[0:00]Alhamdulillahi rabbil alamin. Memang Allah Maha Baik. Iya iya iya. Terima kasih, terima kasih. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
[0:11]Bapak, kenapa, Pak? Sujud, Pak? Ini bukan kasus biasa, tapi ini adalah sebuah permainan catur tingkat tinggi antar konglomerat sejak krisis moneter 98. Kenapa dibahas sekarang? Karena baru aja ada putusan pengadilan yang sukses bikin semua bus di Indonesia merinding. Tameng hukum pelindung miliarder tiba-tiba dijebol sama kejadian dari Yusuf Hamka. Ini adalah sebuah sejarah baru. Agar paham, kita bakal mundur ke era krisis Indonesia paling gelap untuk memahami seluruh alur cerita dari topik yang meledak hari ini.
[0:52]Jadi gini, buat paham kenapa Yusuf Hamka dan Hari Tano bisa sampai gontok-gontokan nih di pengadilan. Kita harus masuk ke mesin waktu dan mundur ke tahun 98 dan 99. Dan buat kalian yang belum lahir atau masih kecil banget waktu itu, gua kasih gambaran dikit. Jadi tahun itu Indonesia lagi kacau balau banget. Krisis moneter itu menghantam negara Indonesia dengan sangat brutal. Rupiah yang tadinya anteng di angka 2000 per dolar Amerika tiba-tiba itu terbang sampai tembus 15.000, bahkan sampai 17.000. Kalian bisa bayangin, semua harga impor langsung naik berkali-kali lipat dalam waktu yang singkat. Dan di tengah kekacauan ini, itu banyak sekali perusahaan-perusahaan raksasa Indonesia yang tiba-tiba megap-megap, Rey. Jadi kayak ikan dikeluarin dari air. Pertanyaannya, kenapa? Karena mereka punya hutang luar negeri dalam bentuk dolar. Kebaya yang sampai sini, tapi seluruh penghasilan dari perusahaan-perusahaan mereka itu dalam bentuk rupiah. Nah, salah satu perusahaan yang lagi panik banget waktu itu adalah perusahaan yang bernama PT Citra Marga Nusaphala Persada. Atau yang biasa kita kenal dengan singkatan CMNP. Ini adalah perusahaan Yusuf Hamka yang di mana fokus ngurusin Jalan tol. Dan pemasukan mereka itu ya dari uang tol. Uang receh rupiah dari mobil yang lewat di tol. Tapi di sisi lain, CMNP itu punya kewajiban hutang luar negeri yang jatuh tempo dan harus dibayar pakai dolar Amerika. Logika sederhananya, mereka membutuhkan dolar dalam jumlah yang sangat besar dan sangat cepat. Kalau enggak, perusahaan jalan tol ini itu bisa bangkrut dan disita sama kreditur asing. Nah, kondisi saat itu cari dolar benar-benar susahnya minta ampun, enggak kayak sekarang. Karena kenapa? Semua orang itu pada nahan dolarnya masing-masing. Bank Indonesia aja itu juga lagi pusing ngurusin negara Indonesia saat itu. Nah, di saat CMNP ini lagi kebingungan nyari dolar, muncul nih sebuah solusi. Atau lebih tepatnya tawaran yang kelihatannya seperti jalan keluar dari neraka finansial saat itu. Dan tawaran itu datang dari PT Bakti Investama. Buat yang belum tahu, PT Bakti Investama adalah sebuah cikal bakal dari MNC Group yang dipimpin oleh Hari Tano Sudibyo. Waktu itu hari