[0:00]Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas. Dalam video ini akan diperoleh informasi mengenai: 1. pengenalan Kampung Keluarga Berkualitas. 2. Pokja sebagai pelaksana Kampung Keluarga Berkualitas. 3. Tahapan pelaksanaan kegiatan oleh Pokja. Kampung Keluarga Berkualitas merupakan satuan wilayah setingkat desa di mana terdapat integrasi dan konvergensi penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan penguatan institusi keluarga dalam seluruh dimensinya. Guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia, keluarga dan masyarakat.
[0:43]Terbitnya Inpres Nomor 3 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas mengamanatkan kepada seluruh kementerian atau lembaga atau OPD untuk melaksanakan program dan kegiatan secara terintegrasi dan konvergen di tingkat desa atau kelurahan. Yang dikoordinatori oleh pimpinan daerah dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia. Untuk penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas diperlukan tim koordinasi mulai dari tingkat pusat sampai dengan kabupaten atau kota. Sedangkan pada tingkat desa atau kelurahan perlu membentuk kelompok kerja atau Pokja. Pokja Kampung Keluarga Berkualitas adalah sekumpulan orang yang terpilih dan mewakili semua unsur masyarakat yang bertugas melaksanakan penggerakan individu, keluarga dan masyarakat di kampung tersebut. Pokja Kampung Keluarga Berkualitas bertanggung jawab kepada Pemerintah Desa/Kelurahan. Adapun struktur Pokja Kampung Keluarga Berkualitas Desa/Kelurahan: Pengarah yang diketuai oleh Kepala Desa/Lurah serta anggota dari PKK. Pelaksana yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Seksi-seksi terdiri dari Seksi Penyediaan Data Keluarga dan Dokumen Kependudukan, Seksi Perubahan Perilaku Keluarga, Seksi Peningkatan Cakupan Layanan dan Rujukan pada Keluarga, Seksi Penataan Lingkungan Keluarga dan Masyarakat. Pokja bertugas melaksanakan penggerakan masyarakat dalam kegiatan di Kampung Keluarga Berkualitas. Kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Pokja dijabarkan dalam tugas seksi-seksi. Di mana kegiatan tersebut sudah termasuk dalam Renstra masing-masing OPD. Tugas dan fungsi masing-masing seksi antara lain: merencanakan, mengkoordinasikan, memfasilitasi, mencatat dan melaporkan kegiatan. 1. Penyediaan data keluarga dan dokumen kependudukan. Kegiatannya mencakup menyiapkan rumah dataku, pelayanan administrasi kependudukan. 2. Perubahan perilaku keluarga. Kegiatannya meliputi KIE di pembiasaan hidup sehat atau Germas, BKB Posyandu Balita, BKR pertemuan edukasi untuk ibu yang memiliki anak usia remaja, PIK-R Posyandu Remaja, BKL, KIE pemberian makan bayi dan anak, ASI eksklusif, PESAT (Pojok Edukasi Kependudukan untuk Masyarakat), KIE KBKR (KB dan Kesehatan Reproduksi), Bimbingan Catin, Bimbingan penyuluhan konsultasi keagamaan, KIE pencegahan, perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan, pemenuhan hak pendidikan dan kesehatan keluarga, kawasan tanpa rokok dan implementasi rumah tanpa rokok. 3. Peningkatan cakupan layanan dan rujukan pada keluarga yang mencakup layanan kesehatan, layanan stunting, layanan pendidikan, layanan perlindungan sosial serta layanan pemberdayaan ekonomi. 4. Seksi Penataan Lingkungan Keluarga dan Masyarakat. Kegiatannya meliputi pemicuan sanitasi total berbasis masyarakat (STBM), penyediaan akses perumahan dan infrastruktur permukiman yang layak, aman dan terjangkau, pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit. Pokja sebaiknya dibuat SK dan ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah. Setelah Pokja terbentuk, langkah pertama adalah menyusun mekanisme kerja dengan tahapan kegiatan. Antara lain, 1. memetakan masalah dan potensi. 2. menentukan prioritas masalah. 3. menyusun rencana kerja masyarakat. 4. melakukan koordinasi. 5. menyosialisasikan kegiatan. 6. melaksanakan kegiatan di Kampung KB. 7. melakukan pencatatan dan pelaporan.
[5:20]Mari kita bahas satu persatu mekanisme kerja Pokja. Kita mulai dari memetakan masalah dan potensi. Masalah adalah situasi dan kondisi yang perlu diselesaikan ditunjukkan dengan data capaian tidak sesuai target. Sementara potensi adalah sumber daya yang dimiliki untuk dimanfaatkan dan dikembangkan.
