Thumbnail for #6 Jumlah Fi'liyyah (Lazim) | Belajar Nahwu: Animated Learning by Yayasan BISA

#6 Jumlah Fi'liyyah (Lazim) | Belajar Nahwu: Animated Learning

Yayasan BISA

9m 30s1,037 words~6 min read
Auto-Generated

[0:00]Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Melanjutkan pelajaran sebelumnya, kali ini kita akan membahas tentang jumlah fi'liyah secara lebih mendalam. Jumlah fi'liyah adalah sebuah kalimat yang diawali oleh fi'il pada susunan kalimatnya. Dari sisi keterkaitan dengan objek, fi'il dibagi menjadi dua, fi'il lazim dan fi'il muta'addi. Karena itu, pola jumlah fi'liyah juga ada dua. Untuk pola kalimat fi'il lazim yaitu fi'il diikuti fa'il, di mana fi'il adalah predikat dan fa'il adalah subjek. Contohnya pada kalimat Jalasa Zaidun, Zaid telah duduk. Di sini, Jalasa sebagai fi'il atau predikat dan Zaidun sebagai fa'il atau subjek. Kata kerja dalam kalimat ini disebut lebih dulu sebelum sang pelaku. Kemudian untuk pola kalimat fi'il muta'addi adalah fi'il diikuti fa'il, kemudian ditambah dengan maf'ul bih. Di mana fi'il adalah predikat, fa'il adalah subjek dan maf'ul bih adalah objek. Contohnya pada kalimat Yaqra'u Zaidun Al-Qur'an, Zaid sedang membaca Al-Qur'an. Yaqra'u sebagai fi'il atau predikat, Zaidun sebagai fa'il atau subjek. Kemudian diikuti oleh Al-Qur'ana sebagai maf'ul bih atau objek. Kata untuk fa'il dan maf'ul bih bisa diambil dari jenis isim yang sesuai dengan konteks pembicaraan. Pada kesempatan kali ini kita awali dengan pembahasan pola kalimat fi'il lazim terlebih dahulu. Fi'il lazim adalah fi'il yang tidak butuh objek atau maf'ul bih. Oleh karena itu, dalam menyusun kalimat menggunakan fi'il lazim, kita cukup menyebut fi'il atau predikat saja, lalu diikuti oleh fa'il atau subjeknya. Contohnya, qama Zaidun, Zaid telah berdiri, yaqumu Zaidun, Zaid sedang berdiri. Kaidah yang berlaku untuk jumlah fi'liyah dengan pola fi'il lazim adalah fi'il harus sesuai jenisnya dengan fa'il. Bila fa'ilnya mudzakar, maka fi'ilnya wajib mudzakar. Sebaliknya, jika fa'ilnya mu'annats, maka fi'ilnya wajib mu'annats. Contohnya, Zahaba Zaidun. Polanya demikian karena subjeknya adalah Zaid atau mudzakar. Apabila subjeknya adalah Zainab, mu'annats, maka menjadi Zahabat Zainabu. Kemudian, fi'il harus dalam bentuk mufrad. Contohnya, zahabat at-Talibu, zahabat at-Talibani, zahabat at-Tulabu. Perhatikan, sekalipun fa'ilnya ada yang bentuknya mufrad, mutsanna, maupun jamak, fi'il yang digunakan tetap zahaba. Selanjutnya, fa'il harus dalam keadaan Rafa' atau marfu'. Rafa' adalah salah satu keadaan kata dalam sebuah kalimat. Berikut ini penjelasan tentang kaidah Rafa'. Untuk kata yang termasuk jenis mufrad, keadaannya ketika Rafa' adalah Dammah. Contohnya, zahabat Talibu. Dibaca demikian karena ketika Rafa', keadaannya adalah Dammah, bukan fathah seperti zahabat Taliba, ataupun kasrah seperti zahabat Talibi. Untuk kata yang termasuk jenis mutsanna, keadaannya ketika Rafa' adalah alif. Contohnya pada kalimat, zahabat Talibani. Jadi ketika Rafa' dibaca dengan alif. Bukan iya seperti zahabat Talibani. Kemudian untuk kata yang termasuk jenis jamak mudzakar salim, keadaannya ketika Rafa' adalah wawu. Contohnya pada kalimat, zahabat Talibuna. Jadi ketika Rafa' dibaca dengan wawu. Bukan ya seperti zahabat Talibina. Kemudian untuk kata yang termasuk jenis jamak muannats salim, keadaannya ketika Rafa' adalah dammah. Contohnya pada kalimat, zahabat Talibatu. Ketika Rafa' dibaca dammah, bukan fathah atau kasrah seperti zahabat Talibat atau zahabat Talibata. Selanjutnya untuk kata yang termasuk jenis jamak taksir, keadaannya ketika Rafa' adalah dammah. Contohnya pada kalimat, zahabat Tulabu. Ketika Rafa' dibaca dammah, bukan fathah atau kasrah seperti zahabat Tulaba atau zahabat Tulabi. Selanjutnya untuk kata yang termasuk jenis isim yang lima, keadaannya ketika Rafa' adalah wawu. Contohnya pada kalimat, zahabat Abuka. Ketika Rafa' dibaca wawu, bukan alif atau