Tano itu memang dikenal sebagai salah satu pemain finansial dan investasi yang sangat pintar dan sangat lihai. Bakti Investama itu datang dengan sebuah proposal ke CMNP. Dan maksudnya itu gini, mereka itu enggak ngasih pinjaman uang cash secara langsung, tapi mereka menawarkan sebuah skema transaksi yang di dunia keuangan itu disebut dengan aset swap. Atau bahasa gampangnya itu tukar guling aset. Logika tukar guling ini itu sebenarnya kayak anak kecil tukaran mainan gitu aja. Misal kalian punya kartu Pokemon Charizard, sedangkan gua punya kartu Pokemon Pikachu. Dan kita bakal tukaran karena nilai pasarnya sama. Karena harga Pokemon Charizard sama Pikachu itu sama, akhirnya kita sama-sama tukaran. Dalam kasus ini, pertanyaannya adalah apa yang ditukar? CMNP waktu itu punya surat hutang atau commercial papers yang mereka pegang. Tapi kan surat hutang ini kan enggak bisa langsung dipakai buat bayar hutang mereka ke luar negeri. Akhirnya, CMNP itu menyerahkan surat hutang yang mereka punya ke Bakti Investama. Sebagai gantinya, Bakti Investama ini itu memberikan sebuah instrumen keuangan yang namanya Negotiable Certificate of Deposit atau disingkat dengan NCD. NCD ini itu diterbitkan oleh Bank UniBank. Sedangkan nilai NCD yang dikasih dari Bakti Investama ke CMNP itu benar-benar enggak main-main. Nilainya ada kurang lebih sekitar 28 juta dolar Amerika Serikat. Sekali lagi ya, 28 juta dolar. Kalau pakai kurs waktu itu yang lagi gila-gilanya, nilainya sudah tembus seratusan miliar. Dan kalau pakai kurs sekarang ya kalian bisa hitung sendirilah pakai kalkulator. Nah, waktu itu transaksi benar-benar terjadi di akhir 98 menuju 99. Akhirnya pihak CMNP ngerasa lega banget, ya kan? Mereka ngerasa, "Wah, gila, selamat nih perusahaan kita." Setelah itu mereka pegang NCD 28 juta dolar. Mikirnya instrumen ini itu aman karena diterbitkan oleh sebuah bank resmi, yaitu UniBank. Dengan NCD ini CMNP itu merasa mereka punya aset berbentuk dolar yang bisa dicairkan nanti saat jatuh tempo untuk apa? Untuk ngelunasin hutang luar negeri mereka. Setelah itu mereka pikir bahwa di atas kertas semuanya terlihat sangat sempurna. Bakti Investama dapat surat utang dari CMNP. Setelah itu CMNP dapat NCD dolar dari Bakti Investama. Deal pun terjadi. Akhirnya mereka jabat tangan. Semua orang pulang ke rumah masing-masing dengan senyuman. Tapi perlu kalian tahu, yang namanya bisnis di era krisis itu penuh banget dengan jebakan Batman. Dan CMNP enggak sadar kalau NCD yang mereka pegang itu sebenarnya adalah bom waktu yang bakal meledak dan menghancurkan rencana mereka. Dan kalau kalian berpikir masalahnya selesai di situ karena perusahaannya sudah diselamatkan sama instrumen dolar, sayangnya ini baru sebuah pemanasan sebelum kiamat finansial yang sesungguhnya buat CMNP. Karena apa yang mereka pegang ternyata enggak lebih dari sekadar kertas tidak berharga.
