didukung oleh bukti kuat. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang usai menghadiri kegiatan di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Kalibata Jakarta Selatan. Menurut Saut, KPK menghormati proses praperadilan yang diajukan oleh Miriam guna menguji keabsahan penetapan tersangka Miriam. Saut menambahkan praperadilan merupakan pembelaan hal yang biasa dilakukan oleh seseorang yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. KPK tetap berpendirian telah memiliki bukti kuat untuk menjerat Miriam dalam kasus pemberian keterangan palsu. Nah, ketika seseorang tidak merasa sesuai dengan apa yang dilakukan oleh aparatur negara hukum atau KPK, dia bisa melakukan banyak hal. Tapi jangan lupa bahwa masing-masing pihak juga pasti, para pihak ini mempunyai argumentasinya masing-masing. Jadi itu suatu proses yang kita hargai.
[10:50]Akan menghargai keputusan hakim walaupun kita sudah bisa buktikan orang, hakim memutuskan sekian ya itu itu prerogatif mereka. Itu bukan KPK apa akan menghadapi praperadilan Miryam? Iya, karena memang hukum itu harus begitu, Pak. Enggak bisa hukum itu ngotot-ngotot. Sidang lanjutan terdakwa Andi Zulkanain Malarangeng kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Empat saksi yang dihadirkan tidak ada yang memberikan penjelasan rinci dari siapa dan bagaimana asal-usul munculnya V 15% untuk Choel dalam proyek Hambalang. Keempat saksi yang dihadirkan dimintai keterangan terkait hubungan saksi dengan terdakwa Choel Mallarangeng sekaligus menelusuri siapa yang menentukan V 15% dalam proyek Hambalang. V ini disebut diminta oleh Choel Mallarangeng. Keempat saksi yang hadir di antaranya mantan Stafsus Kemenpora Fahrudin, mantan anggota tim asistensi Kemenpora Lisa Lukitawati dan dua orang dari pihak swasta PT Adhikarya yaitu Arif Taufiq Rahman dan Tubagus. Dalam persidangan paruh pertama para saksi yang dihadirkan belum merinci bagaimana dan dari siapa angka V 15% untuk Choel dimunculkan. Perumahan atau sudah dilaksanakan. Sudah.
[12:10]Sementara itu terdakwa Choel Mallarangeng menuding mantan Sesmenpora Wafid Muharram sebagai aktor utama proyek Hambalang. Menurut Choel, Wafid mengatur pembagian jatah mega korupsi Hambalang baik kepada pihak Kemenpora maupun swasta. Dalam persidangan tadi terungkap dengan jelas bahwa Saudara Wafid Muharram adalah otak pelaku utama daripada mega korupsi Hambalang. Dialah yang mengatur semua dan mengatur pembagian baik dengan pihak-pihak di DPR maupun pihak-pihak di Kemenpora, pihak-pihak di manapun termasuk mengatur kontraktor, subkontraktor. Jelas terungkap dalam dua tiga persidangan terakhir. Dan tadi baru saja terungkap satu lagi. Ternyata Wafid Muharram memaksa mengancam seorang saksi utama yaitu Saudari Lisa Lukitawati dengan ancaman yang sangat Anda dengar sendiri tadi, foto anaknya dikirimin. Nyawanya di mana nyawa seorang anak itu bagi seorang ibu luar biasa. Beliau takut sehingga kesaksian yang diberikan dan banyak saksi-saksi lain yang diatur HP-nya sedemikian rupa, akhirnya memenjarakan kakak saya. Kakak saya harus menjadi korban dari kesaksian-kesaksian palsu.
[13:39]Jelang vonis kasus hukum Basuki Jaya Purnama, publik kembali terbelah. Lalu seperti apa Komisi Yudisial melihat persidangan Ahok? Informasinya kami hadirkan sesaat lagi.