ya menjadi zahabat Abaka atau zahabat Abika. Untuk memudahkan menghafal tiga kaidah jumlah fi'liyah dengan pola fi'il lazim, kita bisa menggunakan rumus Sakti berikut. Fira dan fara itu manis. Fira, fi'ilnya harus mufrad. Fara, fa'ilnya harus Rafa'. Manis, fi'il dan fa'il itu harus sama jenisnya. Agar kita lebih memahami pola kalimat fi'il lazim, mari kita lihat contoh fi'il lazim untuk fa'il jenis mufrad, kemudian mutsanna dan jamak. Fa'il yang mufrad. Perhatikan tabel berikut. Jalasat Fatimatu. Jalasa Aliyun. Namat Hindun. Nama Zaidun. La'ibat Al-Bintu. La'ibal Waladu. Semua fa'il dalam contoh tersebut berharakat Dammah atau Dummatain. Ini dikarenakan fa'il itu wajib Rafa' dan tanda asli Rafa' adalah Dammah. Isim mufrad termasuk kata yang ketika Rafa' wajib berharakat Dammah. Kemudian fa'il yang mutsanna. Perhatikan contoh pada tabel berikut. Ja'at Al-Ustadzatani. Ja'al Ustadzani. Tajlisu at-Tabibatani. Yajlisu at-Tabibani. Sallat Al-Muslimatani. Sallal Muslimani. Dalam kaidah telah disebutkan, sekalipun fa'ilnya mutsanna, fi'ilnya harus tetap mufrad. Selanjutnya, fa'il yang jamak. Sama dengan tatsniyah, berdasarkan kaidah jumlah fi'liyah yang fa'ilnya jamak, tetap menggunakan fi'il dalam bentuk mufrad. Contohnya pada tabel berikut. Sallat Al-Muslimatu. Sallal Muslimuna. Tasumu al-mukminatu. Yasumul Mukminuna. Qamat Al-Mudarisatu. Qamal Mudarisuna. Ini berlaku baik untuk jamak mudzakar salim, jamak muannats salim maupun jamak taksir. Kemudian fa'il dalam bentuk jamak taksir. Sebagaimana yang telah dijelaskan pada bab 1, jamak taksir terbagi menjadi dua jenis. Jamak taksir lil 'aqil dan jamak taksir lighairil 'aqil. Ada perbedaan kaidah antara dua jenis jamak taksir ini. Ketika menjadi fa'il atau subjek, kaidahnya adalah sebagai berikut. Bila fa'ilnya jamak taksir lighairil 'aqil, maka fi'ilnya wajib dalam keadaan mufrad mu'annats. Kemudian bila fa'ilnya jamak taksir lil 'aqil, maka fi'ilnya menyesuaikan jenis fa'il tersebut. Misalnya, bila jamak taksirnya untuk mudzakar, maka hukum asal fi'ilnya wajib mufrad mudzakar. Sebaliknya, bila jamak taksirnya untuk mu'annats, maka fi'ilnya wajib mufrad mu'annats. Untuk lebih memahami kaidah ini, silakan perhatikan contoh-contoh dalam pembahasan berikut. Jamak taksir lighairil 'aqil (kata benda). Ketika dalam bentuk mufrad, beberapa kata benda mungkin ada yang mudzakar dan ada yang muannats. Namun ketika kata benda tersebut berubah menjadi bentuk jamak taksir, maka semuanya dianggap mu'annats, karena kaidahnya semua jamak dari kata benda atau gairul aqil dihukumi mu'annats. Silakan perhatikan tabel berikut untuk memahami jumlah fi'liyah, jamak taksir lighairil 'aqil. Kolom sebelah kiri dalam bentuk tunggal atau mufrad dan kolom sebelah kanan dalam bentuk jamak atau jamak taksir. Do'at Al-Kutubu. Do'al Kitabu. Katsurat Al-Masajidu. Katsural Masjid. Nabatat Al-Asyjaru. Nabatat Asyjarotu. Jamak taksir lil 'aqil (kata benda). Berbeda dengan jamak taksir lighairil 'aqil yang semuanya dihukumi mu'annats. Jamak taksir lil 'aqil ada yang dihukumi mudzakar dan ada yang dihukumi mu'annats tergantung apakah kata tersebut digunakan untuk laki-laki atau wanita. Lihat tabel berikut ini untuk memahami jumlah fi'liyah dengan fa'il jamak taksir lil 'aqil, baik untuk mudzakar maupun muannats. Jalasat at-Tulabu. Jalasat at-Talibu. Tabassamat at-Tujjaru. Tabassamat at-Tajiru. Karumal Aghniyau. Karamal Ghaniy. Bila kita perhatikan tabel di atas, terlihat bahwa tidak ada perbedaan fi'il yang digunakan baik ketika dalam bentuk tunggal atau mufrad maupun dalam bentuk jamak taksir. Karena memang jamak taksir untuk mudzakar tetap dianggap mudzakar dan untuk mu'annats tetap dianggap muannats. Berbeda dengan jamak taksir lighairil 'aqil, di mana semua bentuknya akan dihukumi mu'annats. Demikian pelajaran yang keenam, semoga bermanfaat.

Need another transcript?

Paste any YouTube URL to get a clean transcript in seconds.

Get a Transcript