[6:36]Oke, jadi gini kelanjutannya. Setelah CMNP itu nyimpan NCD dari UniBank tadi yang senilai kurang lebih sekitar 28 juta dolar, mereka cuma bisa nunggu sampai tanggal jatuh tempo untuk dicairin. Tapi ada sebuah rahasia gelap sebenarnya di balik NCD yang dipegang oleh CMNP tadi. Ternyata usut punya usut instrumen NCD yang dikeluarin sama UniBank itu dari awal sebenarnya sudah bermasalah. Nah, bermasalahnya bukan karena salah ketik tapi cacat hukum secara fundamental. Nah, kenapa bisa cacat hukum? Gini. Bank Indonesia itu adalah sebuah bank sentral yang punya aturan yang sangat ketat, apalagi pasca krisis moneter. NCD yang dipegang CMNP itu melanggar dua aturan fatal dari Bank Indonesia. Pertama, NCD itu diterbitkan dalam bentuk valuta asing, yaitu dolar Amerika Serikat bukan rupiah. Kedua, NCD itu punya tenor atau masa berlaku sangat panjang untuk sebuah NCD pada saat itu, yaitu kurang lebih sekitar 3 tahun. Padahal, aturan perbankan saat itu sangat membatasi penerbitan surat berharga semacam dolar ataupun tenor yang sangat panjang karena bisa memicu spekulasi yang bisa membahayakan ekonomi negara. Dengan kata lain, barang yang dikasih Bakti Investama ke CMNP itu ibaratnya mobil hasil selundupan yang surat-suratnya bodong. Barangnya ada, bentuknya kelihatan mahal, tapi secara hukum negara, barang itu ilegal dan enggak diakui. Setelah itu petaka sesungguhnya datang di tahun 2001. Jadi kondisi perbankan Indonesia kan waktu itu masih berdarah-darah tahun 98. Dan UniBank ngeluarin NCD 28 juta dolar. Akhirnya ya collapse. Setelah itu pemerintah lewat Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau BPPN akhirnya membekukan UniBank ini dan akhirnya banknya ditutup, asetnya dilikuidasi dan operasionalnya dihentikan total. Nah, kalian bisa bayangin, jadi Yusuf Hamka atau Direksi CMNP saat itu. Bank yang ngeluarin jaminan uang 28 juta dolar itu tiba-tiba tutup. Panik dong, Bro. Ya jelas panik lah, seisi kantor tutup. Dan akhirnya sampailah kita di tahun 2002. Tahun di mana NCD itu seharusnya jatuh tempo dan bisa dicairkan jadi uang tunai. Pihak CMNP itu datang bawa kertas NCD itu, niatnya itu mau nyairin. Dan tebak apa yang terjadi? Gagal total. NCD itu ditolak mentah-mentah. Pihak otoritas yang ngurusin kebangkrutan UniBank itu sampai bilang, "Maaf ya, Pak, kertas yang Bapak pegang ini itu enggak ada nilainya. Dari awal penerbitannya aja sebenarnya sudah melanggar aturan Bank Indonesia dan kita enggak bisa bayar." Bayangin coba perasaan pihak CMNP waktu itu. Duit 28 juta dolar yang mereka harapkan buat bayar utang, tiba-tiba lenyap begitu aja kayak berubah jadi debu. Mereka ngerasa ditipu habis-habisan oleh keadaan dan mungkin oleh pihak yang ngasih kertas itu ke mereka. Setelah itu, enggak terima duitnya hangus, CMNP itu langsung ambil langkah hukum. Di periode 2001 sampai 2007, mereka bertarung mati-matian di pengadilan. Mereka menggugat UniBank dan mereka juga menggugat pemerintah. Dalam hal ini adalah Otoritas Perbankan karena dianggap gagal mengawasi Bank yang nerbitin surat bodong. Dan akhirnya sidang demi sidang dilalui dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi sampai akhirnya kasus ini naik ke tingkat paling tinggi, yaitu Mahkamah Agung. Dan coba tebak apa hasil dari perjuangan bertahun-tahun itu? Kekalahan yang telak buat CMNP. Akhirnya Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak gugatan CMNP. Alasannya sangat teknis tapi fatal. Hakim Mahkamah Agung bilang karena NCD itu dari awal penerbitannya sudah melanggar aturan Bank Indonesia. Maka secara hukum, NCD itu dianggap cacat secara formal. Jadi kalau sebuah perjanjian atau surat berharga cacat secara lahir, maka dia enggak punya kekuatan hukum yang secara mengikat. Artinya pemerintah ataupun bank sisa likuidasi enggak punya kewajiban untuk membayar NCD yang ilegal itu. Nah, setelah itu, CMNP akhirnya kalah. Mereka kehilangan 28 juta dolar mereka tanpa sisa. Putusan Mahkamah Agung ini berkekuatan hukum tetap, akhirnya kasus ditutup. Dan sepertinya saat itu CMNP harus menelan ludah pahit dan menanggung seluruh kerugian raksasa itu sendirian. Tapi tunggu dulu, kalau urusannya sama pengusaha sekelas Yusuf Hamka, kata menyerah itu kayaknya enggak ada di kamus dia. Kalau jujur nyerang bank penerbitnya gagal, berarti harus ada pihak lain yang diseret buat tanggung jawab. Dan dari sinilah peperangan narasi antara dua konglomerat dimulai.
