[0:21]Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Syalom Om Swastiastu, Namo Buddhaya dan salam kebajikan. Dewan juri yang terhormat, perkenalkan kami dari tim Malala Yousafzai, dengan saya Fieza Abram selaku pembicara netral, Deryl Liuntuaseng selaku pembicara pro dan Grace Sengke selaku pembicara kontra. Dengan mosi perdebatan kali ini, urgensi pengaturan kejaksaan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Jeremi Ben dalam teori utilitarnismenya pernah mengatakan bahwa tujuan hukum ialah menciptakan kemanfaatan dan kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya masyarakat. Baik tim Pro maupun tim Kontra, tentu memiliki nilai kemanfaatan tersendiri. Namun Dewan Juri, jika kemudian kita dihadapkan oleh dua hal yang sama-sama baik, tentulah kita harus berada pada posisi yang minim akan risiko dan tinggi akan kemajuan. Salam Pancasila. Dewan juri, sebelum masuk ke dalam bangunan argumentasi, izinkanlah saya terlebih dahulu untuk menguraikan diksi penting dalam mosi perdebatan kita kali ini, untuk mengawal perdebatan pada ranah akademik konseptual demi terciptanya perdebatan yang akademis, komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan. Dewan juri, Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 mendefinisikan bahwa kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut kejaksaan, adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Adapun latar belakang lahirnya mosi perdebatan kita kali ini karena adanya beragam penafsiran masyarakat tentang pasal 24 ayat 3 Konstitusi, di mana banyak yang beranggapan bahwa kejaksaan merupakan bagian dari badan-badan lain daripada kekuasaan kehakiman sebagaimana dicantumkan dalam ayat aku. Berdasarkan latar belakang tersebutlah, maka tentu terdapat dua pandangan berbeda terkait dengan pengaturan kejaksaan dalam konstitusi. Untuk itu Dewan Juri, mari saya hantarkan kita semua ke dalam titik perdebatan terkait mosi kita kali ini. Urgensi pengaturan kejaksaan dalam konstitusi didukung oleh pandangan banyak ahli hukum tata negara di Indonesia yang sepakat bahwa kejaksaan perlu diatur secara konstitusional. Hal ini didasari oleh asas Lex Superior dalam tata urutan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Kejaksaan sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penuntutan tertinggi memerlukan perlindungan konstitusi untuk menjaga integritas dan independensinya. Namun Dewan Juri, pertanyaan mendasar muncul yang pertama, apakah Undang-Undang Kejaksaan saat ini belum cukup memadai untuk mengatur kedudukan kejaksaan? Dan yang kedua, apakah mengamandemen konstitusi merupakan langkah yang solutif untuk menjawab permasalahan saat ini atau bahkan sebaliknya, dengan mempertegas kejaksaan dalam undang-undang yang telah ada? Baik Pro maupun Kontra tentu memiliki pertanyaan mendasar dan argumentasi tersendiri dalam perdebatan kita saat ini, dan hal tersebut tentunya akan dinarasikan langsung secara tuntas dan komprehensif oleh pembicara kedua dan ketiga dari tim kami. Sekian terima kasih dan salam konstitusi. Profesor Friends Choice, guru besar luar biasa Fakultas Hukum di Afrika Selatan berpendapat bahwa konsep konstitusi sifatnya adalah dinamis karena konstitusi yang final sejatinya tidak ada karena konstitusi bergerak bersama-sama dengan negara itu sendiri sehingga hal ini dimaknai bahwa perubahan terhadap konstitusi sejatinya dapat dikehendaki ketika terdapat suatu urgensi yang jelas untuk kepentingan suatu negara. Dan dalam hal ini, problematika yang terjadi pada kedudukan kejaksaan menjadi desakan untuk dilakukannya amendemen kelima Undang-Undang Dasar 1945 untuk mengatur kejaksaan di Konstitusi. Dewan juri yang terhormat, keberpihakan saya dalam mosi perdebatan kita kali ini dilandasi dalam satu argumentasi utama.
