Thumbnail for .. by Maeng

..

Maeng

38m 33s4,063 words~21 min read
Auto-Generated

[0:00]berumur 5 tahun. kita harus. Baik, jadi saya sudah baca apa namanya surat dan keperluan adik-adik ya. Ini dalam rangka apa ini adik-adik melakukan ini? Saya pengin tahu juga ini. Baik, Bapak izin memulai. Sebelumnya asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Selamat pagi Pak Patan. Terima kasih atas waktu dan kesempatannya untuk bisa kami wawancara, Bapak. Sebelumnya ini merupakan wawancara observasi mata kuliah Etika Profesi Hukum Bapak. dengan topik implementasi kode etik dan penguatan integritas dalam penanganan tindak pidana korupsi, Bapak. Oke. E ini nantinya jadi bahan kami untuk bisa melaporkan kepada pihak dosen untuk nantinya kami jadikan sebuah PowerPoint untuk presentasi, Bapak. Mungkin seperti itu, Pak. Sebenarnya mungkin saya izin memperkenalkan diri saya, Pak dan teman-teman. Sebenarnya saya memperkenalkan diri, Pak. Nama saya Arkandi Fauzan Hidayat. Siapa? Arkandi Fauzan Hidayat. Arkandi tiga, oke. Mahasiswa angkatan 2024, Bapak. Lanjut dengan teman saya. Nama saya Farel Raka Masitu, Bapak. Farel Raka. Oh Farel, ya, oke, nomor satu. Saya atas nama Muhammad Lutfi Abi Wijoyo, Pak. Muhammad Lutfi, oke, nomor enam. Perkenalkan Bapak, nama saya Devin Atala Putra Utama. Devin Atala Putra Utama, oke, nomor empat. Baik, saya atas nama Aditya Zalvi, Pak. Adit Zalvi. Aditya Zalvi, nomor dua, oke. Saya atas nama Muhammad Zaki Ardiansyah, Bapak. Muhammad Zaki. Oke, nomor tujuh, ya. Muhammad Zaki Ardiansyah. Baik, saya atas nama Rahadian Fasyah. Raha. Rahadian Fasyah. Gimana ini? Oke, nomor lima, Rahadian Fasyah. Dan saya Muhammad Yusuf Alfi, Pak. Muhammad Yusuf Alfin. Aldila enggak? Aldila sedang ada urusan. Oke, jadi ini harusnya sembilan, ya. Hadir delapan, ya. Baik. Terus pada prinsipnya begini, ya. Kami akan memberikan layanan kepada adik-adik apa yang ingin didapat, ya. E kita akan berikan. Namun kalau masih belum maksimal, ya mohon maaf, ya. Mungkin, mungkin lebih ke keterampilan atau kemampuan saya dalam dalam menyampaikan, ya. karena kami bukan pengajar, ya. lebih ke praktisi. Tapi boleh jadi juga adik-adik punya perspektif yang beda. Artinya, ya ini perspektif dari praktisi murni gitu, ya. Jadi, saya ingin sampaikan dulu mungkin, mungkin bisa menjadi apa namanya? wawasan atau pemahaman, ya. E bahwa profesi hakim itu berasal dari berbagai latar belakang, ya. Latar belakang kehidupan sosial, latar belakang