[11:36]Oke, setelah kalah telak ngelawan bank yang udah mati, yaitu UniBank tadi. CMNP akhirnya mengarahkan radar amarah mereka ke pihak yang dari awal ngasih barang rongsokan itu ke tangan mereka. Siapa? Yaitu PT Bakti Investama yang sekarang udah bertransformasi jadi raksasa bisnis MNC yang dipimpin oleh Hari Tanu. Setelah itu dari sinilah konflik ini berubah menjadi sekadar kasus perbankan yang sangat membosankan. Menjadi sebuah drama personal antar konglomerat yang sangat-sangat panas. Dua belah pihak ini punya sudut pandang atau argumen yang saling bertolak belakang 180 derajat. Dan ini bukan cuma beda pendapat, tapi beda realitas. Sekarang mari kita bedah dulu dari sisi MNC Group atau Hari Tanu. Nah, di sini Hari Tanu itu tentu enggak maju sendirian ke medan perang. Untuk kasus kelas kakap yang kayak gini, MNC Group didampingi oleh pengacara yang super elit. Siapa lagi kalau bukan Hotman Paris Hutapea. Kalau sudah nyewa Hotman, kalian tahu argumen hukum yang bakal keluar itu pasti tajam dan benar-benar bikin pusing lawan. Setelah itu, argumen utama pihak MNC Group dan Hotman Paris itu sebenarnya sederhana banget, tapi sangat kuat secara legal. Mereka bersikeras bahwa posisi Bakti Investama dalam transaksi tahun 98 itu hanyalah sebagai perantara. Atau bahasa kasarnya makelar. Nah, Hotman Paris itu berargumen gini, "Lho, klien saya ini kan cuma bantuin. CMNP butuh dolar, UniBank punya instrumen dolar. Bakti Investama cuma menjembatani keduanya biar ketemu. Nah, kalau di tengah jalan instrumen dari UniBank itu ternyata bodong, atau banknya bangkrut, ya yang salah UniBank dong. Masa makelar yang disuruh ganti rugi?" Paham ya sampai di sini. Saat itu logika ini masuk akal. Kalau kalian beli rumah lewat agen properti, terus rumahnya ternyata sengketa sama pihak ke-3, masa kalian minta ganti rugi ke agen propertinya? Kan harusnya kalian nuntut yang jual rumah. Nah, MNC itu berlindung di balik argumen kayak gini, berlindung di balik logika seperti ini. Mereka itu merasa enggak punya kewajiban apa-apa terhadap gagal bayarnya NCD tersebut karena mereka cuma fasilitator transaksi, bukan penjamin. Tapi di seberang sana, pihak CMNP itu dikomandoi oleh Yusuf Hamka yang punya argumen enggak kalah mematikan. Yusuf Hamka dengan gaya bicaranya yang ceplas-ceplos tapi tajam, menilai narasi cuma makelar itu adalah sebuah omong kosong. Menurut tim hukum CMNP, Bakti Investama itu bukan makelar yang cuma nonton di pinggir lapangan. Mereka adalah pihak utama, aktor aktif dalam perjanjian tersebut. Kenapa CMNP bisa yakin banget? Karena secara faktual transaksi yang terjadi adalah tukar guling aset secara langsung antara CMNP dan Bakti Investama. Nah, CMNP itu menyerahkan surat utang mereka secara fisik ke Bakti Investama. Dan dari tangan Bakti Investama, NCD UniBank itu diserahkan ke CMNP. Nah, menurut Yusuf Hamka, ini adalah transaksi dua arah. Sederhananya dari Yusuf Hamka, gua kasih barang ke elu, lu kasih barang ke gua. Kalau ternyata barangnya yang lu kasih itu bodong, ya lu harus tanggung jawab dong. Masa lu mau cuci tangan? Akhirnya Yusuf Hamka ini merasa perusahaannya dikelabui. Dia merasa bahwa ada iktikad tidak baik sejak awal. Di mana Bakti Investama itu mungkin, mungkin ya, ini asumsi dari pihak CMNP, sudah tahu kalau UniBank