[4:02]Yakni pengaturan kejaksaan dalam Undang-Undang Dasar 1945 merupakan manifestasi kekuasaan kejaksaan yang merdeka dan independen melalui dasar hukum yang mengikat dan terdapat dua vokal poin keberpihakan yang akan saya elaborasi dalam perdebatan kita kali ini. Yakni yang pertama, urgensi pengaturan kejaksaan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dewan juri, secara historis kejaksaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 1961 yang kemudian mengalami beberapa kali perubahan sehingga saat ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021. Di mana salah satu pokok muatan yang terus berubah adalah pengaturan penegasan tentang kedudukan dan kemandirian kejaksaan yang dapat kita maknai bahwa problematika yang terus berlanjut adalah intervensi terhadap kemerdekaan dan kemandirian kejaksaan. Mari kita menapak tilas di mana kedudukan kejaksaan yang hanya diatur melalui undang-undang kemudian diintervensi oleh pemerintah di mana Presiden Soekarno pernah memberhentikan Mr. Gunawan pada tahun 1962. Namun ironinya Dewan juri yang terhormat, tidak ada alasan yang jelas atas pemberhentian tersebut dan hal ini kemudian mencerminkan lemahnya legitimasi kedudukan hukum serta kemerdekaan kekuasaan kejaksaan yang kemudian menjadi celah intervensi pemerintah terhadap jaksa dalam melaksanakan fungsinya. Sejalan dengan hal tersebut, Hans Kelson pun pernah mengemukakan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 sebagai norma dasar tertinggi yang mengatur semua peraturan di bawahnya untuk menjamin konsistensi dan kepastian hukum. Setiap undang-undang harus sesuai dengan norma yang lebih tinggi karena jika tidak, maka akan dianggap tidak berlaku. Demikianlah dalam status quo saat ini di mana akibat lembaga kejaksaan belum diatur secara tegas dan eksplisit dalam norma tertinggi dalam hal ini konstitusi negara kita. Sehingga menjadi peluang intervensi oleh pemerintah di mana seolah-olah kejaksaan hanya diakui sebagai satu badan tambahan yang dapat diperalat oleh pemerintah padahal fungsinya merupakan suatu organ penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Bahkan terdapat beberapa komparasi negara sivil yang telah mengatur kejaksaan dalam konstitusi seperti Myanmar, Vietnam dan Kamboja dan jelas alasan utamanya yaitu guna menjamin efektivitas dan independensi pelaksanaan fungsi penegakan hukum oleh kejaksaan. Masuk dalam vokal poin yang kedua, berkaitan dengan peluang amendemen Undang-Undang Dasar 1945 di mana Profesor Dr. Sacipto Raharjo dalam teorinya hukum progresif menekankan bahwa hukum ada untuk manusia dan bukan manusia untuk hukum. Hal ini kemudian dimaknai bahwa hadirnya hukum adalah untuk mengakomodir apa yang dibutuhkan masyarakat dan bukan masyarakat yang dipaksakan untuk masuk dalam skema hukum. Hal ini pun sejalan dengan pendapat dari Romano Prodi selaku mantan Perdana Menteri Italia yang menegaskan konstitusi yang tidak bisa dirubah adalah konstitusi yang lemah karena tidak dapat beradaptasi dengan realitas yang terus berubah. Sehingga perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 merupakan suatu mekanisme yang tepat untuk mengatasi problematika yang terjadi saat ini karena bahkan dalam pasal 37 konstitusi negara kita telah melegitimasi perubahan Undang-Undang Dasar 1945 dengan mengatur tentang tata cara perubahannya. Berangkat dari landasan tersebut, kami pun memberikan mekanisme solusi yaitu amendemen kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 guna menjamin ketegasan dan kekuatan hukum dari pada kedudukan kejaksaan agar tidak mudah diubah untuk kepentingan elit tertentu seperti ketika pengaturannya hanya melalui undang-undang. Adapun mekanisme kami yaitu menambahkan pasal tentang kejaksaan dengan beberapa rekomendasi substansi yaitu pertama, kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Kedua, kekuasaan negara di bidang penuntutan dilaksanakan di bawah pimpinan Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi. Ketiga, Jaksa Agung dipilih dan diangkat oleh Presiden dengan masa jabatan 5 tahun. Keempat, jaksa dalam melaksanakan kewenangan penuntutannya bebas dari intimidasi, gangguan, pelecehan dan intervensi dari pihak manapun. Kelima, jaksa melaksanakan kewenangan penuntutan dengan menjunjung tinggi kebenaran keadilan dan hak-hak asasi manusia. Sekian dan salam konstitusi. Arginto Al Koster selaku mantan hakim Mahkamah Agung pernah mengatakan bahwa independensi mengandung dua makna di mana salah satunya yakni independensi fungsional atau kemandirian dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Sehingga jika kita kontekstualisasikan dengan status quo saat ini, eksekutif dalam hal ini adalah presiden hanya bertugas untuk mengangkat dan memberhentikan Jaksa Agung, namun dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya, kejaksaan adalah lembaga yudikatif yang mandiri dan independen. Sejalan dengan teori chat and balance antara lembaga-lembaga negara di mana eksekutif dan yudikatif itu sendiri sehingga ambiguitas yang dimaksudkan oleh tim Pro terbantahkan sudah dalam hal ini. Pun Dewan juri, ketika tim Pro mengkhawatirkan tentang intervensi presiden dalam kejaksaan, namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 pasal 12, 13, 22 dan 23 telah mengatur dengan jelas alasan-alasan untuk pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung. Dewan juri yang arif dan bijaksana, ketika pengaturan kejaksaan ditambahkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, artiannya akan adanya amendemen kelima Undang-Undang Dasar 1945. Perlu kita ketahui bersama bahwasanya amendemen konstitusi Indonesia dilakukan ketika negara dalam keadaan genting. Maka pertanyaan mendasar yang harus dijawab oleh pihak pro adalah apakah urgensi Undang-Undang Dasar 1945 merupakan desakan untuk mengakomodir kepentingan banyaknya masyarakat atau hanya kepentingan semata yang bukan merupakan suatu urgensi yang pada akhirnya akan menimbulkan abuse of power? Maka inilah hal mendasar yang harus dipahami oleh tim Pro itu sendiri. Pun Dewan Juri, ketika Undang-Undang Kejaksaan dirasa belum mampu untuk mengakomodir kekuasaan dari kejaksaan itu sendiri, maka langkah solutif yang harus dilakukan adalah merevisi mengenai undang-undang kejaksaan itu sendiri.