[2:47]eh kampus yang berbeda, sangat beragam, ya. Saya mau sampaikan berbeda dengan profesi lain yang misalnya seperti TNI Polri, itu kan lebih seragam dalam pembentukannya, ya. Kalau perwilanya TNI ada di Magelang, Surabaya, dan Judah, misalnya, atau kalau perwira polisi itu, ya di di apa namanya? di Semarang, ya, A. Sehingga terpola sedemikian rupa korsa, ya. Berbeda dengan hakim. Hakim itu sangat beragam, ya. Saya kuliah dulu tidak seperti adik-adik. Saya bertahap kuliah, D3 dulu, ya. Ini, ini supaya, supaya ada, ada menginspirasi sedikit, ya. Saya dulu ikatan dinas di Departemen Kehakiman. untuk menjadi tenaga pembina narapidana, ya. Namanya A, Akademi Ilmu Pemasyarakatan. Saya bekerja sebagai pegawai Rutan dulu, ya. Kami dulu ikatan dinas itu wajib 5 tahun. Setelah 5 tahun, karena saya kuliahnya D3, saya sambung S1, itu di swasta, di di Bali saya dulu di Universitas Mahendradata namanya. Ada yang dari Bali? Belum. Tapi pernah ke Bali, ya? Iya. Nah, jadi saya kuliah di sana, tujuannya sederhana, hanya untuk penyusun jasa supaya saya menjadi golongan tiga. Ternyata ijazah saya bisa. Ada namanya pembukaan calon hakim dari lingkungan pegawai. Oh, ternyata bisa. Saya pakai daftar juga, seleksi, lulus. Nah, jadi mungkin saya tersesat di di pengadilan. Ada yang bilang tersesat di jalan yang benar. Nah, itu itu dari dari latar belakang saya, sangat berbeda. Yang lain dari Fakultas Hukum, fresh graduate, dia daftar, segala macam lulus. Saya termasuk pengecualian. Saya bekerja dulu di Rutan, baru 5 tahun. Nah, dari berbagai sumber yang demikian itu akan banyak eh background, sehingga beda pola dengan misalnya di tadi-tadi TNI Polri-nya, ya. Mereka ada keseragaman, ada satu komando, ada ya kalau ada salah, saling tutup, misalnya, kan begitu, kan. Nah, artinya akan, akan berbeda persoalannya. Kita ini enggak. Kita ini dari berbagai yang berbeda, pemahaman latar belakang yang beda. Begitu juga dalam hal apa yang diyakini atau pendapatnya. Jadi kalau ada, kalau sarjana hukum kumpul, katanya, kan, 10 ada berapa pendapat itu? Di situ kita ada di situ pada posisi ini. Jadi kita ini karena perbedaan tadi yang banyak, dan juga ada budaya kemandirian tadi. Kalau kita enggak sepakat, enggak harus sepakat itu. Gitu, ya. Jadi saya terangkan di awal dulu, supaya nanti, nanti bergerak ke, ke apa yang adik-adik inginkan, ya. Di dalam universitas pun ada budaya tersendiri, kan. Ada budaya di di UI itu mungkin untuk tidak jadi hakim, ya, S1-nya, ya. Ada sih satu, dua. Tapi, waktu saya pelatihan, dari 112 siswa, tidak ada satupun dari UI. Yang ngajarnya dari UI, Bapak. Saya bilang saya yakin dari, dari sekian itu enggak ada UI. Betul, enggak ada. Di adik kelas, dosen yang sama, mungkin menantang begitu ada sih. Saya yakin kalaupun dari UI bukan yang menonjol katanya. Jadi ada ada semacam apa namanya? budaya di, di di UI itu, mungkin untuk tidak jadi hakim. Jadi, saya enggak tahu apakah itu budaya atau anggapan yang ditanamkan oleh pengajar sebawah dan sebagian besar begitu. Mereka lebih suka misalnya di di di perusahaan atau pengacara atau banyak profesi hukum kan bisa kita ke mana saja, kan. Nah, ini juga untuk me, apa namanya? memberi pemahaman kepada adik-adik itu. Itu, itu pilihan saja. Itu, itu orang hukum itu kan merdekanya di situ, ya. Pilihan saja. Tetapi ada satu yang kita tidak bisa apa yang kita yakini itu yang apa terkait dengan kode etik. Kita sudah mulai masuk. Kode etik profesi hukum itu secara umum sama. Nilai-nilai yang harus dipatuhinya sama. Cuma penekanan dan lain sebagainya, ya mungkin berbeda, ya. Karena, karena kepentingan, ya. Tetapi, nilai dasarnya itu sama. Apa yang diperdomani oleh hakim, itu diperdomani oleh profesi jaksa sebagai penuntut umum, sebagai penyidik, sebagai penasehat hukum. Dalam apa namanya? format yang mungkin variatif, ya. Tapi ruhnya sama, maksud saya. Bahwa di situ ada integritas, ada kejujuran, ada tanggung jawab, ada, saya kira itu semua, ya. Ini buku, buku saku ya, untuk apa namanya? E kode etik perilaku hakim, ya. Nah, kode etik itu apa sih pengertian kode etik? Ayo, sambil diskusilah. E menurut saya nama saya Muhammad Yusuf Alfi, Pak. Muhammad Yusuf Alfi. Nah, supaya saya tahu, nanti ketemu di jalan kita saling tegur, ya. Kalau menurut saya, kode etik itu aturan untuk berprofesi, Pak. Kita kalau mau mengambil suatu ada aturannya. Kalau kita berbuat tindak juga ada aturannya, ada batasannya. Oke. Ada yang lain? Benar juga. Betul. Ada diatur enggak di di satu, maksud saya begini.