itu beresiko dan bermasalah. Tapi tetap dipakai buat alat tukar guling aset dari CMNP agar bisa pindah ke tangan mereka. Nah, perbedaan argumen yang seperti ini itu membuat kasus ini itu benar-benar sampai berlangsung bertahun-tahun. MNC berlindung di balik prinsip perantara, sementara CMNP bersikukuh bahwa ini adalah penipuan transaksi langsung. Dan setelah berjalannya waktu, bertahun-tahun lamanya seperti tembok argumen perantara yang dibangun Hotman Paris tadi, itu kayaknya juga terlalu tebal buat ditembus, kasusnya itu benar-benar seakan-akan kayak berhenti gitu, Bro. Tapi perlu kalian tahu, dendam korporat itu enggak pernah tidur. Di saat Hari Tanu dan MNC Group ini mungkin sudah ngerasa aman, badai terbesar itu baru aja dipersiapkan dalam sunyi. Dan strategi baru yang dibawa Yusuf Hamka ini benar-benar di luar nalar hukum pada umumnya.
[16:06]Sekarang kita maju cepat ke era baru, tepatnya di rentang tahun 2025 sampai 2026. Dan kasus yang umurnya itu sudah lebih dari seperempat abad ini tiba-tiba itu seakan bangun dari kubur. Tapi kali ini Yusuf Hamka enggak mau pakai cara lama. Dia tahu kalau dia cuma menggugat perusahaan secara standar, dia bakal mentok lagi di argumen makelar. Dan dia butuh sesuatu yang lebih radikal. Dia butuh sebuah bom nuklir atau jurus utama lah istilahnya. Dan akhirnya merubah total strategi penyerangannya. Nah, di tahun 2025, Yusuf Hamka dan tim kuasa hukumnya itu mendaftarkan gugatan baru di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan isi gugatannya itu benar-benar bikin geger. Alih-alih cuma menggugat perusahaannya, yaitu PT MNC Asia Holding Tbk, atau sebagai penerus Bakti Investama tadi, Yusuf Hamka itu juga menyeret nama Hari Tanu Sudibyo secara pribadi. Dan kalian enggak salah dengar. Dia menggugat secara individu, orangnya, manusia di balik perusahaannya itu. Dan ini adalah langkah yang sangat agresif dan sangat berani. Kenapa langkah ini disebut agresif dan berani? Karena dalam hukum Indonesia ada konsep yang namanya perseroan terbatas. Konsep utama dari PT adalah tanggung jawab terbatas. Artinya kalau perusahaannya punya utang atau masalah hukum, harta pribadi pemiliknya atau rumah, mobil, tabungan pribadi si bos itu aman, enggak bisa disita. Dan perusahaan adalah entitas yang terpisah dari pemiliknya. Tembok pemisah ini disebut sebagai corporate shield atau tameng korporasi. Nah, selama ini konglomerat itu aman di balik tameng kayak gini. Dan tim hukum CMNP itu memainkan sebuah prinsip hukum internasional yang sangat jarang dikabulkan di Indonesia. Yaitu doktrin piercing the corporate veil atau mengoyak tameng korporasi. Nah, doktrin ini itu intinya seakan bilang kalau seorang pemilik atau direktur perusahaan terbukti menggunakan perusahaannya untuk melakukan kebohongan, itikad buruk ataupun mencampuradukkan kepentingan pribadi dengan transaksi perusahaan sampai merugikan pihak lain. Maka pengadilan berhak merobek tameng PT tersebut. Pengadilan berhak menghukum si bos secara pribadi. Dan kalian tahu apa yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada saat itu, benar-benar di luar gugaan. Karena ini adalah momen yang bikin sejarah baru. Jadi Majelis Hakim itu membacakan putusannya dan hasilnya CMNP menang telak. Ini bukan sekedar menang biasa, Bro, tapi