[11:12]Dewan juri, sejatinya kedudukan ketatanegaraan dari kejaksaan telah diatur secara implisit dalam Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 yang diatur dalam Pasal 1 ayat 1 yang menyebutkan bahwasanya kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Artiannya apa? Artiannya bahwa dapat kita tafsirkan dalam dua kata kunci yaitu lembaga pemerintahan yang berarti eksekutif dan kekuasaan negara di bidang penuntutan yang berarti yudikatif. Pun mari kita mengkomparasikan dengan negara Myanmar yang di mana pengaturan kekuasaan kejaksaan di negara Myanmar telah diatur dalam konstitusi, namun Dewan juri pada akhirnya permasalahan mengenai kejaksaan di negara Myanmar yang diintervensi oleh eksekutif tersebut masih sering terjadi. Maka menambahkan pengaturan kejaksaan dalam Undang-Undang Dasar 1945 bukanlah langkah solutif untuk mengatasi permasalahan yang terjadi dalam urgensi mosi yang dibawakan oleh tim Pro. Maka dari itu, untuk menciptakan kepastian hukum, kami tim Kontra hadir bukan sekedar kata-kata saja, melainkan hadir dengan solusi dan mekanisme yang mampu mengakomodir apa yang dikhawatirkan oleh tim Pro. Yang pertama, merevisi pasal 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 dengan nomenklatur Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut kejaksaan, adalah lembaga pemerintahan yang menganut multi fungsi institusi yaitu eksekutif dan yudikatif yang memiliki fungsi berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Kewenangan lain yang dimaksudkan dalam ini merujuk pada pasal 11 A Undang-Undang Kejaksaan Nomor 11 tahun 2021 terkait rangkap jabatan. Dan yang kedua, kami akan mengoptimalkan kinerja Komisi Kejaksaan dalam hal pengawasan dan pemantauan sehingga apa yang dikhawatirkan mengenai intervensi-intervensi terhadap kejaksaan terjawablah sudah lewat solusi ini. Sekian dari kami dan salam konstitusi. Dewan Juri, telah tibalah kita pada penghujung perdebatan. Untuk itu mari saya hantarkan kita semua dalam tahapan konklusi terkait alur perdebatan dan titik pertentangan antara tim Pro dan tim Kontra. Tim Pro hadir dengan menawarkan argumentasi utama, yakni pengaturan kejaksaan dalam konstitusi merupakan manifestasi kekuasaan kejaksaan yang merdeka dan independen melalui dasar hukum yang mengikat. Tim Pro mendalilkan bahwa pengaturan kejaksaan dalam undang-undang saat ini tidak bisa lepas dari adanya intervensi pemerintah dan tidak ada kekuatan hukum yang mengikat sehingga cita-cita negara dalam rangka mewujudkan kejaksaan yang independen dan merdeka pupuslah sudah. Tim kontra pun hadir dengan argumentasi utama, yakni pengaturan tentang kejaksaan dalam Undang-Undang Dasar 1945 sejatinya tidak mempunyai urgensi yang jelas sehingga pada akhirnya mencederai konstitusi itu sendiri. Tim kontra pun mendalilkan bahwa kejaksaan adalah lembaga pemerintahan dengan multi fungsi yang beroperasi tanpa intervensi. Pemerintah dalam hal ini eksekutif hanya berwenang mengangkat dan memberhentikan pimpinan kejaksaan. Sementara tugas dan fungsinya berada dalam ranah yudikatif. Hal ini sejalan dengan teori check and balances antara lembaga negara. Tim Pro hadir dengan solusi untuk melakukan amendemen konstitusi didukung oleh pendapat Romano Prodi selaku mantan Perdana Menteri Italia yang menyatakan bahwa konstitusi yang tidak dapat diubah adalah konstitusi yang lemah. Untuk itu konstitusi seharusnya mampu beradaptasi dengan realitas yang terus berubah. Namun di sisi lain tim kontra pun menyatakan pertentangan bahwa amendemen konstitusi ini hanya dapat dilakukan ketika negara berada dalam posisi yang sangat genting. Dan pertanyaan mendasar muncul, apakah pengaturan kejaksaan dalam konstitusi merupakan hal yang sangat genting dalam menjawab permasalahan ini? Bukankah lebih baik jika kita mengoptimalkan kinerja Komisi Kejaksaan dalam hal pengawasan dan pemantauan di dalam undang-undang kejaksaan. Dewan juri yang terhormat, perlu saya tegaskan kembali jika kemudian kita dihadapkan oleh dua hal yang sama-sama baik, tentulah kita harus berada pada posisi yang minim akan risiko dan tinggi akan kemajuan. Sekian dari kami terima kasih dan salam konstitusi.