[8:36]Definisi kode etik itu ada enggak tertuang di di satu undang-undang?

[8:46]Itu kalau enggak salah ada di kode etik ASN di Undang-Undang Nomor 5 2014. Itu ada kode etik itu sekumpulan norma, ya, yang bersumber dari etika, ya, untuk yang melanggasi pemikiran kita, sikap kita, dalam menjalani profesi. Intinya itu. Jadi, semua, semua benar. Jadi, di situ, setiap, jadi, eh tidak ada profesi kalau tidak diatur oleh kode etik profesi itu gitu. Misalnya, profesi apa? Tukang becak. Ada enggak kode etiknya tukang becak? Enggak ada. Itu belum profesi itu. Artinya, profesi itu eh sebuah apa, apa namanya? jab bukan, bukan hanya sekadar jabatan, ya, tetapi eh ke ke apa namanya? aktivitas tertentu yang yang yang diatur oleh oleh etika gitu, ya. Jadi itu, ya, saya sudah pada posisi bekerja sebagai penegak hukum, tapi dalam posisi melaksanakan eh pidana, ya. Nah, berikutnya, eh

[10:48]lanjut, ya, ke pemahaman kode etik, ya, menurut pandangan Bapak atau Ibu, sejauh mana sistem pengawasan etika saat ini mendukung hakim dalam menjaga independensi dan profesionalisme, ya. Jadi kalau kita mau lihat, yang mengawasi hakim itu ada internal. Internal itu berjenjang, ya. di di di satker kita, di Pengadilan Negeri Semarang itu satker, satuannya itu, itu juga kita diawasi oleh pimpinan. Begitu juga oleh pengadilan tinggi. Sampai dengan Bawas, ya. Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Nah, kita juga diawasi oleh eksternal. Oleh Komisi Yudisial. Salah satu komisi pengawasan yang hanya satu-satunya, KY, tercantum di dalam Undang-Undang Dasar, ya. Sedemikian kuatnya kedudukan KY, dibanding misalnya Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian, itu enggak ada di Undang-Undang Dasar. Itu itu itu eh saya mau sampaikan bahwa pengawasan kita sedemikian rupa. Nah, yang paling penting adalah juga pengawasan dari masyarakat, ya, pers, masyarakat, itu juga pengawasan yang paling efektif, menurut saya. Karena kita tidak bisa terlepas dari masyarakat. Putusan kita kan dirasakan oleh masyarakat. Jadi pasti masyarakat itu merasakan. Apakah kita melakukan ini dengan baik atau sebagainya? Sehingga bagi kami, pengawasan itu, semua apa namanya? E semua melakukan gitu, kan. Sehingga menanamkan pemahaman kepada kita semua bahwa untuk melakukan pekerjaan ini dengan sebaik-baiknya. Bahkan di kalangan kita sendiri bisa saling melaporkan. Ya. Jadi, whistleblower itu ada di, ada Permanya kita. Diatur, dilindungi. Gitu, ya. Jadi, eh sistem pengawasan etik kita sudah sangat baik, dan eh ketika setiap tahun itu dilaporkan. Hakim berapa yang disanksi, sanksi itu, sanksi itu, sanksi itu. Itu bukan berarti kalau kita menyampaikan jumlah aparatur kita yang dikenakan sanksi, itu bukan karena misalnya eh kita apa? banyak atau secara angka melakukan penyelewengan itu, tetapi juga bersamaan itu efektivitas pengawasan, ya. Saya di di awal ini, bahwa kita ini profesi dari berbagai, sehingga untuk saling rapat mendukung menutupi satu sama lain itu tidak terbuka di kita. Karena kita dari berbagai macam itu. Enggak, kan, kalau lebih homogen kan lebih saling apa, kan? Ada yang saya di awal-awal sampaikan itu, kan. Baik, ya. Jadi, apakah sudah sempurna? Pasti belum. Karena sudah, sudah kodrat kita kan bahwa ya, mungkin sudah efektif, dianggap, wah, ini bisa pelemahan, mungkin, ya. Maksud saya begini, eh, sunatullahnya sudah seperti itu, maksudnya di dalam, di dalam, eh, sistem aplikasi, itu kan selalu ada penyegaran, perbaikan. Memang begitu, bahkan di dalam Play Store itu. Kami sudah dulu pernah mengunggah di Play Store itu. Kalau enam bulan tidak ada update, itu hilang. Karena enggak mungkin enggak, enggak, maksud saya begini, eh, ketika aplikasi itu di-launching, maka tim development itu sudah bekerja apa yang dikurangi. Gitu, loh. Jadi, seperti juga hukum. Hukum itu apa sih kelemahan kodifikasi? Kodifikasi itu dianggap pas, sempurna pada saat disahkan. Walaupun enggak, ketika disahkan sudah langsung ada gugatan juga. Tapi kita anggapnya begitu, ya. Ketika sudah disahkan, ini dianggap sudah sempurna. Tapi apakah 5 tahun masih? Kan enggak juga, gitu, kan. Itu maksud saya, ya. Jadi, sudah baik, tetapi apakah ini sempurna, tidak perlu perbaikan? Pasti, pasti ada. Gitu, ya. Nah, ini menghadapi situasi kompleks antara ketentuan hukum, pertimbangan etis. Apa ini? Maksudnya apa? Coba bisa lebih dijelaskan supaya lebih paham lagi saya.