[5:48]Langkah kedua, menentukan prioritas masalah. Langkah yang perlu dilakukan adalah mempersiapkan dokumen visi dan misi desa atau kelurahan yang ada di dalam RPJMDes atau RPJM Kelurahan. Data potensi sumber daya seperti sumber dana, peraturan, sarana dan prasarana, sumber daya program yang ada di desa. Sumber pendanaan program Kampung Keluarga Berkualitas terdiri dari APBDes atau Kelurahan, APBD atau BOKB, APBN, CSR, swadaya masyarakat dan hibah. Menu dana desa sesuai kewenangan desa. Berdasarkan peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 akan diprioritaskan pada Pemulihan Ekonomi, Ketahanan Pangan, Pencegahan dan Penurunan Stunting, Peningkatan Kualitas SDM, Keterlibatan Masyarakat, Perluasan Akses Layanan Kesehatan, Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem, Mitigasi dan Penanganan Bencana Alam dan Non Alam. Khusus untuk pencegahan dan penurunan stunting, dana desa dapat dialokasikan pada 1. pelatihan kesehatan ibu dan anak, 2. KIE: konseling gizi, ASI eksklusif, PMT ASI dan PMT Balita, 3. penyediaan air bersih dan sanitasi, 4. peningkatan akses jaminan kesehatan bagi bumil, busui dan balita, 5. KIE: pengasuhan anak, pencegahan perkawinan usia anak, 6. pendayagunaan lahan untuk peningkatan gizi bumil, busui, balita dan anak sekolah, 7. peningkatan kapasitas bagi kader, 8. pemberian insentif untuk kader. Adapun kriteria menentukan prioritas masalah antara lain: tingkat kebutuhan atau memiliki dampak yang luas bagi kualitas hidup masyarakat, sesuai dengan visi, misi desa atau kelurahan dan tujuan yang ingin dicapai, memiliki sumber daya atau potensi internal untuk menyelesaikan masalah prioritas, dan komitmen untuk menyelesaikan masalah. Langkah ketiga, menyusun rencana kerja masyarakat atau RKM. Berdasarkan analisa situasi, potensi dan prioritas masalah yang telah dilakukan pada langkah sebelumnya, rumuskan jenis kegiatan untuk menyelesaikan setiap masalah. Diskusikan juga siapa penanggung jawab, sasaran kegiatan, pihak yang terlibat, waktu pelaksanaan kegiatan dan sumber pendanaannya. Penyusunan RKM ini akan dibahas lengkap pada video terpisah. Langkah keempat, melakukan koordinasi dengan aparat desa atau kelurahan serta tenaga penggerak lapangan dari berbagai lintas sektor. Seperti pendamping PKH, pendamping desa, TPPS, PKK, bidan desa, PLKB atau PKB dan tenaga penggerak lini lapangan lainnya untuk mengkoordinasikan kegiatan yang telah disusun dalam RKM. Koordinasi dapat dilakukan secara formal seperti musyawarah desa, rakor Kelurahan, rakor Kecamatan maupun koordinasi secara langsung. Langkah kelima, melakukan sosialisasi RKM dan pelaksanaan kegiatan melalui berbagai media atau forum. Seperti rapat tingkat desa atau kelurahan, rapat RW, rapat RT, pengajian atau kegiatan keagamaan, pertemuan Karang Taruna, PKK, WhatsApp grup dan lainnya. Langkah keenam, penyelenggaraan kegiatan. 1. Pembentukan panitia penyelenggaraan kegiatan serta pembagian tugas. 2. Mengajak sasaran kegiatan untuk terlibat aktif. 3. Mendokumentasikan kegiatan seperti foto atau notulen. Pelaksanaan mendapat dukungan dari pemerintah desa atau kelurahan.
[10:16]Langkah ketujuh, pencatatan dan pelaporan. Pencatatan adalah proses pendokumentasian setiap kegiatan dalam bentuk tulisan atau notulen, foto dan video. Pencatatan dilaksanakan oleh masing-masing seksi yang ditujukan agar setiap kegiatan dan hasilnya dapat tercatat secara rapi, yang berisi tentang tanggal pelaksanaan, nama kegiatan, uraian dan hasil kegiatan. Untuk pencatatan kegiatan yang terkait dengan mekanisme operasional Kampung Keluarga Berkualitas dicatat oleh sekretaris Pokja yaitu: rapat perencanaan kegiatan, rapat koordinasi dengan dinas atau instansi terkait pendukung kegiatan, sosialisasi kegiatan, penyusunan laporan, monitoring dan evaluasi. Pencatatan dilakukan segera setelah kegiatan selesai dilaksanakan. Pelaporan dilaksanakan secara online melalui website Kampung Keluarga Berkualitas yaitu kampungKB.bkkbn.go.id secara real time. Website Kampung Keluarga Berkualitas merupakan alat pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di Kampung Keluarga Berkualitas oleh lintas sektor atau Kementerian atau Lembaga terkait. Kampung Keluarga Berkualitas akan berjalan dengan baik dengan dukungan pemerintah desa atau kelurahan, Pokja dan tenaga penggerak serta partisipasi aktif masyarakat. Bersama, kita bisa!