menang dengan putusan yang membongkar fondasi hukum korporat. Hakim secara tegas menolak argumen Hotman Paris dan MNC yang bilang bahwa mereka cuma makelar. Hakim melihat fakta persidangan, melihat dokumen-dokumen jadul tahun 98. Dan menyimpulkan bahwa transaksi itu murni adalah perjanjian tukar-menukar atau aset swap secara langsung, bukan jual beli, bukan keagenan. Sedangkan dalam hukum perjanjian tukar-menukar, kalau barang yang ditukarkan ternyata cacat tersembunyi, dalam hal ini adalah NCD tadi, itu cacat hukum. Maka pihak yang menyerahkan barang itu harus bertanggung jawab penuh mengganti kerugian. Akhirnya MNC enggak bisa cuci tangan. Tapi bagian yang paling epik itu adalah hakim punya nyali buat menerapkan prinsip piercing the corporate veil tadi. Hakim menilai ada sebuah tanggung jawab yang secara bersamaan itu tersambung dan tidak terpisahkan. Akibat putusan ini Hari Tanu secara harfiah kehilangan perlindungan perusahaannya. Dia tidak lagi bisa berlindung di balik entitas Bakti Investama atau MNC Asia. Akhirnya Hakim memutuskan bahwa baik perusahaan MNC maupun Hari Tanu secara pribadi bersama-sama harus bertanggung jawab atas kekacauan finansial yang terjadi pada CMNP. Dan ini adalah sebuah kemenangan yang sangat monumental buat Yusuf Hamka. Sebuah strategi yang berhasil menundukkan raja media di pengadilan tingkat pertama. Dan kalau kalian mikir kemenangan itu cuma sebatas tepuk tangan dan permintaan maaf, kalian salah besar. Karena begitu kalkulator pengadilan mulai menghitung kerugian dari tahun 2002 sampai 2026, angka yang keluar itu benar-benar membuat orang itu melongo karena angkanya. Sekarang kita masuk ke bagian yang paling sensitif, yaitu angka. Berapa sih sebenarnya kerugian yang harus ditanggung sama pihak Hari Tanu akibat putusan yang sangat gila ini di pengadilan negeri? Waktu hakim ngetok palu, mereka itu enggak cuma menghukum secara moral, Bro, tapi juga secara material yang bisa bikin dompet siapapun juga bakal gemeter kalau kena hukuman ini.
[21:05]Jadi pertama, hakim itu menghukum Hari Tanu dan MNC Group secara tanggung renteng atau membayar ganti rugi material sebesar nilai asli dari NCD tersebut, yaitu 28 juta dolar Amerika Serikat. Nilai pokok ini kalau dikonversi ke rupiah sekarang itu udah sekitar 430 miliar rupiah. Angka yang sangat gede banget. Tapi tunggu siksaan finansialnya belum selesai sampai di situ. Yusuf Hamka lewat tim hukumnya berhasil meyakinkan hakim bahwa selama puluhan tahun uang itu bertahan, CMNP mengalami kerugian immaterial yang enggak terhitung. Mulai dari reputasi mereka terganggu, rencana bisnis jalan tol mereka berantakan, setelah itu ada banyak sekali tekanan atau stres, energi juga habis buat ngurusin kasus ini dari tahun 2001 sampai 2026. Nah, untuk menebus gugatan kerugian immaterial ini, hakim mengabulkan gugatan kerugian immaterial sebesar 50 miliar rupiah. Jadi pokoknya 28 juta dolar ditambah 50 miliar rupiah. Apakah sudah selesai? Belum. Ini dia letak mematikan putusan perdatanya. Hakim menambahkan hukum pembayaran bunga keterlambatan sebesar 6% per tahunnya. 