[18:54]Yang Romawi. Izin menjelaskan Bapak, pertanyaan nomor dua. Ketika menghadapi situasi yang kompleks antara ketentuan hukum dan pertimbangan etis itu, ketika misalkan Bapak menangani suatu perkara, Pak. Kemudian Bapak akan mengambil sebuah keputusan gitu. Apakah terdapat dinamika kayak ada tekanan dari pihak eksternal, baik itu masyarakat atau siapa, siapa gitu, Pak, mungkin? Nah, maksudnya begini, apakah proses ini sebelum putusan diucapkan? Sebelum? Sebelum, ya. Sebelum, ya. Baik, eh tapi kita menyadari bahwa itu bertentangan dengan keadilan, kan. Karena, mungkin bukan bertentangan dengan keadilan. Bertentangan dengan apa, ya? Ya, moral, moral sesama manusia gitu, Pak, mungkin. Rasa, Oke. Padahal kan pasti tidak bisa mengakomodir semua kepentingan gitu, Pak, ya. Misalnya ada untuk kasus MU-nya, berbenturan. Oke. Terus tidak dapat jadi benturan untuk hak-haknya, Pak. Nah, sudah baca kuhap, KUHAP yang baru, enggak? Di dalam KUHAP yang baru, ketika ada benturan sedemikian rupa antara kepastian hukum dan keadilan, maka kita, perdomannya, guidance-nya itu untuk memilih keadilan. Gitu, ya. Nah, tetapi kalau misalnya kita mau berbuat adil, tapi bertentangan dengan kepentingan. Nah, bukan moral sebenarnya, kepentingan. Itu kita sumur. Misalnya, kita ditunjuk menangani perkara yang ternyata kita ada hubungan keluarga dengan para pihak. Itu jauh sebelum itu situasinya. Untuk menyampaikan, mengundurkan diri. Jadi, tidak sampai, eh, tidak sampai maksudnya, ketika pada saat mau putus baru, baru bingung gitu, kan. Enggak. Atau, misalnya, tahunya belakangan, misalnya. Gitu, loh. Ditunjuk menangani situasi apa, perkara, ternyata sudah berjalan, baru dia tahu. Itu keluargamu, misalnya. Atau datanglah. Itu keluargamu atau apa. Ada benturan kepentingan, kita etik kita supaya mundur. Gitu, ya. Jadi, kalau terkait dengan itu, kepastian dengan apa di KUHP yang baru, nasional, kita sudah dijelaskan. Gitu, ya. Jadi, untuk memilih, katakanlah, keadilan. Ada yang kurang puas? Boleh, kita diskusi. Cukup. Cukup, Pak. Sudah cukup, ya? Sudah cukup, Pak. Ya. Ke III Romawi, ya. Dalam menangani perkara korupsi, situasi seperti apa yang tantangan dalam menjaga integritas profesi? Kalau tantangan menjaga integritas profesi, saya kira, enggak, enggak, enggak ada tantangan yang berat. Tetapi, gini, eh, kita kadang

