[7:35]Pakta integritas.
[7:44]Pakta integritas. Satu. Berperan secara aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme
[8:00]Dua. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
[8:24]Tiga. Bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas. Empat. Menghindari pertentangan kepentingan dalam melaksanakan tugas.
[8:44]Lima. Memberikan contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Terutama kepada pegawai yang berada di bawah pengawasan saya secara konsisten. Enam. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya.
[9:23]Tujuh. Bila saya melanggar hal tersebut di atas, dan tidak menunjukkan perbaikan kinerja, Saya bersedia mengundurkan diri atau diberhentikan dari penugasan sebagai kepala sekolah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