6% ini kelihatannya kecil kalau kita lihat dalam kurun waktu setahun. Hakim memutuskan bahwa bunga ini tidak dihitung dari saat gugatan ini dimasukkan di 2025. Melainkan dihitung mundur sejak kegagalan pencairan pertama di tahun 2002. Dan kalian bisa bayangin, efek compounding interest atau bunga yang bergulir selama 24 tahun lebih. Akhirnya sebuah keajaiban matematika yang berubah menjadi mimpi buruk buat pihak yang berhutang. Ketika semua komponen itu, mulai dari uang pokok 28 juta dolar, kerugian immaterial 50 miliar dan bunga 6% per tahun yang menggulung selama lebih dari 2 dekade, ditotalin angkanya benar-benar membengkak secara eksponensial. Total denda atau ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Hari Tanu dan MNC Group itu menyentuh angka kurang lebih 1,18 triliun rupiah. 1 triliun itu 180 miliar, Bro. Iya, 1 triliun 180 miliar. Sebuah angka yang sangat fantastis, bahkan untuk ukuran seorang konglomerat kelas atas. Terus gimana reaksi MNC? Ya jelas ngamuk, Bro. Merasa bahwa putusan ini itu sangat enggak masuk akal dan berbahaya. Akhirnya pihak MNC Group langsung mengeluarkan pernyataan tegas, menolak seluruh hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Melalui tim kuasa hukumnya, mereka menyatakan bahwa putusan hakim itu sangat keliru dan salah dalam menerapkan hukum dan tidak mempertimbangkan fakta bahwa ini adalah kejadian puluhan tahun lalu yang seharusnya sudah kadaluarsa secara perdata. Hari Tanu secara personal itu jelas enggak akan tinggal diam, hartanya diutak-atik. Dan gua yakin sampai detik ini, mereka pasti akan memastikan untuk mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi. Karena bagi MNC ini bukan sekedar soal uang 1 triliun. Uang segitu mungkin masih bisalah mereka cari. Tapi ini soal preseden hukum. Kalau putusan piercing the corporate veil ini dibiarkan ingkara dan jadi yurisprudensi tetap, ini bakal jadi bencana buat ekosistem bisnis MNC dan konglomerat lainnya di masa depan. Kapanpun ada masalah perusahaan, bos besarnya bisa langsung diseret. Makanya perlawanan dari pihak Hari Tanu di tingkat banding nanti dipastikan bakal 100 kali lipat lebih brutal dari sidang sebelumnya. Setelah itu, putusan 1,18 triliun ini sebenarnya belum harus dibayar besok pagi, belum. Ini baru ronda pertama. Tapi ada satu pukulan telak yang sudah berhasil mendarat tepat wajah sang raja media. Dari rentetan kronologi yang panjang dan gila ini, kita bisa ngelihat kalau hukum di Indonesia itu enggak pernah hitam putih. Apalagi kalau bertarung adalah orang-orang yang bisa bayar pengacara terbaik di republik ini. Yusuf Hamka dengan kegigihannya selama 26 tahun membuktikan bahwa hutang masa lalu enggak bisa dihapus cuma dengan alasan pergantian rezim ataupun bank bangkrut. Di sisi lain Hari Tanu juga enggak salah kalau dia berusaha mempertahankan bendeng perusahaannya dari serangan yang dianggap salah sasaran tadi. Kasus ini ngajarin kita soal ngerinya transaksi di masa krisis dan betapa tajamnya pedang hukum kalau dipakai untuk strategi yang pas. Dan menurut kalian setelah dengar semua fakta dan sejarah dari tahun 98 sampai hari ini, siapa argumennya yang lebih masuk akal? Apakah Yusuf Hamka yang merasa ditipu lewat kertas bodong berkedok tukar guling aset atau Hari Tanu yang bersikeras bahwa dia cuma makelar apes yang kejebak saat matinya Bank UniBank. Terima kasih sudah nonton video ini mulai dari awal hingga akhir dan sampai jumpa di video selanjutnya, Maharu pamit undur diri.