[21:35]pada posisi apa, ya? Antara tadi, eh, rasa keadilan dengan dengan dengan kan gini, di di di korupsi itu kan seperti perkara yang lain, ada, ada namanya, eh, pelangga apa? tuduhan atau dakwaan itu kan diukur alat ukurnya dengan unsur-unsur pidana, gitu, ya. Unsur-unsurnya memenuhi, gitu. Apa segala macam. Tetapi, eh, kesalahan orang itu tidak seperti framing di luar. Jadi, di, di, di korupsi itu kan khas, dibuat framing sedemikian rupa seolah-olah ini orang paling bertanggung jawab, segala macam. Ternyata kenyataannya di situ dia tidak seperti yang, yang beredar di luaran, gitu. Misalnya, dalam, eh, satu, eh, kejadian atau perkara itu, ya, korupsi itu kan enggak sendiri pelakunya. Umumnya enggak sendiri. Sebenarnya bisa saja pelakunya sendiri terkait di misalnya, eh, penggelapan dalam jabatan. Itu bisa sendiri. Tetapi, umumnya enggak begitu. Nah, di dalam, di dalam, eh, misalnya orang ini diajukan lebih dari empat, lima orang. Yang salah satu ini sebenarnya lebih kepada ikut-ikutan gitu, loh. Karena pada posisi di situ gitu. Padahal misalnya, di framing-nya kan kerugian negaranya sekian. Padahal, eh, kontribusi terhadap kesalahan itu beda-beda gitu, loh. Maksud saya. Gitu. Masyarakat kadang sudah kemakan di di framing tadi, ya. Di apa nama, apa namanya? eh, dibuat sedemikian rupa, bahwa, bahwa kejahatan ini kejahatan yang luar biasa, kerugiannya sekian, dan sebagainya, segala macam, gitu, kan. Dibentuk opini publik sedemikian rupa, gitu. Ketika ada kita tahu bahwa ini tidak seperti itu, gitu. Tetapi, ini bukan kaitannya dengan integritas. Kaitannya dengan tadi, rasa keadilan, gitu. Nah, cuma kadang rasa keadilan yang kita pandang itu berbeda dengan rasa keadilan yang dianggap oleh masyarakat. Karena kalau masyarakat kan selalu, menuntut, ini negara rugi sekian, loh. Maju lima, hajar lima-limanya, gitu, kan. Misalnya, tanpa memilah-milah gitu. Nah, kita panik di situ, kan. Tapi ini bukan, bukan kaitannya dengan integritas. Tetapi, lebih kepada, eh, kita harus dituntut karena gini, Dek. Kita ini kan, loh. Kita hakim, loh, yang mempertanggungjawabkan putusan kita itu, gitu, loh. Padahal kalau, kalau kita mau puaskan masyarakat, ya, enggak bukan hakim yang baik juga, kan. Kan, kan begitu, kadang-kadang eh, di di luaran itu kan atau masyarakat juga kadang enggak mau tahu. Posisinya apa? Misalnya, eh, standarnya juga kita enggak tahu masyarakat itu apa. Ada terdakwa diajukan, Pak, ini enggak bersalah, harus bebas, segala macam, misalnya, kan. Ada yang, wah, ini harus bersalah, gitu. Dia menyatakan itu semua kan bukan berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya, gitu. Ya, kan, hanya baca apa yang di terima itu. Yang, yang, yang menulis juga kan belum, bukan orang, bukan penuntut umumnya, bukan apa kan, gitu kan. Nah, itu yang opini kadang diciptakan. Kayak begitu itu kadang dibentuk juga. Ada yang menginginkan opini apa yang beredar di di apa, gitu loh, maksud saya. Dan itu sama sekali bukan fakta hukum. Nah, itu, itu paling, paling di situ, ya. Artinya, ketika kita harus berseberangan dengan opini publik yang sedemikian rupa, itu butuh, butuh keberanian kita, gitu. Tetapi, bukan yang, yang misalnya, apa namanya? yang integritas belum, tidak di situ pada posisinya. Jadi kalau, kalau integritas itu, ya, kita selalu di, di diyakini atau diingatkan bahwa itulah yang kita punya, gitu. Kalau hakim sudah enggak punya itu, ya, enggak ada lagi sebenarnya yang di dibanggakan.

[25:27]Gitu, ya. Nah, ini menghadapi situasi kompleks antara ketentuan hukum, pertimbangan etis. Apa ini? Maksud saya, ini selalu ada variasinya, ya.

[25:57]Jadi, saya kalau perkara sih enggak. Tapi kalau penanganan eksekusi, itu lebih, lebih seru lagi, eksekusi perdata, ya. Itu, ya, kayak menantang, kayak apa, ya, adalah. Kalau, kalau pidana, perdata, putusan enggak, sih? Mungkin mereka juga masih. Ah, kalau kalah ya bisa banding, bisa apa. Tapi kalau eksekusi kan terakhir.

[26:30]Kalau sudah di, di, dirobohkan rumahnya, sudah keluar kan sudah itu yang terakhir. Itu di Bima, ya, waktu saya Ketua Pengadilan Negeri Bima itu. Luar biasa tantangannya. Bahkan saya enggak tahu maksudnya dia apa. Pokoknya kalau Bapak eksekusi, saya eksekusi balik. Maksudnya gini. Eksekusi balik bisa, ya, kita bisa eksekusi dia. Macam-macamlah. Yang mau apa, mau apa, gitu, kan. Tapi, ya, enggak juga sih. Dia kadang nantang-nantang gitu aja sih.

[27:26]Jadi, waktu itu saya selalu bilang ke teman-teman Kepolisian, saya bilang, jangan dibalik. Jadi, kadang framing orang, opini publik, kita menjadi orang yang zalim, mengeluarkan orang dari rumahnya. Dan itu ditelan oleh masyarakat. Oh, iya, Pengadilan, Kepolisian itu zalim. Mengeksekusi, mengeluarkan orang dari rumahnya. Saya kira jangan gitu. Coba kita balik. Ada orang yang menurut hukum berhak, tetapi dia tidak menikmati haknya. Dan itu sudah puluhan tahun. Orang dari gugatan, sampai menang di PN, menang di PT, menang kasasi, di PK. Itu umumnya lebih dari 10 tahun. Sudah mau eksekusi, enggak bisa juga dia. Itu tadi saya bilang, opini publik dibentuk seolah-olah kita jahat, kita zalim, mengeluarkan orang dari rumahnya. Ya, ya, orang yang, dia kan ngakui rumahnya, kan? Tapi kan ada orang yang secara umum berhak, gitu. Dan dia tidak menikmati haknya. Itu saya bilang, mana yang lebih zalim, gitu, loh. Jadi, perspektif tadi, siapa yang zalim, itu bisa dibolak-balik, gitu. Itu, ya. Jadi, eh, tapi mungkin ada yang mendapat ancaman atau dari luar juga mungkin ada. Iya, yang saya cerita tadi, saya langsung terhadap putusan enggak, atau misalnya perkara yang berjalan, enggak. Ancaman atau apa saya enggak pernah.

[28:57]Jadi, eh, tidak menutup kemungkinan kalau narasumbernya yang lain mungkin pernah, gitu, loh, ya. Itu, itu sangat, sangat, eh, variasinya banyak, gitu, ya.

[29:43]Yang mana ini, ya? Selanjutnya, ini. Romawi lima, Pak. Romawi lima, Pak. Romawi lima, bagaimana Bapak Ibu memandang etika profesi hakim sebagai bagian dari pelayanan masyarakat? Saya kira, eh, profesi etik apapun, itu pasti mendukung eh, kesempurnaan kita dalam menjalankan profesi. Karena itu kan pagar, rambu-rambu, pagar-pagar supaya kita bekerja sebagaimana mestinya. Karena profesi itu kalau kita sebut profesi itu kan berarti sebuah pekerjaan atau jenis pekerjaan yang baik. Yang harus dikerjakan secara baik. Itu, ketika orang melakukan profesinya, maka secara umum dia orang yang apa? mengerjakan atau melakukan pekerjaannya sesuai dengan profesinya secara baik. Jadi,

[30:45]eh, pelayanannya pasti baik, gitu, maksud saya. Jadi, etika profesi itu justru untuk mendukung layanan itu. Mengoptimalkan kita. Jadi, layanan hakim itu, yang paling penting itu sebenarnya layanan di persidangan. Jadi begini, ya, kalau tadi saya di awal juga bilang, kalau sarjana hukum 10, berapa pendapat? Itu maknanya begini. Ketika kita mandang satu fakta hukum, boleh jadi majelis, kita mau bicara pidana, Pak, pidana, ya. karena ini korupsinya. Penuntut umum menyimpulkan A. Dari penasehat hukum B. Boleh jadi, eh, hakim punya pendapat yang berbeda, misalnya. Nah, itu semua akan gugur ketika eh, proses ini ada payung hukum. Tetapi, yang paling penting bagi hakim adalah bagaimana proses layanan persidangan itu diselenggarakan dengan baik. Apa layanan persidangan itu misalnya, memberi kesempatan para pihak untuk membuktikan. Dan itu akan dipakai. Fakta hukum itu tunggal. Kalau pendapat bisa berbeda. Fakta fakta hukum itu tunggal, harus satu. Apa yang disajikan oleh eh penuntut umum, apa yang disajikan oleh apa? Ya, itu fakta hukum. Bisa diolah, dianalisa menjadi A oleh penuntut umum, bisa diolah, dianalisa menjadi B oleh oleh apa? Penasehat hukum. Sederhananya, itu terbukti, tidak terbukti, kan begitu, kan. Hakim bisa di sini, bisa di sini. Tetapi, ketika misalnya kita eh, masing-masing pihak tidak puas, bisa melakukan upaya hukum, bisa saja dibatalkan putusan hakim. Tetapi, kebenaran fakta hukum itu tetap. Gitu, ya. Maksud saya, kesimpulan itu boleh, boleh saja keliru. Tetapi fakta hukum. Makanya, layanan yang paling penting oleh majelis hakim adalah bagaimana mengungkap di fakta hukum yang sebenarnya itu apa? Dan ini tunggal. Kebenarannya tunggal, gitu. Enggak ada. Oh, ini. Kecuali kita menyelenggarakan persidangannya enggak benar. Itu. Makanya yang paling penting layanan yang yang harus di apa hakim itu, ya, bagaimana proses persidangan itu masing-masing diberi kesempatan yang sama. Bahwa penuntut umum itu selalu terdakwa bersalah. Dari sini selalu tidak bersalah ataupun ringan, enggak sebera itu, misalnya. Gitu, dengan, dengan rambu-rambu yang sudah diatur oleh hukum acara. Gitu, itu itu, ya. Paling, paling penting, menurut saya, layanan itu. Karena kalau pendapat itu bisa saja dibatalkan. Pengadilan tinggi bisa sependapat, tidak bisa saja tidak sependapat dan mengadili sendiri. Bahkan kalau fakta hukum itu bisa sampai digunakan untuk PK. Peninjauan kembali, upaya hukum luar biasa. Gitu, dan kode etik profesi itu kan sejalan dengan hukum acara, segala macam. Karena dia main di asas. Dia diserapnya kan dari asas-asas. Nomor duanya. Apa yang dapat terus dilakukan untuk menjaga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Nah, ya. Jadi gini, di Mahkamah Agung itu setiap pelatihan itu disisipkan kode etik. Bahkan kalau pelatihan itu sertifikasi, misalnya, untuk hakim tipikor itu harus sertifikasi. Untuk jadi hakim niaga harus sertifikasi. Hakim lingkungan harus sertifikasi. Hakim anak harus sertifikasi. Jadi mediator juga ada sertifikasi. Hakim perikanan juga begitu. Dan itu disertai materi pelajaran dan diuji lagi terkait dengan kode etik. Itu betapa pentingnya, ya. Padahal kode etik itu juga diuji untuk diusulkan menjadi hakim. Jadi diajarkan waktu calon hakim, diuji pada saat untuk lulus kode etik untuk diangkat jadi hakim. Dan terus-menerus. Jadi apa? istilahnya internalisasi, ya, internalisasi. Jadi, itu, itu apa namanya? untuk eh, yang dilakukan Mahkamah Agung, ya, untuk menjaga meningkatkan kualitas kepercayaan kepada lembaga peradilan itu, penguatan terhadap kode etik. Itu juga eh, dan di dalam Permap nomor tujuh, ya. Jadi, eh, ada pembinaan berjenjang. Ketua Pengadilan Negeri itu melakukan pembinaan terhadap hakim-hakimnya. Minimal satu kali setiap bulan. Dan ketika misalnya ada kelalaian tidak melakukan pembinaan, ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim tingkat pertama, maka ketuanya itu disanksi. Jadi, kewajibannya itu melekat, berjenjang, gitu. Nanti pengadilan tingginya pun begitu. Ketua Pengadilan Tinggi kan wajib juga melakukan pembinaan kepada kita. Kalau dan itu bukan mengaku, oh, saya sudah lakukan pembinaan, enggak. Terekord tidak. Ada notulen-nya tidak? Gitu, loh. Jadi, enggak sekadar ngaku-ngaku aja. Ada evidence-nya enggak? Ada buktinya apa? Absensi, fotonya, notulen-nya apa? Isi pembinaannya. Gitu. Itu pernah terjadi. Mantan Ketua saya juga dulu, waktu Ketua di Bengkulu, kalau enggak salah, dicopot. Ada ketangkap tangan itu sudah, sudah lama. Tujuh, delapan tahun yang lalu. Tetapi, itu menjadi ingatan kita semua, gitu. Jadi, eh, kita ini apa yang terjadi, itu menjadi ingatan kita supaya kita tidak melakukan. Misalnya, sekitar 12, 13 tahun yang lalu, ada hakim Surabaya menerima telepon lagi sidang, langsung dicopot. Dan itu menjadi perhatian kita semua. Silent saja, sudah. Kalau ada telepon, sudah dibalikin aja. Nanti selesai itu, kita telepon balik. Kenapa? Tadi sidang. Gitu. Jadi kita, kita tetap di, eh, nyalakan di Silent untuk tahu saja kalau ada yang nelpon. Nanti kita telepon balik, enggak usah diangkat. Dan tidak pernah ada yang marah, keluarga atau siapapun. Karena kita cerita. Eh, istri, eh, anak, kalau saya lagi sidang, enggak bisa angkat telepon. Pernah ada kejadian begini. Sudah. Jadi, enggak ada lagi, wah, pokoknya sibuk amat, gitu, kan. Enggak ada. Gitu, ya. Jadi, eh, etik itu bagi kita, ya, sama, sama dengan aturan hukum yang baru, gitu. Karena nyata, hukumannya nyata, gitu. Yang non Palu banyak, yang dipecat banyak, gitu, kan. Gitu. Jadi, bagi kita, hakim, kalau dipanggil Bawas saja, rasanya, waduh, salah apa, ya? Padahal dipanggil orang bawah sendiri, bilang, enggak ada masalah. Klarifikasi itu biasa. Tapi kita sudah rasa, salah apa itu? Dipanggil Bawas, atau dipanggil KY. Orang KY-nya bilang, enggak apa-apa. Kita karena kewajiban kita ada laporan, memanggil untuk klarifikasi. Jadi, eh, misalnya ada 100 laporan. Yang terbukti mungkin tidak sampai 50. Berarti yang 50, apakah itu terodang? Enggak juga, gitu. Tapi kita sudah dengar dipanggil KY aja sudah malu sama teman, ya. Malu gitu. Waduh, apa tuh? Dipanggil KY, gitu. Gitu. Jadi, eh, tapi mungkin ada yang mendapat ancaman atau dari luar juga mungkin ada, gitu, ya. Itu sangat, sangat variasinya banyak, gitu, ya. Yang mana ini, ya? Selanjutnya ini. Romawi lima, Pak. Romawi lima, Pak. Bagaimana Bapak Ibu memandang etika profesi hakim sebagai bagian dari pelayanan masyarakat. Saya kira, eh, profesi, kode etik apapun, itu pasti mendukung eh, kesempurnaan kita dalam menjalankan profesi. Karena itu kan pagar, rambu-rambu pagar-pagar, supaya kita bekerja sebagaimana mestinya.

[38:14]Karena profesi itu, kalau kita sebut profesi itu kan berarti sebuah pekerjaan atau jenis pekerjaan yang baik. Yang harus dikerjakan secara baik. Itu, ketika orang melakukan profesinya, maka secara umum dia orang yang apa? mengerjakan atau melakukan pekerjaannya sesuai dengan profesinya secara baik.

Need another transcript?

Paste any YouTube URL to get a clean transcript in seconds.

Get a Transcript